#NamaBaikKampus

Kesaksian Seputar Kekerasan Seksual Terekam Dari 79 Kampus di 29 Kota Seluruh Indonesia

Sebanyak 179 penyintas berbagi kesaksian lewat formulir daring kolaborasi #NamaBaikKampus, diinisiasi Tirto.id bersama VICE dan The Jakarta Post. Pemerintah belum bersikap atas temuan massif ini.
NBK_7
Foto unjuk rasa menolak kekerasan seksual di kampus dari arsip BKPM Balairung UGM

Mahasiswi salah satu kampus negeri di Sumatra Utara ini sempat menyimpan sendiri ingatan pahit tentang tindakan seorang dosen kepadanya di awal 2018, ketika melakukan survei lokasi penelitian saat libur akhir semester. Mereka hanya berdua dalam mobil yang melewati jalanan sepi membelah kebun sawit.

"Di jalan yang sunyi, dia tiba tiba memegang paha saya. Saya sudah merasa tidak nyaman. Namun dia terus memegang bahkan tangannya sampe ke bawah pantat saya. Saya sudah ketakutan," demikian kesaksiannya, satu dari 174 pengakuan penyintas kekerasan seksual di kampus Indonesia lewat formulir daring, yang direkam kolaborasi #NamaBaikKampus. "Saya takut nanti dia marah dia bisa berbuat apa saja, terlebih saya memikirkan orang tua. Saya takut nanti orang tua saya terkejut dan sakit."

Iklan

Seperti insiden di perguruan tinggi lain, pola kekerasan yang dia alami serupa. Pelecehan dan kekerasan seksual bermula akibat relasi kuasa yang timpang, diperburuk sikap abai petinggi kampus ketika penyintas memperjuangkan keadilan. "[Kampus] menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini namun ujung ujungnya mereka malah menyalahkan saya, mengapa saya mau diajak pergi sama beliau."

Kesaksian ini sangat mungkin terkubur selamanya, andai penyintas tidak membagi ceritanya. Anonimitas dan formulir online ternyata membantu mereka lebih berani bersuara. Suara itu begitu nyaring dan mengonfirmasi asumsi yang membuat berdiri bulu kuduk siapapun yang peduli: Kekerasan seksual amat massif dialami berbagai institusi perguruan tinggi di Indonesia.

Sebenarnya, asumsi ini tidak baru. Kekerasan seksual di lingkungan kampus, baik itu dilakukan dosen terhadap mahasiswa, sesama mahasiswa, atau memakan korban pekerja di kawasan kampus, sudah sering jadi pengetahuan umum. Sayangnya, tanpa laporan berkekuatan hukum, semua itu hanya akan berakhir sebagai kasak-kusuk.

Pengumpulan data soal kekerasan seksual di kampus oleh lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, hingga support group para penyintas kasus kekerasan gender mencapai kesimpulan yang sama: sulit memperoleh data pasti jika ingin memahami rumitnya persoalan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sebagian lembaga memiliki data, tetapi hanya data berbasis pada pelaporan. Tidak ada yang bisa menggambarkan cakupan kekerasan seksual di perguruan tinggi secara nasional. "Jika jumlahnya relatif kecil itu adalah fenomena gunung es. Bukan kejadiannya kecil, tapi karena banyak yang menyembunyikan," kata Budi Wahyuni, Komisioner Komnas Perempuan, saat dihubungi VICE. "Setidaknya ada [data awal] sebagai gambaran minimal."

Iklan

Berangkat dari ketiadaan data pasti tersebut, VICE Indonesia berkolaborasi dengan Tirto.id dan The Jakarta Post mendokumentasikan testimoni dari para penyintas kasus kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia. Kasus-kasus tersebut mengacu pada kategorisasi yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan (RUU PKS) yang mencakup sembilan persoalan: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Berdasarkan formulir online yang disebar selama kurun 13 Februari hingga 28 Maret 2019, tim Nama Baik Kampus mendapati 207 orang yang memberikan testimoni. Dari data itu, 174 kasus di antaranya berkaitan dengan institusi perguruan tinggi. Artinya, kasus-kasus tersebut dilakukan oleh warga kampus, terjadi di kampus, atau di kegiatan di luar kampus yang masih berkaitan dengan kehidupan universitas.

Dari kesaksian yang masuk, mayoritas pelapor berasal dari Pulau Jawa, mencapai 88 persen. Secara keseluruhan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di kampus tersebar di 29 kota dari 79 perguruan tinggi berbeda. Sementara itu pelapor paling banyak berasal dari kota Semarang dan Yogyakarta.

Dalam data yang kami himpun, penyintas tidak hanya perempuan. Ada tujuh penyintas yang laki-laki. Sebagian besar pelapor berstatus sebagai mahasiswa. Sementara itu para pelakunya beragam, mulai dari dosen, sesama mahasiswa, karyawan kampus, warga di lokasi Kuliah Kerja Nyata, hingga dokter di klinik kampus.

Iklan

Dari sembilan kategori kekerasan seksual, hal yang paling sering dialami oleh penyintas adalah pelecehan seksual, jumlahnya 129 orang. Ada 30 peyintas mendapatkan intimidasi berbau seksual, dan 13 penyintas menjadi korban pemerkosaan. Dari total testimoni yang bisa dihimpun tim Nama Baik Kampus, hanya 29 orang atau tidak lebih dari 20 persen di antaranya yang berani melapor ke aparat hukum atau ke kampus. Alasan mereka yang tidak melapor kebanyakan malu dan takut disalahkan.

Ketakutan ini sejalan dengan temuan lain, bahwa 93 persen penyintas kekerasan seksual di Indonesia tidak pernah melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum, sesuai dengan survei daring yang dibuat Lentera Sintas Indonesia dan Magdalene.co pada 2016.

Masalahnya, jika penyintas memilih terus diam, ketiadaan data ini hanya akan menjadi anugerah bagi para pelakunya. Sebab petinggi kampus dan pemerintah pusat tidak merasa isu ini genting. Itu kekhawatiran Nadya Karima Melatim peneliti dari lembaga non-profit Support Group and Resource Center in Sexuality Studies (SGRC).

"Selama tak ada data, pihak universitas akan bilang 'Enggak kok, kampus kami baik-baik saja. Kampus kami bebas dari pelecehan seksual," kata Nadya pada VICE.

Penanganan laporan korban kekerasan seksual di kampus juga belum menjadi prioritas penting Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi. Ismunandar, selaku Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan mengakui pihaknya belum merancang sistem pelaporan, karena masalah macam itu biasanya diserahkan penanganannya pada mekanisme internal kampus.

Iklan

"Kalau dalam hal tertentu dipandang kami perlu—harus [ikut terlibat] bisa saja," kata Ismunandar.

Mengacu pada keterangan seorang penyintas di kampus Purwokerto, yang dilecehkan salah satu dosen, pemerintah sebetulnya perlu mulai melakukan intervensi konkret.

"[Saya] sangat bingung harus melapor ke mana," tulis penyintas. "Banyak di sekitar saya, mahasiswi yang dilecehkan namun mereka diam. Karena pasti birokrat akan memilih untuk berada di kubu dosen. Dan kebanyakan mahasiswi yang terkena pelecehan verbal maupun nonverbal pasti akan diancam dengan cara diskriminasi nilai."

Reporter Tirto.id, mewakili kolaborasi Nama Baik Kampus, pada 22 April lalu mengirim pesan pendek ke Ismunandar, untuk mencari tahu apa respons Kemenristekdikti melihat masifnya kesaksian kasus kekerasan seksual dari kampus-kampus di Indonesia. Ismunandar hingga artikel ini dilansir, tak pernah membalas pesan tersebut.


Laporan ini adalah bagian dari seri laporan mendalam #NamaBaikKampus. Seri liputan ini proyek kolaborasi Tirto.id, Jakarta Post, dan VICE Indonesia terkait berbagai dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di perguruan tinggi di Indonesia.