The VICE Guide to Right Now

Tekanan Mahasiswa Mulai Berdampak, Presiden Jokowi Pertimbangkan Bikin Perppu KPK

Gelombang penolakan revisi UU KPK oleh mahasiswa terus terjadi di berbagai kota, termasuk Surabaya. Perubahan sikap presiden disampaikan usai bertemu pakar hukum dan tokoh nasional di istana.
Untitled design (15)
Mahasiswa dan polisi rehat di tengah aksi depan Gedung DPR pada 24 September 2019. Foto oleh Elisabeth Glory Victory/VICE

Presiden Joko Widodo berubah sikap soal revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari awalnya konsisten menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat, hari ini, Kamis (26/9), presiden menilai kemungkinan melakukannya mulai terbuka. Perubahan sikap itu muncul setelah aksi mahasiswa dari berbagai kota, yang salah satu agendanya menolak revisi UU KPK dan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, terus terjadi sejak awal pekan ini.

Iklan

Merespons gelombang demonstrasi yang tak kunjung reda, termasuk atas RUU KUHP yang saat ini ditunda pembahasannya oleh DPR, Jokowi menerima kunjungan puluhan pakar hukum dan tokoh nasional. Beberapa tokoh itu, di antaranya, adalah Mantan Ketua MK Mahfud MD, pakar hukum tata negara Bivitri SUsanti, ulama Quraish Shihab, seniman Butet Kartaradjasa, Romo Franz Magnis Suseno, hingga mantan Komisioner KPK Erry Riana Hadjapamekas. Dalam pertemuan itu, para tokoh secara khusus menyinggung perlunya presiden menerbitkan Perppu KPK.

Saat jumpa pers di Istana Kepresidenan sesudah pertemuan, Jokowi mengaku akan memikirkan saran dari pakar dan tokoh senior tersebut. "Utamanya masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu akan kita hitung [kemungkinan melakukannya]. Setelah kita putuskan, akan kami sampaikan," kata Presiden seperti dilansir CNN Indonesia.

Perubahan sikap ini masih abu-abu, mengingat Perppu menurut Jokowi punya risiko politik tertentu seperti dilansir Kompas.com. Presiden tidak merinci apa yang dimaksud risiko yang dia maksud. "Akan kami kalkulasi [penerbitan Perppu], kami hitung, pertimbangkan. Terutama dalam sisi politiknya," kata Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi beberapa kali mengaku tidak akan membatalkan revisi UU KPK yang terlanjur disahkan 17 September lalu, dan prosesnya dikebut oleh anggota DPR menjelang akhir periode jatabannya. Presiden sempat beralasan tak bisa mengintervensi UU yang diusulkan oleh DPR.

Iklan

Selain itu Menkumham Yasonna Laoly, merujuk presiden, menyatakan revisi itu justru memperkuat KPK dengan adanya struktur dewan pengawas. Kalau ada yang tidak puas, Yasonna mempersilakan masyarakat menggugat ke Mahkamah Konstitusi, bukan malah berunjuk rasa. "Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa," kata Yasonna di Istana pada Rabu (25/9) lalu.

Adapun gelombang penolakan terhadap Revisi UU KPK terus berlangsung. Demonstrasi hari ini dalam skala besar terjadi di Surabaya dan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya puluhan ribu mahasiswa, masyarakat sipil, sampai pelajar sekolah menengah sudah menyerukan berbagai aspirasinya di Jakarta, Semarang, Bandar Lampung, Samarinda, dan masih banyak kota lainnya—menjadi aksi anak muda terbesar sepanjang sejarah Indonesia setelah 1998.

1569496503395-WhatsApp-Image-2019-09-24-at-184644-1

Spanduk yang dipasang mahasiswa saat aksi pada 24 September 2019. Foto oleh Elisabeth Glory Victory/VICE

Peneliti Indonesia Corruption Watch menuding inisiatif DPR mengebut pembahasan revisi UU KPK, dalam 11 hari saja, amat problematis. Alasan pemerintah mendukung revisi itu, bahwa struktur KPK dikuatkan, ditolak aktivis. Dari kajian ICW, justru ada 14 pasal yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi dari upaya revisi DPR yang disokong pemerintah.

Beberapa di antaranya adalah status KPK yang menjadi tidak independen, dewan pengawas justru punya wewenang hukum melampaui pimpinan, perkara korupsi besar terancam mandeg penyelidikannya, serta ada berbagai hambatan bagi KPK untuk menyadap dugaan kasus korupsi.

"Kalau melihat statement Pak Jokowi yang sudah tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu, ya ini [aksi massa] merupakan ekspresi yang wajar yang dilakukan publik," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, saat diwawancarai Tirto.id.

Analisis yang sama disampaikan mahasiswa. Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta Gregorius Anco menyatakan Revisi UU KPK bertentangan dengan semangat reformasi 98. Sementara Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) Muhammad Nurdiansyah menilai revisi yang dilakukan DPR kontraproduktif mengingat korupsi masih menjadi problem hukum laten di Tanah Air.

Upaya mahasiswa dan pelajar menolak berbagai produk hukum bermasalah dari hasil kolaborasi pemerintah dan DPR—termasuk RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, hingga lambannya penanganan kebakaran hutan—direspons aparat dengan tindakan represif. Lebih dari 500 pelajar sekolah menengah ditangkap, sementara 50 mahasiswa sampai sekarang masih dinyatakan hilang setelah aksi pada 24 September lalu.