LGBTQ di Indonesia

Transgenderisme kata WHO Bukan Lagi Gangguan Mental, Tapi Risiko Diskriminasi Masih Tinggi

Keputusan itu, dengan berbagai kekurangannya, disambut baik aktivis LGBTQ di Indonesia.
WHO Hapus Transgenderisme Dari Daftar Gangguan Mental
Pawai simpatik aktivis transgender di Jakarta. Foto oleh Dadang Tri/Reuters

World Health Organization (WHO) akhirnya resmi menghapus transgenderisme dari daftar "ketidaksesuaian gender" (gender incongruence) dalam daftar gangguan mental. Di kalangan konservatif Indonesia transgenderisme selama ini dianggap sebagai gangguan mental dan oleh sebagian dipercaya bisa disembuhkan.

Keputusan itu muncul dalam revisi ke-11 International Statistical Classification of Disease and Related Health Problems (ICD-11), akhir pekan lalu di Jenewa dalam sidang World Health Assembly. Sayangnya, keputusan itu baru berlaku di semua negara anggota pada 1 Januari 2022.

Iklan

Rencan menghapus transgenderisme dari daftar gangguan mental sudah muncul sejak Juni 2018. Dengan penghapusan terminologi tersebut, WHO berharap dapat memperbaiki penerimaan sosial komunitas LGBTQ di mata masyarakat, sembari memperbaiki layanan kesehatan buat mereka.

"Kami telah mendapat pemahaman yang lebih baik bahwa transgenderisme bukanlah kondisi gangguan mental," kata Lale Say dari WHO. "Selama ini hal itu hanya menimbulkan stigma."

Dede Oetomo, pendiri yayasan GAYa Nusantara yang fokus ke isu LGBTQ, menyambut baik langkah WHO tersebut. Menurutnya keputusan itu membuka peluang agar stigma terhadap komunitas LGBTQ bisa perlahan dikikis.

"Itu sudah langkah yang tepat," kata Dede saat dihubungi VICE. "Secara tidak langsung akan membantu penerimaan di kehidupan sosial, terutama jika disosialisasikan melalui pendidikan tenaga kesehatan."

Namun Dede menyayangkan jika transgenderisme masih dipandang dari segi kesehatan dan masalah seksual saja. Menurutnya, isu transgenderisme memiliki dimensi luas yang mencakup masalah identitas juga. "Bukan cuma soal kesehatan seksualitas, ini juga soal identitas gender. Ini yang selama ini belum dilihat pengambil kebijakan," kata Dede.

Dede menambahkan, penerimaan sosial terhadap komunitas LGBTQ tak bisa terjadi secara instan, meski WHO sudah membuat keputusan itu. Melihat situasi saat ini, kata Dede, sulit membayangkan transformasi sosial secara kilat.

Iklan

Kekhawatiran Dede tak berlebihan. Semakin populernya konservatisme. ditambah hukum yang diskriminatif, membuat masa depan komunitas LGBTQ di Tanah Air tak menentu. Penyebabnya, antara lain adalah UU Anti-Pornografi yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi komunitas LGBTQ sekalipun di ranah yang paling privat.

Indonesia juga nyaris saja meloloskan revisi KUHP terkait kesusilaan yang akan dipakai untuk mengkriminalisasi LGBTQ dan kumpul kebo. Permohonan uji materi KUHP tersebut diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) sejak 2016 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam keputusan dramatis, MK menolak uji materi tersebut. Tapi keputusannya tipis, empat dari sembilan hakim MK setuju meloloskan permohonan tersebut.

Sejak awal AILA, sebuah organisasi yang didirikan oleh Bachtiar Nasir dari GNPF-Ulama, berharap sodomi, hubungan sesama jenis, hingga kumpul kebo masuk kriteria tindakan kriminal. Di belakang AILA, didukung sederet akademisi berideologi konservatif. Termasuk psikolog dan dokter.

Meski homoseksualitas sudah dihapus dari gangguan mental sejak 1974 oleh American Psychiatric Association, seiring terbitnya buku babon Diagnostic and Statistic Manual of Mental Disorder (DSM), AILA meyakini keputusan itu cuma manuver politik pro-LGBTQ saja.

"Dalam DSM itu tidak dibentuk dengan sebuah ilmu pengetahuan yang sangat obyektif yang lahir dari pemikiran yang benar-benar ilmiah," kata ketua AILA Rita Soebagio kepada VICE. "Kami [dari komunitas konservatif] berhadapan dengan 'gay politics'."