Ibu Kota Baru

Panduan Mengenal Sukanto Tanoto yang Disebut Kuasai Lahan Ibu Kota Baru

Sebagian anak muda mungkin familier sama nama keluarga Tanoto karena yayasannya senang ngasih beasiswa. Sementara yang lain mengingat kiprah sang konglomerat karena tersandung kasus penggelapan pajak.
Panduan Mengenal Sukanto Tanoto yang Disebut Kuasai Lahan Ibu Kota Baru
Lahan di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser [kiri], yang jadi calon ibu kota baru Indonesia. Foto oleh Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto/via Reuter; Sosok Sukanto Tanoto foto oleh Sara Webb/Reuters

Netizen ramai-ramai menyelidiki masa lalu Sukanto Tanoto, lelaki 69 tahun, orang terkaya ke-25 di Indonesia versi Majalah Forbes 2018. Namanya disebut sebagai penguasa ribuan hektare lahan ibu kota baru di Kalimantan. Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro mengakui, lahan ibu kota di Kabupaten Penajem Paser Utara adalah konsesi berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mayoritas dipegang PT ITCI Hutani Manunggal, perusahaan milik Tanoto.

Iklan

"PT ITCI milik Tanoto sebagai pemegang konsesi HTI. Termasuk yang 6.000 hektare. Luasnya, cek KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). HTI itu konsesi, bukan kepemilikan, dan dapat diambil setiap saat oleh pemerintah untuk kepentingan nasional. Eksekusi oleh KLHK," kata Bambang kepada Detik.

Dari laporan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu milik KLHK, 165 ribu hektare lahan negara di Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta. Sukanto Tanoto lewat PT ITCI Hutani Manunggal dan PT ITCI Kartika Utama masing-masing mengelola 41 ribu hektare dan 36 ribu hektare lahan, atau hampir separuh dari luasan lahan konsesi yang tersedia.

Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia M.S. Hidayat mengamini berita tersebut. Sama seperti pernyataan Bambang, Hidayat menjamin sudah ada kesepakatan antara pemerintah dan PT ITCI bahwa pemerintah berhak mengambil lahan konsesi apabila diperlukan.

"Saya baru tadi diberitahui resmi bahwa tanah itu sebagian besar lahan HTI miliknya Sukanto Tanoto. HTI yang setiap saat bisa diambil kembali oleh pemerintah, itu tadi statement kedua menteri kepada saya," ujar MS Hidayat selepas menghadiri pertemuan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Jalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro. Masa konsesi PT ITCI harusnya baru berakhir pada 2042

Lahan konsesi secara sederhana diartikan sebagai lahan negara yang disewakan ke badan usaha atau perseorangan. Menurut Ketua Dewan Komisioner Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin, praktik konsesi sudah ada sejak zaman Hindia Belanda dalam rangka pengelolaan lahan untuk perkebunan tembakau, karet, dan sebagainya. Pada saat itu pemerintah kolonial Hindia Belanda memberikan izin kepada perusahaan melalui perjanjian kontrak yang spesifik, biasanya pendapatan dari usaha di lahan konsesi akan dibagi dua.

Iklan

Menanggapi rencana pemerintah menggunakan lahan konsesi, Corporate Affairs Director APRIL Group (perusahaan kertas milik Sukanto) Agung Laksamana mengatakan perusahaan tentu mendukung rencana pemerintah memakai lahan PT ITCI Hutani Manunggal. Meski demikian, mereka masih menunggu solusi yang ditawarkan pemerintah karena pengambilan lahan tentu akan mempengaruhi kinerja perusahaan.

"Tentu saja rencana pemerintah ini akan berpengaruh bagi kegiatan operasional. Namun, kami percaya pemerintah akan memberikan pertimbangan dan solusi dalam hal ini," ujar Agung kepada CNN Indonesia.

Dikutip dari profilnya di situs APRIL Group, Sukanto Tanoto adalah pendiri kelompok bisnis Royal Golden Eagle (RGE). Kelompok ini bergerak di beberapa bidang, seperti manufaktur pulp (bubur kertas) dan kertas lewat Asia Pacific Resources International Holding Ltd. (APRIL) dan Asia Symbol, hasil bumi melalui Pacific Oil & Gas, dan bisnis minyak sawit lewat Asian Agri dan Apical,

Beberapa netizen khawatir soal munculnya nama Sukanto ini mengingat Asian Agri pernah terbukti menggelapkan pajak negara pada 2008. Saat itu, setidaknya 11 anak buah Sukanto menjadi tersangka kasus tax evasion (penghindaran pajak) yang merugikan negara sampai Rp1,3 triliun.

Sukanto yang sempat diduga terlibat hanya menyandang status saksi sampai akhir persidangan. Pada akhirnya, kasus ini selesai dan dianggap sebagai pelanggaran hukum administrasi, bukan pelanggaran tindak pidana seperti awal penuntutan. Asian Agri diampuni dosanya setelah membayar denda kepada negara sebesar Rp2,5 triliun.