FYI.

This story is over 5 years old.

seksisme

Maafkan Kami VA, Media Selalu Salah Fokus Tiap Ada Kasus Artis Terlibat Prostitusi

Pelanggan, penyewa, mucikari selalu jadi figuran semata dalam liputan media nasional. Padahal merekalah yang harusnya disorot lebih dalam.
Ruang tunggu pekerja seks di Dolly, sebelum lokalisasi itu digusur.
Ruang tunggu pekerja seks di Dolly, Surabaya, sebelum lokalisasi itu digusur. Foto oleh Sigit Pamungkas/Reuters 

Tak perlu repot-repot bikin riset mana aktor yang paling banyak menuai perhatian dalam kasus prostitusi online yang belakangan heboh dibicarakan. Di media online ataupun media sosial, semua perhatian tersedot ke sosok dua artis perempuan yang punya pekerjaan sampingan sebagai pekerja seks, VA dan AS. Semua aspek yang bisa diubek dari kedua perempuan itu diblejeti habis. Sementara aktor-aktor lainnya seolah hanya jadi figuran belaka.

Iklan

Ke mana larinya si lelaki yang menyewa jasa kedua artis itu? Setelah dua hari hanya fokus di si artis, polisi akhirnya menjawab tuntutan masyarakat agar membuka identitas lelaki yang bersedia membayar Rp80 juta demi kencan tersebut. Masalahnya identitas si cowok masih kabur.

Nama Rian yang disebut polisi tak jelas betul merujuk pada Rian yang mana. Apa iya si Rian itu enggak punya nama tengah atau nama belakang. Kenapa VA dan AS diumbar-umbar selengkap-lengkapnya tapi sebaliknya, informasi tentang Rian saja sekali enggak spesifik? Lalu lelaki lain yang menyewa jasa AS ke mana? Hilang begitu saja tanpa banyak diperdebatkan. Ujung-ujungnya, pekerja seks yang perempuanlah yang paling merugi dalam kasus ini.

Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa hukum tidak dapat menjerat pekerja seks ini. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan pada media lokal bahwa pekerja seks dan pembeli jasa memang tak dijerat hukum pidana. "Karena tidak ada undang-undang yang menjerat [pekerja seks]. Sementara, [mereka] kita periksa sebagai saksi. Pasalnya yang kita terapkan [pidana] mucikari, karena penyedianya kan mucikari," ujar Harissandi seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 296 ko 506 menyatakan bahwa KUHP hanya akan menjerat mucikari sebagai jasa penyedia layanan. Pembeli jasa bisa dijerat hukuman apabila ia telah menikah dan istri atau anggota keluarganya melaporkannya dengan delik aduan perzinahan.

Iklan

Kembali lagi ke masalah debat kusir soal pengungkapan nama pekerja seksnya, tidak sedikit media yang menggunakan istilah “menangkap” atau “penangkapan” pekerja seks perempuan yang merupakan selebriti Tanah Air tersebut. Istilah “menangkap” punya tendensi memposisikan seseorang sebagai pelaku pelanggar hukum. Berita-berita itu masih dibumbui lagi dengan kata-kata menggoda nan erotis yang berupaya mendeskripsikan tubuh si model yang diciduk.

Peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyebut istilah “penangkapan” atau “menangkap” yang ditujukan kepada pekerja seks dalam kasus ini bersifat tendensius. "Kalau pakai istilah “ditangkap”, padahal kalau konteksnya sendiri “penangkapan” itu buat pidana sementara saat itu nggak ada tindak pidana yang bisa dijeratkan ke dia," kata Maidina ketika dihubungi VICE.

Setelah nama pekerja seks yang kini telah dilepas polisi bermunculan di berbagai media, kini semua menormalisasi penggunaan nama lengkap tersebut dan menggunakannya dengan manasuka. Debat tersebut pun bergulir lagi menjadi pertanyaan seputar “mengapa kok hanya pekerja seks-nya yang notabene seorang perempuan sekaligus selebriti yang diungkap namanya ke publik? Sedangkan konsumennya yang konon seorang pengusaha asal Surabaya tidak diungkap ke publik sama sekali?”

Padahal, sesuai hukum di Indonesia, kegiatan seksual orang dewasa yang tidak melibatkan anak-anak dan dilakukan di tempat privat bukanlah menjadi ranah pidana yang melanggar hukum. Baik penyedia jasa maupun penyewa tak melanggar satu pasalpun dalam KUHP.

Iklan

Terlebih semua statusnya lajang, jadi pasal perzinaan di UU perkawinan pun tak bisa diterapkan. Dalam hal ini, Maidina menegaskan sangat tidak semestinya pihak kepolisian dan media dengan sigap membocorkan nama salah satu pekerja seksnya.

“Harusnya dua-duanya termasuk pembeli jasa enggak diumumkan namanya. Itu kan consent, ruang privat, nggak ada anak yang terlibat,” jelas Maidina. “Kalau polisi serius membahas kasus prostitusi online yang menjerat pelakunya ya sudah dia sebatas kasih tahu saja kasusnya ada kasus mucikari memperdagangkan perempuan. Siapa yang terlibat harusnya jadi pekerjaan kepolisian saja, nggak ada kepentingan polisi untuk mempublikasi semuanya."

Toh jika pada akhirnya saksi perempuan pun akhirnya dibebaskan dan tak terbukti melakukan tindak pidana, lantas mengapa kita semua sibuk menyoroti profil dan identitasnya. Sudah jadi kebiasaan jika soal urusan selangkangan dan perempuan, semuanya jadi salah fokus.

"Masyarakat ini senang kalau mempublikasi nama perempuan, profilnya, kerja di mana. masyarakatnya masih melihat perempuan sebagai objek seksual, masih melihat perempuan sebagai objek kelas dua," kata Maidina. "Sehingga di sini kelihatan kecenderungan mau mempermasalahkan perempuannya saja."

Jadi, mohon maaf mbak yang kemarin keciduk, semestinya kamu enggak perlu bikin permintaan maaf terbuka. Sebaliknya, kami sebagai anggota masyarakatlah yang perlu minta maaf kepada kalian karena telah mengubek-ubek urusan privat kalian.

Aparat, jurnalis, dan publik lah yang perlu minta maaf padanya karena sudah melanggar ruang privasinya.