Tanggap Bencana

Radiasi Nuklir Terdeteksi di Serpong karena Pegawai Batan Simpan Zat Radioaktif di Rumah

Polisi menduga ada unsur kriminal dalam tindakan si pegawai, karena muncul jasa ilegal dekontaminasi radioaktif. iklannya bahkan masih ada di Kaskus.
Pegawai Batan Simpan Zat Radioaktif di Perumahan Serpong
Ilustrasi materi radioaktif via akun Flickr IAEA/lisensi CC 2.0

Jika di Chernobyl radiasi nuklir terjadi karena kecelakaan, di Fukushima karena tsunami, di Serpong, Tangerang Selatan, radiasi nuklir terjadi karena ada pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) yang menyimpan zat radioaktif di rumah. Kasus yang terdeteksi akhir Januari kemarin ini bikin siapapun bertanya-tanya, si pelaku ngerasa Indonesia masih kekurangan masalah apa gimana?

Semua bermula ketika akhir 31 Januari lalu, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) keliling di sekitar Perumahan Batan Indah, Serpong, pakai mobil yang dipasangi alat pendeteksi radiasi nuklir. Pas menemukan radiasi Sesium-137 (Cs-137) di perumahan itu, Bapeten masih merasa wajar soalnya emang di kawasan itu ada reaktor nuklir skala kecil. Eh, pas mendekati reaktor, kok malah tidak ada radiasi. Setelah ditelusuri, radiasi malah muncul di daerah hunian yang berjarak tiga kilometer dari reaktor.

Iklan

Radiasi terkonsentrasi di lahan kosong yang oleh warga dipakai buat main voli dan bercocok tanam. Intensitasnya sangat tinggi, sebesar 200 microsievert/jam. Kalau standar radiasi yang bisa ditoleransi cuma 0,03 microsievert/jam, artinya temuan ini 6.600 kali lipat lebih gede. Padahal, paparan Cs-137 dalam jumlah besar bisa menaikkan risiko kanker.

Singkat cerita, orang-orang dari Pusat Teknologi Limbah Radioaktif diturunkan. Mereka mengeruk ratusan drum tanah buat dibersihin dari radiasi, ngecek kemungkinan radiasi ke tanaman, mengetes penduduk di perumahan yang ditinggali seribu orang itu (hasilnya: dua orang terpapar radiasi). Sambil semua itu dilakukan, tim mendapati kalau radiasinya ternyata menguar dari sebuah rumah nomor 22 di Blok A.

Rumah itu dihuni SM, pegawai Pusat Teknologi Keselamatan dan Metrologi Radiasi (PTKMR) Batan. Di rumah itu ditemukan sejumlah zat radioaktif, salah satunya Sesium-137 (Cs-137), sama dengan yang ditemukan di lahan kosong. Sumpah saya enggak paham sama jalan pikiran SM, zat radioaktif yang biasanya disimpan dengan pelindung metal khusus untuk mengisolasi radiasi, malah ditaruh terbuka begitu aja di rumahnya. Apakah ini plot novel pencarian jati diri, mengingat SM akan pensiun Maret ini?

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan, SM diduga menyimpan zat radioaktif di rumahnya untuk mendukung usaha sampingannya, jualan jasa dekontaminasi radioaktif.

Iklan

Dugaan itu datang karena di forum Kaskus, ditemukan postingan tahun 2012 berisi iklan jasa tersebut dengan keterangan nama SM, alamat, dan nomor teleponnya. Salah satu kegunaan Sesium-137 selain buat mengkalibrasi alat berat, emang buat mendeteksi radiasi. Tapi saya jadi makin bingung, kenapa orang yang jualan jasa dekomntaminasi radiokaktif malah menyebabkan radiasi radioaktif di tempat tinggalnya?

Dari pengujian di rumah pelaku, kadar radiasi sudah menurun menandakan SM sudah lama menyimpan barang berbahayanya. Kecurigaan lain polisi, aksi SM dilakukan dengan bantuan orang lain.

Menjual jasa dekontaminasi radioaktif sebenarnya usaha legal di Indonesia. Asal, ada izin dari Bapeten dan pengajunya adalah organisasi. Sebab, penyedia jasa harus hati-hati banget membuang limbah dekontaminasinya, yang mana menurut SOP, harus disetor ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif Batan.

"Kalau jual jasa [dekontaminasi radioaktif], enggak masalah yah. Hanya nanti yang perlu diperhatikan adalah limbah proses deko-nya [misal air deko, kertas yang digunakan untuk mengusap, dll.] dikemanain? Kalo jasa dekontaminasi kan bukan masuk pemanfaatan? Tapi bahwa proses itu menghasilkan limbah, itu yang menjadi concern Bapeten," kata Kabag Komunikasi Publik dan Protokol Bapeten Abdul Qohhar kepada RMOL Banten.

Meski kini masih berstatus saksi, SM berpotensi jadi tersangka dengan jeratan UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran Pasal 42 dan 43 yang ancaman maksimalnya dua tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.

Iklan

Peristiwa ini membuat Bapeten langsung siaga satu. Bapeten bakal memasang 126 detektor radiasi Radiation Data Monitoring System (RDMS) di stasiun-stasiun BMKG seluruh Indonesia. Tujuannya jelas, untuk mencari tahu lingkungan mana lagi yang diam-diam menyimpan zat radioaktif.

"Kami punya rencana memasang 126 RDMS. Sudah terpasang 15 RDMS di tahun lalu, jadi nanti akan ada 20 sampai 22 dipasang [tahun ini]. Sehingga tidak hanya daerah Serpong yang diawasi, tetapi juga bisa tempat lain untuk menemukan apakah ada [radiasi nuklir] di tempat lain atau tidak," ujar Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto.

Selain itu, Bapeten akan lebih sering tiba-tiba menerjunkan inspektur ke lapangan membawa detektor radiasi bergerak untuk menjangkau daerah-daerah lain di Indonesia. Untuk melengkapi dampak kepanikan ini, Bapeten juga akan memasang Radiaton Portal Monitor (RPM) yang tugasnya memonitor keluar masuknya barang radioaktif ilegal dan berbahaya ke wilayah Indonesia di semua pelabuhan. Soalnya saat ini baru ada tujuh pelabuhan yang terpasang RPM, sementara total pelabuhan ada 172.

Nah, sambil Bapeten siap-siap penambahan alat baru, yang dikulik-kulik Jaring.id ini menarik juga: cara SM mendapatkan Sesium dan zat radioaktif lainnya sangat perlu didalami oleh aparat.