Kejahatan

Polisi Target 'Sate Sianida' Terancam Sanksi, Diduga Pernah Nikah Siri dengan Pelaku

Kasus kejahatan di Yogyakarta ini memunculkan 'plot twist' hasil penyelidikan terkini aparat. Kepolisian melarang anggotanya poligami dan nikah siri.
Polisi Target Paket 'Sate Sianida' Yogya Terancam Sanksi Diduga Pernah Nikahi Siri Pelaku
Foto ilustrasi via Pixabay

Pengusutan drama pembunuhan berencana di Jogja bermodus sate beracun yang salah sasaran belum selesai. Tomy, polisi Polresta Yogyakarta yang jadi target utama pembunuhan ini, terancam sanksi dari tempat kerjanya. Pasalnya pelaku Nani Apriliani mengaku pernah dinikah siri oleh Tomy. Pernikahan bawah tangan ini yang membuat pelaku sakit hati saat Tomy menikah lagi, kemudian merencanakan pembunuhan yang justru menewaskan korban lain.

Iklan

”Ya, nanti tergantung [keterangan saksi], sampai sejauh mana [hubungan] dia [dengan Nani]. Kalau memang terbukti [nikah siri], kan sudah ada peraturan yang tinggal dijalankan saja,” kata Kapolresta Yogyakarta Purwadi Wahyu Anggoro, dilansir Detik.

“Artinya kapan dia nikah siri dan harus ada buktinya. Kalau cuma sekadar omongan, kita belum bisa buktikan. Foto misalnya, atau yang menikahkan siapa, itu harus ada. Kalau cuma sekedar omongan di luar kita belum bisa menanggapi. Nanti hasilnya seperti apa akan kita tindaklanjuti.”

Peraturan Kapolri No. 6/2018 tentang pernikahan melarang anggota Polri berpoligami. Pelakunya bisa diberi hukuman disipliner, seperti kasus dua tahun lalu di Pasuruan. Bripka AHN yang bekerja di Polres Pasuruan ditahan 21 hari karena terbukti melanggar kode etik. Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota Endy Purwanto saat itu menyatakan,  poligami anggota Polri tidak dibenarkan sekalipun direstui istri pertama.

Lantas bolehkan polisi menikah siri tanpa berpoligami? Merujuk pada kasus pernikahan siri seorang polisi Sampang, Jawa Timur, berinisial RH, hal tersebut juga terlarang. Sebagai aparat penegak hukum, polisi diminta tidak melanggar UU 1/1974 yang melarang nikah siri. Pernikahan polisi harus seizin atasan dan sah secara hukum. Tambahan lain: pasangan yang berpoligami dengan cara menikah siri lalu tinggal bersama, bisa dilaporkan oleh pasangan sahnya menggunakan KUHP Pasal 284 tentang perzinahan. Ancaman hukumannya lumayan, penjara maksimal 9 bulan.

Iklan

Kabar pernikahan siri Nani-Tomy dikemukakan Ketua RT 3 Padukuhan Cepokojajar, Bantul, Agus Riyanto. Ia memberikan keterangan ke media bahwa keduanya sempat melapor sebagai suami-istri siri saat baru pindah ke lingkungan tersebut.

“Sebelum tinggal di sini, Pak Tomy dan Mbak Nani telepon saya dan menemui saya untuk tinggal di sini. Jadi jika ada warga baru, harus laporan ke sini dan dari laporan mereka [bilang bahwa keduanya] sudah menikah siri,” kata Agus dilansir Suara. “Orang tua dia [Nani] telepon saya bahwa dia menitipkan Mbak Nani kepada saya. Dia juga menyampaikan, Nani dan Tomy sudah menikah secara agama.”

Kepala Divisi Humas LSM Jogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba meminta Propam Mabes Polri dan Kompolnas mengawal kasus pembunuhan yang dilakukan Nani. JPW merasa ada kejanggalan sebab Tomy dan istri sahnya tidak masuk daftar saksi.

“Segera saja diperiksa. Propam Mabes Polri bisa turun untuk mengawal kasus sate beracun ini harus diusut tuntas. Ada sebuah kejanggalan sekaligus tanda tanya besar. Ada apa? Polisi harus menjelaskan secara transparan dan profesional kepada publik terkait tidak adanya nama Aiptu Tomy beserta istrinya,” kata Baharuddin kepada Detik.

Sementara Tomy dihadapkan pada kemungkinan hukuman disipliner, Nani sudah dipastikan terancam KUHP Pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Ia juga disangkakan UU 35/2014 Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, pun dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.