Patroli WhatsApp

Cara Kerja Patroli Siber Grup WhatsApp Nggak Kayak Agen Intelijen di Film-film Kok

Patroli siber grup WhatsApp sempat bikin panik karena dikira memberi akses kepada polisi buat memantau grup WhatsApp warga sipil. Prosedurnya ternyata nggak segampang itu.
2018-09-25T160109Z_460024869_RC18497A7370_RTRMADP_3_WHATSAPP-RELIANCE
Sumber foto: Reuters

Kebijakan patroli siber grup WhatsApp yang dilakukan polisi baru-baru ini membuat pengguna aplikasi perpesanan WhatsApp cemas. Polisi kini bisa masuk ke grup WhatsApp untuk mengawasi tingkah laku anggota grup yang berpotensi menyebarkan hoaks. Kabar ini selain bagi sebagian orang menguatkan keyakinan rezim ini emang rezim anti-demokrasi, juga bikin menduga-duga apakah polisi akan beraksi seperti Ethan Hunt memakai teknologi canggih untuk jebolin enkripsi pesan WhatsApp.

Iklan

Sejauh penjelasan Mabes Polri, teknis patroli siber grup WhatsApp ini nggak semengkhawatirkan dan semendebarkan itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Pasetyo mengatakan, patroli siber grup WhatsApp bukan berarti polisi serta-merta masuk dan mengawasi aktivitas semua grup-grup WA di Indonesia. Penyidik siber baru akan bergerak memantau di grup ketika sudah memegang bukti penyebaran kabar bohong hoaks yang telah diuji validitasnya.

Prosedurnya begini. Barang bukti penyebaran hoaks diterima polisi, biasanya dari laporan masyarakat berupa screenshot pesan mengandung hoaks di grup WhatsApp. Setelah diterima, bukti diselidiki di laboratorium forensik. Apabila memang yang disampaikan adalah benar alias bukan editan, polisi siber bakal menelusuri berita bohong tersebut berasal dari mana sampai si penyebar hoaksditemukan.

Polisi kemudian akan menggunakan ponsel tersangka untuk mempelajari aktivitas grup WhatsApp tersangka sekaligus menelusuri penyebaran hoaksnya sudah sejauh mana. Dengan demikian, polisi “Bukan (semena-mena) masuk kemudian memantau sebuah akun grup WhatsApp,” kata Dedi sebagaimana ditulis Alinea.

Apakah patroli siber di grup WhatsApp melanggar privasi warga sipil? Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjawab tidak. Ia beranggapan tindakan ini diperlukan untuk menekan hoaks. “Polisi akan masuk ke dalam grup jika ada anggota grup tersebut yang berbuat kriminal. Saya dukung, dengan catatan bahwa memang harus ada yang berbuat kriminalnya. Bukan asal patroli,” kata Rudiantara seperti dilansir CNN Indonesia.

Iklan

Rudi juga mengatakan, grup WA berada di ranah spesial. Kalau perpesanan antara dua orang termasuk ranah pribadi dan media sosial adalah ranah publik, Rudi menganggap grup WhatsApp berada di antara keduanya. “Kalau (patroli siber) dianggap melanggar privasi, terus(ada warga negara yang) melanggar hukum, apa tidak boleh polisi masuk? Penegakan hukum gimana? Ya, tidak boleh terkena (terhambat) penegakan hukum itu,” ucapnya.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan kebijakan patroli ini tidak melanggar undang-undang apa pun. “Coba dibaca lagi, undang-undang apa yang kami langgar? Belum ada yang mengatur itu (patroli siber di aplikasi perpesanan). Lagi pula hoaks ini masif beredar di grup WhatsApp,” ujar dia kepada Tirto. Ricky meyakinkan kalau pihaknya tidak akan sewenang-wenang masuk grup WhatsApp selama tidak ada laporan dari anggota grup maupun masyarakat.

Kebijakan patroli siber grup WhatsApp diumumkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim karena disimpulkan telah terjadi peralihanmedia penyebaran hoaks, dari media sosial ke grup WhatsApp. Ricky bilang, selama ini penyebaran hoaks di grup WhastApp tidak terdeteksi. Padahal grup WhatsApp dilaporkan punya peredaran informasi lebih banyak dibanding Facebook, Twitter, dan Instagram. Kajian ini berkaitan dengan WhatsApp sebagai aplikasi terbanyak kedua digunakan setelah YouTube di Indonesia.

Patroli siber bukan barang baru buat polisi, hanya saja selama ini polisi sekadar menelusuri penyebaran hoaks di media sosial, terutama Facebook. Penangkapan pentolan Saracen pada 2017 dan Muslim Cyber Army di 2018 adalah hasilnya.

Sudah dua orang ditangkap sejak patroli siber grup WhatsApp ini dilakukan, keduanya berdomisili di Depok, Jawa Barat. Tersangka diduga menyebarkan percakapan fiktif antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, seolah-olah keduanya menyebut kasus Kivlan Zen rekayasa. Pelaku yang kini terancam penjara maksimal empat tahun mengaku tak tahu informasi ituhoaks. Sebelumnya, pada 12 Mei 2019, Bareskrim menangkap seorang pria karena percakapannya di grup WhatsApp mengandungancaman kepada Presiden Joko Widodo dan Polri.

Tidak menutup kemungkinan patroli siber berkaitan hoaks akan terus dilakukan hingga setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih nanti. Pasalnya, dari data yang dihimpun Kominfo, sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019 penyebaran hoaks meningkat tajam. Berurutan dari bulan Agustus ke Maret, jumlah hoaks per bulannya sebanyak 25, 27, 53, 63, 75, 175, 353, dan 453 berita.

Tidak semua hoaks itu soal politik sih, walau topik politik menduduki peringkat pertama. Di peringkat kedua, hoaks paling banyak terjadi menyangkut dr. Bernard Mahfoudz, eh maksud saya isu kesehatan.