Legalisasi Mariyuana

Saat Jumpa Pers Polisi, Aktor Jeff Smith Berani Menolak Kriminalisasi Ganja

Artis sinetron ini ditangkap karena kepemilikan mariyuana untuk obati insomnia. Pernyataan Jeff bikin polisi matikan mic bertepatan sama momen '420', membuat sosoknya bakal dikenang.
Pesinetron Jeff Smith Menolak Kriminalisasi Ganja Saat Gelar Perkara polisi
Foto hanya ilustrasi, dari mariyuana yang disita dalam operasi BNN di Aceh Utara. Foto oleh Chaideer Mahyuddin/AFP

Jeff Smith dijamin bakal punya tempat tersendiri di hati para pendukung legalisasi mariyuana medis di Indonesia. Aktor sinetron tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 15 April lalu. Pada 20 April, polisi mengadakan jumpa pers seperti lazimnya kasus pidana lain untuk menjelaskan perkara yang membelit Jeff. Acara berakhir dengan polisi yang kecele.

Iklan

Ceritanya, usai pemaparan polisi tentang kronologi penangkapan dan pasal yang dilanggar, si tersangka diberi waktu untuk bicara. Jeff yang hari itu memakai outfit tahanan hijau dengan aksesori borgol tangan lalu bicara sambil dipegangi mic oleh seorang polisi di sampingnya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” sapa aktor itu. “Pertama-tama saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya terhadap keluarga besar saya dan orang-orang yang saya sayangi, dan juga saya ingin minta maaf kepada seluruh warga indonesia karena saya sudah menjadi contoh yang tidak baik, dan saya sudah melakukan hal yang tidak patut untuk dicontoh.”

Selepas mengucapkan kalimat standar orang merasa bersalah tersebut, Jeff dengan pelan memberi tambahan yang membuat momen ini jadi sangat tidak bisa.

“Lalu selanjutnya… menurut saya… eee… ganja tidak layak untuk dikategorikan sebagai narkotika golongan satu.” Sampai di kalimat itu si polisi langsung menarik mic-nya dan merangkul Jeff.

Sepertinya ia menyampaikan sesuatu (bisa jadi si polisi berkata, “Jeff, ini bukan pengadilan dan kamu bukan tahanan politik. Enggak usah advokasi-advokasian!”). Jeff tampak mengangguk-angguk. Kemudian tanpa melepas rangkulannya, si polisi memajukan mic lagi ke hadapan sang pesakitan.

“… dan secepatnya…,” ia melanjutkan kalimatnya, “Indonesia harus melakukan penelitian.” Mungkin kalimat itu bisa lebih panjang lagi tetapi si polisi memutuskan menyerah. Ia langsung meletakkan mic di atas meja dan menggiring Jeff keluar ruangan, diiringi tawa hadirin di sana.

Iklan

Versi lengkap adegan tersebut bisa disaksikan di sini.

Boleh-boleh saja jika Hans Zimmer mau membuatkan original score adegan itu, tapi karena belum ada, nikmati saja versi dengan iringan musik TikTok ini.

Jeff Smith, 23 tahun, dan seorang rekannya berinisial D ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di Jakarta Selatan pada 15 April lalu. Keduanya ketahuan memiliki dan menggunakan narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 0,52 gram.

Polisi mengatakan Jeff memakai ganja sejak SMA untuk meredakan insomnia. Selain ganja, empat buku tentang ganja yang disita sebagai alat bukti bisa saja bikin kita menduga doi pemakai ganja yang menekuni wacana legalisasi. Ya kali dipakai buat PDKT.

Saat ini Jeff disangkakan melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1. Mengingat pasal itu punya ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar, Jeff barangkali mempraktikkan peribahasa lama, "kepalang basah, mandi sekalian".

Terkait potensi legalisasi mariyuana medis di Indonesia, Komisi III DPR dan Badan Narkotika Nasional sempat menggelar rapat pada 18 Maret 2021. Kepala BNN Irjen Polisi Petrus Reinhard Golose mengakui PBB sudah mencabut status mariyuana sebagai narkoba golongan satu yang berbahaya. Meski begitu, ketika anggota DPR bertanya mungkinkah penelitian dilakukan, BNN menilai perlu ada dasar hukum baru. Selain itu, BNN juga keberatan bila arah legalisasi adalah konsumsi ganja rekreasional.

“Dari negara yang ada di dunia masih di atas 70 persen yang tidak melegalkan untuk rekreasional. Tapi untuk kesehatan lain lagi pembicaraannya, tetapi rata-rata untuk kesehatan yang dilegalkan masih sangat amat sedikit,” kata Petrus Reinhard, seperti dikutip Republika.