FYI.

This story is over 5 years old.

Terorisme

Peran TNI Dalam Operasi Antiteror Wajib Dibatasi, Jika Tak Mau Terulang Era Represi

Pengamat, pegiat HAM, dan tokoh intelijen sepakat: Koopsusgab harus jelas pengaturan perannya. Bila tidak, hak sipil warga bisa terenggut dan kita kembali ke zaman Orde Baru.
Latihan antiteror oleh pasukan gabungan TNI-Polri di Depok, Jawa Barat. Foto oleh Beawiharta/Reuters.

Presiden Joko Widodo akhirnya sepakat menghidupkan lagi Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) untuk merespons rangkaian serangan teroris di Surabaya dan Riau sepekan terakhir. Keputusan presiden tersebut tak ayal kembali menimbulkan pro dan kontra, karena pembahasan RUU Anti-terorisme sendiri sampai sekarang masih menunggu disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kepala staff kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa keputusan mengaktifkan kembali Koopsusgab tidak perlu menunggu pengesahan RUU Anti-terorisme. Menurutnya, Koopsusgab adalah koordinasi antara panglima TNI dan presiden. Nantinya komando tersebut akan sepenuhnya berada di bawah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Iklan

“Enggak perlu nunggu. Sekarang ini, pasukan itu sudah disiapkan," kata Moeldoko saat ditemui awak media. "[Komando] di bawah Panglima TNI. Itu inisiasi penuh Panglima TNI.”

Lantas bagaimana mekanisme pengerahan Koopsusgab dalam operasi anti-teror di masa mendatang? Apa jaminannya sehingga hak warga negara tidak turut dirampas? Apakah Koopsusgab betul-betul diperlukan dalam operasi antiteror dan dapat membalik keadaan?

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan keputusan presiden menghidupkan kembali Koopsusgab hanya dapat diterima, dengan catatan peran TNI tetap bersifat sementara dalam operasi anti-terorisme. Selain itu, TNI wajib mematuhi undang-undang tentang pelibatan dalam operasi militer selain perang. Jika tidak, menurut Hendardi, pengerahan Koopsusgab dapat menimbulkan represi dan justru gagal mengikis ideologi radikal.

“Koopsusgab tetap harus berada di bawah koordinasi Polri,” kata Hendardi dalam rilis persnya. “Mekanismenya juga harus dibatasi. Tanpa pembatasan, Koopsusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga.”

Koopsusgab adalah gabungan antara satuan elit di tiga matra TNI, meliputi Detasemen 81 Kopassus, Detasemen Jalamangkara TNI AL, dan Detasemen Bravo TNI AU. Komando dengan jumlah personel 90 orang tersebut diiniasi Juni 2015 oleh panglima TNI kala itu, Moeldoko, sebagai antisipasi terhadap munculnya gerakan pendukung ISIS di Indonesia. Komando gabungan tersebut rupanya hanya bertahan satu bulan. Saat Moeldoko pensiun dari jabatannya sebagai panglima, nasib komando tersebut juga turut pensiun.

Iklan

Dalam sejarah kontra-insurjensi, operasi gabungan TNI-Polri sebenarnya bukan barang baru. Sepanjang konflik GAM dalam kurun 2003-2004 pemerintahan Megawati mengerahkan 30.000 personel TNI dan 12.000 personel polisi. Operasi Camar Maleo yang dilancarkan pada 2015 untuk memburu pemimpin Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso—dilanjutkan Operasi Tinombala sampai sekarang—adalah contoh keberhasilan operasi gabungan ditandai dengan tewasnya Santoso Juli 2016. Operasi tersebut dilaksanakan lantaran Polda Sulawesi Tengah kala itu tidak memiliki kemampuan untuk memburu Santoso dan anak buahnya yang beroperasi di Pegunungan Biru.

Meski operasi tersebut secara teknis berhasil melumpuhkan MIT, menyisakan tujuh orang teroris yang tercerai berai, bukan berarti kedamaian lantas menyelimuti Poso. Banyak warga yang justru merasa terteror karena kebebasan mereka dirampas dibawah operasi militer. Beberapa warga mengaku harus mematuhi jam malam dan mereka senantiasi diliputi ketakutan akan tertembak atau ditangkap aparat.

Belum ada pernyataan resmi soal bagaimana nantinya komando gabungan tersebut beroperasi, namun menurut mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai, Koopsusgab seharusnya hanya boleh dikerahkan ketika situasi di lapangan tidak lagi bisa dikuasai oleh polisi. Dalam hal ini, kata Ansyaad, tanpa Koopsusgab pun TNI sebenarnya telah memiliki kewenangan tersebut. Hanya saja, menurut Ansyaad, kendali operasi tetap di bawah polisi sebagai pemegang kewenangan penuh dalam pemberantasan terorisme.

“Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah ada sejak dulu,” kata Ansyaad. “Tidak perlu undang-undang, karena TNI sudah punya UU sendiri. Ini tinggal masalah koordinasi saja.”

Sementara itu peneliti independen Made Supriatma mempertanyakan fungsi TNI dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya tugas TNI lebih kepada mempertahankan wilayah negara. Sementara penanganan dan penanggulangan terorisme lebih mementingkan intelijen, penyidikan, dan strategi keamanan ketimbang pertempuran langsung.

“Saya kira perlu ada pembatasan terhadap Koopsusgab,” tulis Made dalam lama Facebook-nya. “Saya kira, pembatasan yang terpenting adalah bahwa Koopsusgab tidak akan melibatkan komando territorial tentara, Angkatan Darat khususnya. Penanggulangan terorisme tidak akan berubah menjadi kerja teritorial tentara untuk masuk dan mengawasi kehidupan sipil seperti pada zaman Orde Baru.”