Menjaga Lingkungan

Di Singapura, Kalian Bakal Kena Denda Rp3 Juta Kalau Sembarangan Main Karet Gelang

Melempar karet gelang sama saja dengan buang sampah sembarangan, jadi pelanggarnya wajib didenda.
AN
Diterjemahkan oleh Annisa Nurul Aziza
Jakarta, ID
Di Singapura, Kalian Bakal Kena Denda Rp3 Juta Kalau Sembarangan Main Karet Gelang
Kolase foto kiri:  WikiCommons Kanan: NEA.

  

Saking ketatnya peraturan di Singapura, sampai ada julukan "negara seribu larangan". Kalian berani menyebarkan hoaks? Atau buang sampah sembarangan saat jalan-jalan? Siap-siap aja kena denda. Sampah sekecil karet gelang sekalipun bisa merugikanmu. Mau tahu seberapa besar dendanya? 300 dolar Singapura atau setara Rp3,1 juta.

Ya, kalian tidak salah baca. Belum lama ini, seorang lelaki melempar karet gelang di tempat umum. Petugas kebersihan lingkungan Singapura otomatis menyadari apa yang telah dia lakukan.

Iklan

Walaupun orang itu mungkin cuma memainkan karet gelang, petugas tanpa ampun memberikan denda kepadanya. Berita ini viral di internet setelah pengguna Twitter @khrluffy mengunggah foto slip dendanya:

Merujuk Undang-Undang Kesehatan Lingkungan Publik Singapura, pelanggar pertama kali akan dikenakan biaya peringatan sebesar 300 dolar Singapura (Rp3,1 juta). Peraturannya tidak pilih kasih, sehingga siapa saja yang tidak mematuhi peraturan—tak peduli seberapa ringan pelanggarannya—akan mendapat denda dengan nominal sangat besar.

Sikap tegas Singapura tentu bagus bagi lingkungan karena peraturan ketatnya memaksa warga dan turis untuk tidak buang sampah sembarangan. Kita semua sudah bisa lihat sendiri dampak buruk dari tindakan itu.

Daripada kena denda, lebih baik simpan sampahnya di dalam tas sampai kalian menemukan tempat sampah selama di Singapura. Tahun lalu, National Environment Agency (NEA) mengeluarkan 39.000 denda karena membuang sampah sembarangan. Menurut The Straits Times, jumlahnya 7.000 lebih banyak daripada 2017. Misalkan semua denda itu diberikan kepada pelanggar pertama, maka denda tersebut menambah setidaknya 11,7 juta dolar Singapura (Rp122 miliar).

Akan tetapi, jumlahnya mungkin lebih tinggi, mengingat mereka yang membuang puntung rokok dari gedung-gedung tinggi bisa dikenakan denda hingga SGD19.800 (Rp206 juta).

Kedengarannya emang berlebihan, tapi kita patut mengapresiasi Singapura atas upayanya menjaga kebersihan lingkungan.

Iklan

Denda uang tidak seberapa. Kalian sudah keterlaluan banget kalau sampai kena sanksi Perintah Kerja Korektif (CWO), sebuah bentuk pelayanan masyarakat yang mewajibkan kalian membersihkan jalanan. Kalian tidak bisa membayangkan betapa malunya harus menyapu jalanan sambil mengenakan jaket pink-kuning neon.

Tak hanya itu, pengumuman anti-buang sampah sembarangan akan dikumandangkan keras-keras. NEA sepertinya menerapkan hukuman ini sebagai efek jera agar pelanggar tak mengulangi kesalahannya.

Intinya, biasakan buang sampah pada tempatnya. Sekarang sudah 2019, masa masih buang sampah sembarangan?

Find Edoardo di Twitter dan Instagram.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE ASIA.