FYI.

This story is over 5 years old.

Diskriminasi LGBTQ

Aturan Pemicu Kriminalisasi Komunitas LGBTQ Indonesia

UU Anti Pornografi membuka ruang terlalu luas bagi aparat kepolisian untuk menyerbu ruang privat warga.
Penggerebekan gym diduga tempat pesta gay di Kelapa Gading. Foto oleh Darren Whiteside/Reuters.

Amerika Serikat pernah mengalami perdebatan hukum yang sengit di Mahkamah Agung pada 1964 tentang definisi pornografi dan tindakan cabul. Sejauh mana aparat diberi hak untuk mengurus moral warganya. Hakim Agung Potter Stewart, menolak perluasan definisi cabul maupun pornografi dalam UU Pidana AS, mengucapkan kata-kata yang kelak menjadi sangat terkenal. "Saya tahu apakah itu pornografi atau bukan setelah melihatnya."

Iklan

Stewart hendak menyatakan, bahwa kecabulan dan pornografi berada di wilayah persepsi subyektif. Mustahil bagi manusia menentukannya secara obyektif ataupun mengaturnya melalui hukum positif. Kini, 53 tahun setelah proses persidangan itu, di negara yang berjarak 16.000 kilometer dari Amerika Serikat, pertarungan menafsirkan apa yang cabul dan apa yang sedang berlangsung sengit di Indonesia.

Biang kerok perdebatan wacana ini adalah UU Anti-Pornografi yang disahkan pada 28 Oktober 2008. Beleid tersebut, di masa penyusunannya, segera memicu perdebatan sengit dari kalangan akademisi, seniman, budayawan dan masyarakat. Berbagai kalangan berpendapat bahwa undang-undang tersebut bakal memberangus kebebasan dan kehidupan pribadi. Adapun kalangan konservatif mendukung penerapan UU tersebut. Salah satu pasal yang paling memicu perdebatan adalah larangan atas 'pornoaksi', yang dijelaskan sebagai 'kesengajaan melakukan tindakan-tindakan melanggar susila'.

Bagaimana kita bisa secara obyektif menentukan seseorang berbuat cabul? Pertanyaan itulah yang menjadi inti perdebatan pada 2008. Kata ini, sampai sekarang, terbukti membuka ruang tafsir yang terlampau luas bagi penegak hukum saat berusaha menjerat aktivitas tari telanjang, rok mini, ataupun tarian tradisional yang dianggap "seronok".

Beleid pornografi pula yang kini menjadi dasar hukum bagi kriminalisasi kegiatan komunitas LGBTQ di berbagai kota Indonesia. Akhir pekan lalu, Kepolisian Resor Jakarta Utara menggerebek ruko di Kelapa Gading, menangkap 141 lelaki yang sedang menghadiri pesta tari telanjang. Selang beberapa jam 126 orang dibebaskan, tapi sisanya lantas didakwa melanggar UU Pornografi. Pemilik ruko dan panitia yang diproses secara hukum dituduh menyediakan jasa pornografi dan melakukan pertunjukkan pornografi di muka umum.

Iklan

"Ada striptease pria, ada yang sedang onani," kata Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Argo Yuwono saat dihubungi BBC Indonesia.

Kejadian di Jakarta serupa dengan kabar penggerebekan "pesta gay" di Surabaya awal bulan ini. Polisi menyambangi dua kamar hotel, menangkap 14 orang yang dituduh melakukan aksi cabul karena menonton film porno homoseksual. Uniknya, Polrestabes Surabaya baru pertama kalinya pula menangkap orang karena orientasi seksualnya. Ketua panitia pesta itu, pria dengan inisial AN, menurut polisi awalnya hendak menggelar acara di Madiun. "Tapi tidak banyak respons dan acaranya batal. Saat diadakan di Surabaya, ternyata banyak pemintat," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga saat diwawancarai media lokal.

Kecenderungan aparat hukum menyasar aktivitas komunitas LGBTQ memunculkan kekhawatiran dari pakar hukum pidana maupun pegiat hak asasi. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan jauh sebelum UU tersebut disahkan, pihaknya telah memprotes rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya UU tersebut bakal menuai masalah di kemudian hari karena maksud dan tujuannya untuk mendiskriminasi.

"Ada upaya memarjinalkan, sehingga mereka yang memiliki orientasi tertentu akan dianggap menyimpang. Sampai sekarang itulah yang kami kritik. Dalam kasus penangkapan LGBTQ di Kelapa Gading, ada yang janggal dalam penerapan pasal dan penangkapan," ujar Isnur saat dihubungi VICE Indonesia.

Iklan

Pengamat hukum Universitas Airlangga, Jeoni Arianto, mengatakan persoalan moralitas dan kehidupan personal warga negara tak dapat diintervensi negara. Menurutnya intervensi negara dalam kehidupan personal justru dapat berujung pada politik totalitarian.

"Di dalamnya jelas ada usaha standardisasi moral masyarakat, padahal moral merupakan bentuk nilai budaya yang sangat beragam dan patokannya tidak bisa disamaratakan begitu saja," ujar Arianto saat memberi pandangan tentang UU Pornografi.

Homoseksualitas sebenarnya tidak ilegal di Indonesia, kecuali untuk Provinsi Aceh. Hanya di provinsi itulah, penyuka sesama jenis bisa dijerat hukuman karena melanggar larangan praktik sodomi atau berhubungan seks antar sesama perempuan. Ini pula sebabnya polisi dalam penggerebekan di Jakarta maupun Surabaya memakai dasar hukum pornoaksi, bukan hubungan sesama jenis.

Lembaga pemantau HAM, Amnesty International, mengutuk berbagai tindakan aparat hukum Indonesia yang mendiskriminasi penyuka sesama jenis, baik di Surabaya, Jakarta, maupun Aceh. Melalui keterangan tertulis, mereka menyatakan "peraturan tentang definisi pornografi dan pornoaksi yang ambigu digunakan aparat menyasar komunitas LGBTQ dan mencabut hak dasar mereka serta hak terlibat dalam hubungan suka sama suka."

"Penggerebekan ini menunjukan lingkungan yang tak aman kini dihadapi komunitas LGBTI di Indonesia," ujar Josef Benedict, Wakil Direktur Kampanye Amensty International. "Situasi ini dipicu oleh penyataan pejabat dan aparat keamanan yang ceroboh, cenderung menyudutkan, serta tak akurat terhadap komunitas LGBTQ dengan dalih "melindungi moralitas publik.'"

Risiko beleid pornografi terlalu jauh mengurusi perkara kehidupan pribadi warga juga disuarakan sejak jauh-jauh hari oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati. Pada 2010, dia menjadi satu-satunya hakim yang memberi opini berbeda dari majelis, ketika Mahkamah Konstitusi tetap mempertahankan UU Pornografi pada 2010. "Adanya frasa melanggar norma masyarakat membuat definisi ini menjadi ketentuan yang bersifat larangan dan mengandung yang bersifat normatif," kata Farida. "Asas lain seperti asas kejelasan tujuan dan kesesuaian jenis dan materi muatan, tidak terpenuhi di UU ini."

Kepala divisi riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Asep Komarudin, mengatakan belum ada indikasi bahwa UU pornografi bakal mengkriminalisasi kaum LGBTQ Indonesia lebih jauh di masa depan. Namun yang menjadi permasalahan, menurutnya, adalah definisi beberapa pasal yang sangat multitafsir. Dia mendesak adanya upaya dari DPR untuk memperjelas lagi sebagian pasal, sehingga kasus kriminalisasi yang berkaitan dengan moral tak terjadi lagi.

"Pasal-pasal di UU pornografi belum jelas definisinya," ujar Asep kepada VICE Indonesia. "Penerapannya pun masih subyektif jadi rentan disalahgunakan aparat. Saat ini memang masih menjadi perdebatan apakah ranah privat bisa dipidanakan."