Proses pengembangan vaksin Covid-19 oleh staf Sinovac. Foto oleh Wang Zhao/AFP
Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta 2/2020 yang mengatur pewajiban vaksinasi bagi warga dinilai memberatkan. Pasal 30 aturan yang diteken 12 November lalu ini mengatur, siapa pun yang dengan sengaja menolak divaksin akan didenda maksimal Rp5 juta. Seorang warga DKI Jakarta bernama Happy Hayati Helmi lantas menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (17/12) kemarin. Menurut Happy, aturan ini adalah pemaksaan. Selain itu besaran denda juga di luar kemampuannya.
Iklan
Iklan