Budidaya Ganja

Teliti Ganja untuk Pupuk, Petani di Tasikmalaya Dicokok BNN

Aparat mengakui pupuknya manjur. Petani bernama Muslim itu membudidayakan ganja terang-terangan, bahkan tetangga bisa melihatnya.
Teliti Ganja untuk Pupuk, Petani di Tasikmalaya Ditangkap BNN
Foto ilustrasi budidaya ganja via Getty Images

Sebanyak 45 pohon ganja untuk uji coba pupuk disita Badan Narkotika Nasional (BNN) cabang Kota Tasikmalaya dan BNN Kanwil Jawa Barat, dari rumah Muslim (50) di Desa Cibahayu, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10) kemarin.

Muslim tak gentar sama sekali meski digelandang aparat. Kepada wartawan ia mengaku sudah bertahun-tahun menanam ganja secara terbuka di rumahnya. Katanya sih tetangga juga lihat, cuma enggak semua orang ngeh itu pohon ganja. Ia juga pede melibatkan teman-temannya untuk membudidayakan ganja ini.

Iklan

"Saya selama menanam ini tak sembunyi-sembunyi. Kata siapa saya sembunyi menanam ini? Saya selama ini selalu terbuka. Tanaman ini saya simpan di atap beton belakang rumahnya secara terbuka," kata Muslim saat ditangkap, dikutip Kompas.

Muslim juga terbuka mengaku ganja itu ia konsumsi sendiri serta diberikan ke orang lain. Kadang dijual, kadang dikasih gratisan ke rekan-rekannya sesama penyabung ayam. Muslim yang berprofesi petani punya hobi memelihara dan menyabung ayam. Doi mengatakan pula sudah terbiasa make ganja sejak remaja, menurut laporan Tribunnews. Tapi konsumsi bukanlah alasan Muslim menanam ganja. “Ganja ini penelitian saya,” katanya lagi.

Penelitian di sini adalah eksperimen Muslim meracik pupuk organik hasil campuran kotoran domba dan sapi. Sebagai petani dan peneliti pupuk, Muslim jelas terbukti sukses. BNN dan kepala desa aja mengakuinya.

"Jadi Kang Muslim ini ternyata bisa mengembangbiakkan ganja dalam waktu cepat. Tadi kata petugas BNN, tanaman ganja dua bulan sudah tinggi 1 meter lebih dan berbuah. Ternyata pakai racikan pupuk yang dimilikinya,” ujar Erin Nuhrudin, sang kepala desa Cibahayu, saat dikonfirmasi Pikiran Rakyat.

Muslim dan empat temannya dicokok di rumahnya kemarin setelah BNN mengintainya selama dua bulan. Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman bilang, petugas jadi yakin Muslim emang nanam ganja setelah pura-pura jadi pembeli dan kemudian mengetes tanaman itu di lab.

Iklan

Selain dikonsumsi sendiri dan dibagikan ke teman sepenyabungan ayam, ganja tersebut turut dijual ke luar kota. BNN menduga, masih ada lahan lebih luas yang dipakai Muslim menanam ganja. Ia kini ditahan dengan tuduhan melanggar UU 25/2009 tentang Narkotika Pasal 111 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barangkali Muslim pede menanam ganja karena alasan penelitian. Sayangnya, kebebasan meneliti mariyuana untuk tujuan apapun belum tersedia di negara ini. Sekaliber menteri pertanian masih keder dikecam BNN dan Polri kalau sudah soal ganja.

Contohnya tentu kejadian Agustus lalu. Keputusan Menteri Pertanian tentang Komoditas Binaan Kementan viral di media sosial karena membolehkan ganja ditanam petani untuk kepentingan penelitian medis.

BNN dan Polri langsung memberi respons menentang. Setelah viral, berselang sehari Kementan langsung menyatakan keputusan tersebut dicabut. Padahal Kepmentan sudah dikeluarkan sejak Februari 2020.