Pandemi Corona

Hukuman Anyar di Indonesia Bila Kamu Tak Pakai Masker: Gali Kuburan Korban Covid-19

"Yang menggali makam ada tiga saja, ya sudah mereka dihukum ikut membantu menggali. Tidak ikut mengubur," kata camat di Gresik yang mengusulkan hukuman ini.
Warga Gresik Dihukum Gali kuburan Korban Covid-19 Karena Tak Pakai Masker
Penggalian liang lahat untuk jenazah pasien Covid-19 di TPU Pondok Rangon. Foto oleh ADEK BERRY / AFP 

Hukuman bertema kematian bagi orang yang ngotot tak mematuhi aturan pakai masker selama pandemi bertambah. Setelah DKI Jakarta menempatkan pelanggar dalam peti mati, delapan orang di Gresik dihukum menggali kuburan bagi jenazah pasien Covid-19.

Hukuman menggali kubur tersebut berlangsung di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, pada 9 September lalu. Delapan orang yang tak pakai masker itu menjalani hukuman di Pemakaman Ngabetan, salah satu desa di kecamatan tersebut. Camat beserta jajaran Polri mengawasi proses penggalian kubur.

Iklan

Merujuk laporan Suara.com, Gresik sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020, mengatur soal kewajiban warga mengenakan masker di luar rumah. Hukuman yang dikenakan mencakup denda dan sanksi sosial.

Camat Cerme, Suyono, menyatakan pihaknya berusaha menafsirkan perbup untuk sekalian mengatasi persoalan di pemakaman. Delapan orang yang dihukum disebut tak sampai terlibat protokol pemakaman sesuai anjuran WHO. Pemakaman tetap dilakukan petugas dengan alat pelindung diri lengkap. “Yang menggali makam ada tiga saja, ya sudah mereka [yang melanggar aturan masker] dihukum ikut membantu menggali saja. Tidak ikut mengubur," kata Suyono, seperti dikutip Sindonews.

Satu warga Kecamatan Cerme meninggal akibat Covid-19. Sementara menurut Suyono, angka penularan dan kasus positif terpantau meningkat di wilayahnya. Karena itu, dia berharap hukuman menggali kubur ini bisa menimbulkan efek jera.

“Obat yang paling baik saat ini adalah menerapkan protokol kesehatan. Dengan pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak,” tandasnya


Tonton dokumenter VICE mengikuti tim ambulans DKI selama pandemi:


Pemerintah sudah mewajibkan pemakaian masker sejak awal April 2020. Namun, sanksi terperinci baru dimunculkan Juli bagi pelanggar. Di Jawa Timur, salah satu provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Tanah Air yang menewaskan lebih dari 2.800 orang, sempat muncul data bila 70 persen warga tidak taat mengenakan masker ketika keluar rumah.

Berbagai wilayah akhirnya menerapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan secara kreatif. Sebelumnya VICE sudah melaporkan pendekatan Bupati Sragen, Jawa Tengah, yang menghukum orang tak pakai masker untuk tinggal di rumah angker.

Sayangnya, efektivitas hukuman-hukuman unik ini belum terlihat di lapangan. Hingga artikel ini dilansir, ada lebih dari 221 ribu kasus positif Covid-19 di seluruh Indonesia. Pasien yang meninggal mencapai 8.841 orang, terbanyak di Asia Tenggara. Sedangkan dalam sehari saja, pada Senin (14/9), ada 3.141 kasus baru, dengan 118 kematian pasien.