Ilmu pengetahuan

Peneliti Asing Terancam Pidana Jika Topik Mereka Dianggap Pemerintah RI 'Berbahaya'

UU Sistem Nasional IPTEK yang baru saja diloloskan DPR dianggap peseden buruk bagi kemajuan riset di Indonesia.
Peneliti Asing Diancam Pidana Kalau Topik Mereka Dianggap Pemerintah RI 'Berbahaya'
Peta Papua dalam presentasi pemerintah. Papua merupakan wilayah paling tertutup untuk kegiatan ilmiah karena alasan politik. Foto oleh Willy Kurniawan/Reuters

Ancaman hukuman pidana buat peneliti dari luar negeri, alias warga negara asing, baru saja diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Definisi penelitian yang bisa menjurumuskan akademisi ke jeruji besi ini juga simpang siur.

Setelah disusun sejak 2014, Indonesia kini memiliki Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang disahkan DPR awal pekan ini. Beberapa poin pasal dalam beleid tersebut sebetulnya bagus. Salah satunya, bakal ada satu lembaga besar menaungi banyaknya lembaga riset di Indonesia. Kebijakan ini dihadap bisa meningkatkan kajian sains dan teknologi tepat guna.

Iklan

Namun sisi gelap UU tersebut ternyata siap menjerat, terutama bagi peneliti asing. Ancaman denda senilai Rp 4 miliar serta larangan mengajukan izin penelitian selama lima tahun akan dijatuhkan bagi peneliti asing yang tidak memiliki izin resmi.

Pasal lain juga bahkan sampai mengancam sanksi pidana bagi peneliti asing yang mencuri sampel keberagaman hayati. Ancaman hukumannya satu tahun penjara dan denda mencapai Rp2 miliar.

Anggota DPR dari fraksi Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, berusaha meredakan kekhawatiran komunitas ilmiah. Dia bilang sanksi pidana hanya akan diberikan terutama untuk dua jenis riset: "berbahaya" dan "berisiko tinggi".

"Para peneliti [asing] tak perlu khawatir selama mereka memiliki izin dari Kementerian Riset dan Pendidikan," kata Andi kepada awak media.

Ada juga pasal yang memberikan sanksi hukuman penjara antara dua hingga tujuh tahun, ditambah denda Rp3 miliar-Rp7 miliar, buat peneliti yang menyebabkan kerusakan terhadap obyek berharga, melukai, atau menyebabkan kematian pada orang terlibat penelitian. Kemudian seperti yang disampaikan Andi, penelitian bersifat berisiko tinggi dan berbahaya harus mendapat izin dari Kemenristekdikti. Akademisi yang melanggar bisa dihukum satu tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) menanggapi UU tersebut dengan negatif. UU tersebut mengancam kebebasan penelitian, dan justru kontraproduktif buat kemajuan sains dan teknologi.

Iklan

"Sanksi kriminal dan rumitnya proses mendapat izin penelitian dapat menghambat ekosistem riset di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal AIPI Chairil Abdini dilansir The Jakarta Post. "Di Malaysia dan Singapura mereka lebih terbuka terhadap peneliti asing dan akhirnya punya kontribusi signifikan buat sains."

Izin penelitian bagi orang asing saat ini dilakukan lewat situs Kemenristekdikti. Hanya saja sistem birokratis yang ruwet masih sulit diurai, yang akhirnya kerap dikeluhkan banyak peneliti dari luar negeri yang hendak mempelajari Indonesia.

Sesudah bencana gempa dan tsunami menimpa Palu pada 28 September 2018, peneliti asing berbondong-bondong datang ke Indonesia buat meneliti kondisi geografis di negara ini. Tapi mayoritas dari mereka terhantam birokrasi yang rumit, sehingga banyak yang memilih hengkang. Padahal, kajian soal lempeng tektonik Indonesia yang masuk dalam Ring of Fire sangat penting untuk mempersiapkan mitigasi bencana di masa mendatang.

Hambatan birokratis itulah yang dialami tim peneliti dari University of Southern California in Los Angeles, dipimpin Costas Synolakis. Seminggu setelah gempa Palu, tim tersebut terbang ke Singapura dengan harapan bisa mencapai Sulawesi Tengah secepatnya. Apa daya, mereka langsung ditodong rencana survei secara detail, proposal riset, dan daftar peneliti lokal sebagai kolaborator.

"Survei bencana seharusnya dilakukan beberapa hari pertama setelah kejadian bencana," kata Synolakis dikutip Jurnal Nature. "Sifat penelitian yang gegas itu penting, sebelum data yang diperlukan untuk memahami kejadian hilang selamanya."

Iklan

Hambatan serupa menimpa Philip Liu, peneliti National University of Singapore. Izin penelitian saat gempa Palu membutuhkan waktu berbulan-bulan untuk disahkan Kemenristekdikti. Alhasil dia membatalkan penelitiannya.

"Sangat penting buat kami untuk pergi ke lapangan dengan melakukan survei lokasi dengan tepat," kata Philip. "Tapi saat saya dimintai surat izin, saya tahu itu bakal memakan waktu berbulan-bulan."

Kasus lain terjadi Juni 2019, saat dua orang peneliti asal Australia Ross Tapsell dari Australian National University dan David McRae dari Melbourne University tak diizinkan masuk ke Indonesia oleh imigrasi bandara. Kedua peneliti tersebut masuk dengan visa turis namun berniat melakukan kajian ilmiah.

Selain pemberian izin penelitian yang memakan waktu lama, pemberian sanksi pidana justru akan semakin memundurkan kajian iptek. Letak masalah utamanya adalah tentu saja pada definisi "berisiko tinggi" dan "berbahaya" yang tidak dijelaskan secara gamblang. Hal ini bisa dimaknai sebagai lokasi penelitian yang dianggap berbahaya seperti Papua dan daerah konflik lainnya.

Asmiati Malik, peneliti dari University of Birmingham dalam sebuah kolom, menyatakan faktor politis membuat Papua sangat sedikit sekali dikaji—baik oleh peneliti lokal maupun asing. Sebabnya antara lain adalah mitos Papua daerah berbahaya, izin penelitiannya sulit, dan kurangnya informasi tentang prosedural mengajukan izin penelitian.

Iklan

Asmiati menyatakan dampak dari kontrol pemerintah yang terlalu ketat, penelitian terhadap Papua sulit dimutakhirkan. "Sebagian besar penelitian terbaru tentang Papua memakai data yang didaur ulang dari penelitian yang dilakukan 20 atau 30 tahun yang lalu. Penelitian ini juga kekurangan data orisinal, artinya mereka hanya mengutip sumber-sumber lama tanpa melakukan penelitian lapangan," tulis Asmiati.

Kendati Presiden Joko Widodo mengklaim telah mencabut larangan bagi pers asing untuk meliput isu di Papua, kenyataannya jauh berbeda di lapangan. Para peneliti akhirnya juga khawatir dengan masalah keselamatan mereka, menurut Asmiati.

"Kita bisa menyimpulkan bahwa kurangnya penelitian yang obyektif tentang Papua menyebabkan pemerintah memecahkan masalah Papua dengan solusi lama," tulis Asmiati. "Oleh karena itu, pemerintah harus mendukung dan mendorong lebih banyak akademisi untuk meneliti Papua sehingga solusi yang lebih baik untuk Papua dapat ditemukan."

Sepertinya pemerintah memang fobia terhadap peneliti asing di Papua. Fobia terhadap peneliti asing pernah dilontarkan mantan wakil ketua Komisi I DPR dari PDIP, Tubagus Hasanuddin yang menyebutkan semua peneliti asing di Papua wajib dicurigai sebagai mata-mata.