Hukum Syariat di Aceh

Untuk Pertama Kalinya Ulama Aceh Dihukum Cambuk Juga Karena Berduaan Sama Istri Orang

Pemerintah Aceh bilang kasus ini bukti hukum syariat tidak pandang bulu. Pengamat menyanggah, dengan mengatakan kebijakan ini tetap tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Plus, syariat belum sentuh koruptor.
Untitled design (28)
Ilustrasi pencambukan terbuka di Nangroe Aceh Darussallam. Foto oleh Chaideer Mahyuddin/AFP.

Kamis kemarin (31/10), algojo akhirnya mengeksekusi putusan Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh perihal hukuman cambuk kepada Mukhlis Muhammad. Dia tertangkap Wilyatul Hisbah, polisi syariah Aceh yang demen patroli memantau pelanggaran hukum syariat, ketika sedang berduaan di dalam mobil dengan istri orang, 9 September lalu. Kasus ini jadi sorotan masyarakat karena Mukhlis ternyata anggota Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Besar dan imam di sebuah masjid.

Iklan

"M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir di sekitar pantai wisata Ulee Lheu. Saat ditangkap, mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah. Kami juga menyita barang bukti berupa selendang," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat saat dikonfirmasi BBC Indonesia.

Setelah diproses lebih dari sebulan, majelis hakim akhirnya memberikan vonis kepada Mukhlis dan N pada sidang putusan 23 Oktober. Perbuatan mesum yang mereka lakukan dianggap melanggar Qanun Aceh No. 6/2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 25 ayat 1 dengan konsekuensi dicambuk di muka umum.

"Pasangan terpidana jarimah ikhtilat [mesum] dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu," ujar Asisten 2 Wali Kota Banda Aceh Bakhtiar kepada Kompas. Sekretariat MPU mengatakan, dikutip oleh Kumparan, Mukhlis langsung mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota MPU pada 9 September, sesaat setelah ia ditangkap.

Wakil Bupati Aceh Besar Teungku Waled Husaini menanggapi kasus ini secara positif. Ia menganggap penangkapan tokoh agama menandakan hukum syariat tidak pandang bulu. Anggota MPU atau pejabat sekali pun akan ditangkap apabila memang terbukti melanggar.

"Kalau perbuatannya melanggar qanun yang telah ditetapkan pemerintah, harus dicambuk. Kalau wakil bupati salah, melanggar aturan, ya harus dicambuk juga," ujar Husaini kepada Kumparan.

Iklan

Tahun lalu, mahasiswa doktoral Departemen Antropologi Universitas Harvard Reza Idria pernah menyatakan penerapan hukum syariat Aceh hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

"[Hukum syariat] hanya mengatur bagaimana urusan kita dengan orang lain, cara berpakaian, dan hal-hal sepele lain. Harusnya yang dipikirkan, jika merujuk pada syariat, adalah kesejahteraan dulu, baru bicara hukum. Kami bukannya mau menolak syariat. Tapi, inti dari syariat ini yang sebenarnya tidak tahu mau dibawa ke mana,” ujar Reza saat diwawancarai Tirto.

Reza meyakini syariat harusnya tentang moral hukum, bukan hukum yang mengatur moral. Ia menganggap saat ini qanun hanya mengatur urusan personal tanpa menyentuh urusan publik yang lebih penting, seperti pidana soal pencurian atau korupsi. Reza pun merasa alibi pemerintah Aceh terkait masalah ini tidak bisa diterima. Tidak adanya hukum syariat soal korupsi dan pencurian diakibatkan karena pemerintah merasa itu semua sudah diatur oleh hukum positif sehingga syariat tidak bisa menyentuh domain tersebut.

Pendapat Reza didukung oleh pengamat hukum islam Irwan Abady. Menurutnya, kasus Mukhlis belum bisa jadi bukti bahwa hukum syariat tidak pandang bulu karena MPU bukanlah pengambil kebijakan.

"Kalau yang dicambuk politikus dan dia ulama besar seperti wakil bupati, itu baru menggambarkan pemerataan hukum syariat. Hukuman cambuk anggota MPU ini hanya berpengaruh pada nama baik institusi tersebut," tandas Irwan.