Nama Baik Kampus

Nadiem Makarim Ingin Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Dikeluarkan

Itu baru pernyataan pribadi, tapi harusnya serius dia wujudkan sebagai mendikbud. Jadi tidak ada lagi upaya menutupi kasus pakai alasan demi melindungi nama baik kampus.
Nadiem Makarim Ingin Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Dikeluarkan
SEJUMLAH MAHASISWA MENANDATANGANI 9 TUNTUTAN AKSI 'UGM DARURAT KEKERASAN SEKSUAL' DI FISIPOL UGM PADA NOVEMBER 2018.  FOTO OLEH UMAR WICAKSONO.

Pernyataan pejabat publik amat penting bagi dunia pendidikan Indonesia itu disampaikan di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi tempat unjuk rasa Gerakan Perempuan Anti Kekerasan, Senin (10/2) lalu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merasa aturan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual harus segera dibikin karena kasusnya emang marak di lingkungan kampus, mayoritas korban adalah mahasiswi.

Iklan

Menurutnya lagi, kali ini sebagai pembuat kebijakan, aturan ini harus dibuat dengan melibatkan banyak pihak, khususnya pemerintah daerah.

"Itu opini saya sebagai Nadiem Makarim, secara personal, bukan sebagai pembuat kebijakan. Bagi saya pribadi kalau ada terbukti, hal itu tidak ada abu-abunya. Kita harus temukan instrumen yang hasil akhirnya bisa melindungi, bisa untuk mencegah hal itu terjadi dan juga memastikan ada hukuman serta keadilan bagi yang melakukan," ujar Nadiem dilansir Antaranews. Dari sekarang kayaknya Nadiem sebagai mendikbud perlu lebih banyak bersuara untuk menekan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam unjuk rasanya, Gerakan Perempuan Anti Kekerasan menuntut Nadiem membuat peraturan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di kampus.

Kasus Bunga di Universitas Negeri Padang dan Agni dari Universitas Gadjah Mada jadi dua hal yang memicu aksi solidaritas ini. Gerak Perempuan berharap Nadiem memakai wewenangnya sebagai mendikbud untuk memasukkan isu kekerasan seksual dalam konsep “Merdeka Belajar” dan “Kampus Merdeka” miliknya. "Merumuskan dan menetapkan aturan bagi kampus di Indonesia untuk memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang komprehensif dan berpihak pada korban. Semangat bebas dari kekerasan seksual sama sekali tidak tercantum sebagai pilar untuk mewujudkan kampus menjadi ruang bagi kemerdekaan berpikir dan berkreasi," kata Latifa Widuri, salah satu peserta aksi, kepada Tempo. Unjuk rasa ini juga meminta Nadiem segera memecat dosen pelaku pelecehan dan atau kekerasan seksual. Padahal, Latifa menjelaskan, program-program unggulan “Merdeka Belajar” dan “Kampus Merdeka” seperti penelitian, praktik lapangan, dan magang adalah tempat-tempat di mana kekerasan seksual kerap terjadi. Instrumen hukum dari negara jadi sangat krusial karena mayoritas kampus tidak memiliki aturannya.

Iklan

Praktis, baru ada tiga kampus yang bisa dibilang mempunyai peraturan terkait kekerasan seksual di kampus, itu pun belum menyeluruh. Pertama, Fakultas Film dan Televisi Institut Kesenian Jakarta (FFTV IKJ). Meski hanya dalam ruang lingkup fakultas dan hanya berbentuk surat edaran dekan, FFTV IKJ adalah salah satu institusi pendidikan pertama yang tegas berani menentukan sikap melawan pelecehan seksual di kampus lewat aturan tertulis.

Dalam surat edaran tersebut, pelaku kekerasan seksual akan mendapat teguran, skorsing, hingga pengeluaran dari kampus. Korban yang melapor langsung kepada dekan atau wakil dekan dijamin kerahasiaan, nama baik, dan perlindungannya.

Kedua, dua dosen dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia meluncurkan buku saku prosedur operasional standar (SOP) penanganan kasus kekerasan seksual di kampus, November lalu. Selain menjelaskan definisi kekerasan seksual, buku saku juga menjelaskan mekanisme pelaporan hingga tanggung jawab pihak kampus.



"Menurut kami, kampanye solidaritas ini harus juga dibarengi dengan tindakan nyata. Jadi, kami mengusulkan untuk membuat SOP-nya dan selama enam bulan ini bersama dengan berbagai pihak seperti mahasiswa, LBH APIK [Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan], dan beberapa organisasi lain, kami menggodok hal ini," ujar Saraswati Putri, sang inisiator, bersama Lidwina Inge, dilansir Magdalene.

Ketiga, rektorat Universitas Gadjah Mada akhirnya mengetok palu pengesahan aturan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus akhir tahun lalu. Aturan ini jadi polemik tersendiri karena rumusan yang tadinya 21 halaman disederhanakan secara barbar oleh rektorat menjadi 6 halaman saja. Parahnya, isi draf yang disahkan dinilai banyak pihak memihak pelaku.