Aborsi

Skandal Dokter di AS Terungkap, 2.200 Janin Bekas Aborsi Disimpan di Rumahnya

Janin-janinnya dibungkus dalam lima kantong plastik dan satu kotak, dan disimpan di salah satu mobil mendiang dokter.
Sheriff County Will Mike Kelley dan Jaksa County Will James Glasgow
Gambar: Sheriff County Will Mike Kelley, kiri, berbicara dalam konferensi pers dengan ditemani Jaksa County Will James Glasgow pada Kamis, 19 September 2019, di Joliet Illinois. (AP Photo/Teresa Crawford)

Beberapa minggu setelah 2.200 jenazah janin ditemukan di rumah mendiang dokter aborsi di Illinois, pihak berwajib menemukan lebih banyak janin hasil aborsi di mobilnya.

Dilansir NPR, Jaksa Agung Indiana Curtis Hill memberi tahu awak media Rabu malam bahwa penyelidik di Chicago yang menemukannya. Janin-janin tersebut disimpan secara medis di dalam lima kantong plastik dan satu kotak, dan ada di salah satu dari delapan mobil sang dokter, Ulrich Klopfer.

Iklan

Aparat yakin jumlah janin di dalam mobil tak sampai 100 buah. Meskipun demikian, penyelidikan harus tetap berjalan. Menurut NBC News, janin-janin itu digugurkan pada 2000-2002.

Keluarga Klopfer menemukan 2.246 janin di rumah Klopfer bulan lalu, setelah dia meninggal pada awal September. CNN melaporkan janin-janin itu juga ditaruh di kantong serupa dengan bahan kimia supaya awet.

“Selama 31 tahun bekerja, baru sekarang saya menemukan kasus seaneh ini. Benar-benar pengalaman pertamaku,” Sheriff Will County, Mike Kelley, dalam konferensi pers tak lama setelah penemuan janin.

Klopfer bekerja sebagai dokter aborsi di tiga klinik sekitar South Bend, Indiana. Namun, izinnya dicabut pada 2016 sebagian karena gagal memenuhi persyaratan dokumentasi negara. Klopfer juga melanggar undang-undang Indiana karena menyimpan janin-janin itu di rumahnya.

Jenazah janinnya sudah dikembalikan ke Indiana dan akan segera dikubur.

Klopfer langsung menjadi sasaran aktivis anti-aborsi, dan anggota Kongres dari Partai Republik memanfaatkan kasusnya untuk mendorong diberlakukannya “hukum pemakaman janin”, yang mewajibkan janin untuk selalu dikremasi atau dikubur.

Dengan merancang undang-undang yang memperlakukan janin layaknya manusia, pendukung pro-life berharap undang-undang ini dapat melonggarkan Roe v. Wade suatu saat nanti. Roe v. Wade adalah keputusan Mahkamah Agung yang melegalkan aborsi secara nasional.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE US.