FYI.

This story is over 5 years old.

Pelecehan Seksual

Jika Polisi Mengabaikan Laporan Pelecehan Seksual, Berikut Langkah Antisipasinya

Petugas Polsek Jatinegara menyepelekan kasus pelecehan pengguna Transjakarta. Kami menghubungi pengacara supaya hal serupa tak menimpa korban lainnya.

Menjelang Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret, Kepolisian Sektor Jatinegara, Jakarta Timur, merayakan perjuangan perempuan sedunia lebih awal. Caranya? Mengabaikan laporan pelecehan seksual seorang perempuan di Transjakarta. Awal pekan ini, penumpang bus Transjakarta 291 yang berhenti di Halte Universitas Kristen Indonesia melaporkan dugaan pelecehan seksual. Laki-laki berinsial IK menyentuh paha seorang mahasiswi UKI tersebut. Korban melaporkan pelecehan tersebut kepada staf Transjakarta, Fitri, yang kemudian mengkronfontasi pelaku. "Pas Halte BNN saya tanya, 'Mas, benar megang paha embak ini?' Dia akuin itu," ujar Fitri. Pelaku juga mengaku pernah melakukan pelecehan serupa terhadap perempuan lain. Fitri kemudian menemani korban membuat laporan di kepolisian terdekat.

Iklan

Hasilnya, meski pria itu mengakui perbuatannya, walau korban telah didampingi oleh saksi, polisi justru melepas tersangka. Kanit Reskrim Polsek Jatinegara, AKP Bambang Edi menyatakan tindakan si laki-laki tak masuk kategori pelecehan seksual. "Cuma begini, itu sebenarnya tidak masuk unsurnya [pelecehan seksual], jadi orang [pelaku] cuma megang, duduk bersandingan [dengan korban]." "Kalau pelecehan, kan dia [tersangka] pegang payudara atau pegang alat kelaminnya [korban] atau menampilkan barang si laki-laki. Ini kan enggak. Cuma pegang pahanya dan dia pakai celana panjang. Kecuali kalau dia pakai rok, terus dibuka pahanya, dipegang,  itu baru bisa masuk unsur pelecehan."

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sikap Kanit Reskrim Polsek Jatinegara menyepelekan dampak traumatis pelecehan seksual. "Tanpa persetujuan, colekan sedikit apapun bisa memberikan dampak kurang menyenangkan bagi orang yang dicolek," kata Lies Sulistiani, Wakil Ketua LPSK dalam keterangan tertulis.

Kepolisian memiliki rekam jejak yang buruk dalam urusan melindungi perempuan-perempuan di ruang publik. Polisi pernah menyarankan korban Kekerasan dalam rumah tangga berdamai dengan suami mereka, meski telah dikasari selama puluhan tahun. Dan pada kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan penyair Sitok Srengenge, kepolisian membuang-buang waktu lebih dari satu tahun hingga akhirnya menetapkan Sitok sebagai tersangka. Kepolisian bahkan memberlakukan aturan tes keperawanan bagi calon polisi wanita (Polwan). Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Moechigiyarto, mengatakan bahwa tes tersebut adalah soal moral. "Kita tidak mau ada bibit yang tidak baik. Kalau dia nggak perawan dan PSK (Pekerja Seks Komersil), masa mau diterima jadi polisi? Apa saya melanggar gender? [Ini] kan moral. Aturannya udah dari dulu begitu." Insiden di Jatinegara menyadarkan saya, siapapun bisa jadi korban. Belum tentu polisi akan lebih serius menindaklanjuti laporan soal pelecehan seksual di kejadian-kejadian berikutnya. Artinya, kita harus punya langkah preventif agar kejadian serupa tidak menimpa korban-korban lainnya.   Saya menghubungi Ikhwan Sapta Nugraha, pengacara dari LBH Yogyakarta, untuk mencari tahu kenapa polisi bisa mengabaikan laporan tersebut. Saya juga menanyakan padanya, apa yang harus dilakukan perempuan dalam koridor hukum, setelah mengalami pelecehan seksual. Menurut anda, apa polsek Jatinegara telah menangani laporan pelecehan seksual tempo hari dengan baik?
Belum. Bukan wewenang kepolisian untuk menyimpulkan perkara. Ketika ada laporan, kepolisian mesti mengelaborasi kira-kira pasal apa yang tepat untuk laporan tersebut. Tapi, soal unsur pidana, atau apakah ini bisa disebut kasus pelecehan seksual, adalah wewenang hakim. Kira-kira mengapa kepolisian mengabaikan laporan pelecehan seksual tersebut?
Menurut opini pribadi saya, ada dua kemungkinan. Yang pertama adalah soal perspektif, bahwa kepolisian menganggap laporan tersebut sepele. Laporan ini dianggap kecil.  Kemungkinan yang kedua adalah polisi malas [menyelidiki]. Kalau saya mengalami pelecehan seksual, apa langkah-langkah preventif yang perlu saya lakukan?
Dari sudut pandang hukum, ada dua langkah yang bisa saya sarankan. Yang pertama adalah dokumentasi. Dokumentasi tidak harus selalu foto, bisa juga dengan reaksi—misalnya, berteriak—jadi orang-orang sekitar bisa menyadari ada yang salah, dan bisa menjadi saksi. Langkah kedua adalah membuat laporan resmi di kantor polisi terdekat. Saya sangat menyarankan perempuan didampingi saat membuat laporan. Kalau belum ada pengacara, bisa minta temani salah satu saksi, kawan, atau anggota keluarga. Pendampingan penting karena dapat mencegah polisi menanyakan pertanyaan-pertanyaan diskriminatif seperti, 'Kamu merasakan nikmat engga pas kejadian?' atau menyalahkan perempuan karena pakaian yang dikenakannya. Kalau laporan saya diabaikan seperti kasus Jatinegara?
Jika kepolisian mengabaikan laporan, Anda bisa melaporkan kelalaian mereka kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM). Nah, kalau kepolisian mengabaikan laporan saya, bisakah saya membuat laporan yang sama di kantor polisi berbeda?
Tidak bisa, karena jurisdiksi sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara. Tapi, Anda bisa membawa laporan Anda ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu ke POLDA.