Kepolisian Indonesia . Penangkapan ini dilakukan pada 2 Desember, pukul 03.00 hingga 06.00 WIB, di lokasi berbeda-beda. Penangkapan itu dilakukan polisi sebelum massa memadati kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Ratusan ribu orang berkumpul di Monas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, segera ditangkap.menangkap 10 orang atas tuduhan makar
Iklan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Rikwanto, membenarkan pihaknya menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang. Para tersangka ditangkap atas jeratan pasal yang berbeda-beda. Intinya mereka semua diduga merencanakan sekaligus berkolaborasi melakukan makar terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo."Delapan orang di antaranya dikenakan pasal 107 junto 110 jo pasal 87 KUHP berkaitan masalah makar," ujar Rikwanto dalam konferensi pers di Markas Besar Polri. Sementara itu dua tersangka lain dikenakan pasal UU ITE pasal 28.Penangkapan ini berselang beberapa hari, setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan ada indikasi peserta demonstrasi di Monas berencana melakukan upaya makar. Pada 21 November lalu, Tito mengatakan akan memperkuat pengamanan di gedung DPR/MPR. Saat itu Tito sempat menyinggung rumor upaya pendudukan gedung legislatif berbarengan dengan demonstrasi umat Islam.Sebelum salat jumat, polisi mengumumkan daftar lengkap 10 tersangka yang ditangkap pada 2 Desember atas dugaan makar. Keterangan polisi mengkonfirmasi isi pesan berantai yang sebelumnya beredar di kalangan wartawan.Berikut rinciannya:
SIAPA SAJA YANG DITANGKAP?
- Ahmad Dhani
Iklan
Dhani secara terbuka mengajak massa umat Islam menggelar demonstrasi 2 Desember, menuntut Gubernur DKI dipenjara. Dhani terlibat aktif dalam unjuk rasa 4 November lalu, yang melibatkan 150 ribu umat Islam. Pada demonstrasi sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi karena melakukan orasi yang dianggap menghina Presiden.
- Ratna Sarumpaet
- Sri Bintang Pamungkas
Iklan
- Firza Husain
- Rachmawati Soekarnoputri
- Mayjen (Purn) Kivlan Zen
Iklan
- Adityawarman Thaha
- Eko Suryo Santjojo
- Rizal Kobar
- Jamran
APA YANG TERJADI SEBETULNYA?
Iklan
Pengacara Rachmawati, Aldwin Rahardian, menyatakan kliennya dijerat pasal makar 'hanya' karena terlibat mobilisasi massa dalam unjuk rasa di Monas. "Bu Rachma ini kan mau melakukan bela Islam bersama-sama muslim lainnya," ujar Aldwin.Intinya, nyaris seluruh tersangka yang ditahan adalah para pegiat yang secara konsisten mengkritik Presiden Jokowi sejak berakhirnya pemilihan presiden 2014. Para tokoh dari kelompok berbeda-beda ini semuanya terlibat, secara langsung maupun tidak langsung, dalam persiapan unjuk rasa umat Islam 2 Desember.
Sebagian tersangka secara terbuka, melalui konferensi pers, menyerukan peserta aksi untuk ikut serta menduduki gedung DPR. Aksi ini dilakukan demi mendesak MPR memakzulkan presiden dan wakil presiden. Seruan ini misalnya diucapkan oleh Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati.Presiden Joko Widodo, sebelum menemui pengunjuk rasa dan ikut dalam ibadah Salat Jumat di Monas, menolak berkomentar mengenai penangkapan dan tuduhan makar yang dikenakan pada 10 sosok itu. "Ditanyakan ke Kapolri saja."Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengkritik tindakan polisi. Dia menyatakan penangkapan para aktivis dan politikus gaek memakai pasal makar agak berlebihan. Prabowo dalam jumpa pers di kantor DPP Gerindra, Jumat (2/12), menyatakan kenal baik Ahmad Dhani. Dia tidak yakin musisi itu berniat menggulingkan pemerintahan yang sah.Amazing photo of today's #SuperDamai212 doing the rounds on social media. Still trying to get accurate crowd count pic.twitter.com/WeXbMbfTAC
— Jewel Topsfield (@JewelTopsfield) December 2, 2016
Iklan
Beberapa hari sebelumnya, Prabowo menegaskan tidak mendukung upaya-upaya makar. Saat diwawancarai Rosiana Silalahi di Kompas TV, mantan Danjen Kopassus itu mengatakan upaya kudeta maupun makar akan menjadi praktik yang buruk bagi demokrasi di Indonesia. "Sesudah (merebut kekuasaan) itu bagaimana? Mau memimpin dan memerintah tanpa legitimasi?" kata Prabowo. "Jika kudeta menjadi kebiasaan akan berujung pada budaya politik yang tidak baik."Unjuk rasa di Monas awalnya memang terkait dengan upaya menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dipenjara. Ratusan ribu massa datang, tergerak oleh kasus penistaan Quran. Demonstrasi dan tuduhan makar menjadi saling terkait, lantaran sebagian dari 10 sosok yang ditangkap polisi, aktif menyerukan mobilisasi massa untuk unjuk rasa di Monas. Di luar penangkapan ini, sebetulnya pelaksanaan unjuk rasa 2 Desember lebih tertib dibanding demonstrasi serupa pada 4 November lalu.
Laporan dari jurnalis VICE Indonesia di lapangan, demonstran di Monas sudah membubarkan diri sejak sebelum pukul 14.00 WIB.
APA HUBUNGAN UPAYA MAKAR DAN DEMO 2 DESEMBER?
Penangkapan 10 orang itu dengan unjuk rasa damai di Monas, menurut Presiden harus dibedakan.
Secara tidak langsung, Presiden Jokowi menyatakan penangkapan terjadi karena ada himbauan dari setiap tersangka agar massa menduduki DPR. "Tolong dipilahkan ada yang Monas dengan doa bersama dan ada yang di DPR dan yang lainnya," ujarnya saat ditemui awak media sebelum mengikuti Salat Jumat di Monas bersama para pengunjuk rasa.
Iklan
Aksi 2 Desember merupakan lanjutan dari unjuk rasa 4 November. Walau Ahok sudah menjadi tersangka penistaan agama, massa dari pelbagai kelompok ini belum puas. Peserta aksi 2 Desember membesar karena kelompok nasionalis seperti dari Rachmawati dan gerakan buruh, dipimpin Said Iqbal, ikut terlibat.
Apapun itu, demo 2 Desember serta penangkapan 10 orang oleh polisi, memicu berkembangnya spekulasi mengenai para aktor politik yang menunggangi protes umat Islam. Demonstrasi besar ini tak lagi hanya soal ucapan Ahok tentang Al Quran. Keberadaan aktor politik ini pernah disinggung Presiden Jokowi saat mengomentari bentrok dan kericuhan awal November lalu.Makar adalah salah satu kejahatan berat dalam sistem hukum Indonesia. Dasar hukum menjerat pelaku makar diatur dalam Pasal 107 hingga 129 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Definisi makar sangat luas dalam KUHP, meliputi bermacam permufakatan jahat yang bisa mengancam keamanan presiden, wakil Presiden, dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya. Menjadi mata-mata asing juga dapat dijerat dengan pasal makar. Ancaman maksimal yang diterima pelaku makar adalah hukuman mati hingga penjara seumur hidup. Sepanjang sejarah, yang pernah dihukum mati karena makar adalah mereka yang terlibat upaya kudeta 1965, tokoh Pemberontakan Darul Islam, serta Pendiri Republik Maluku Selatan.Bukan kali ini saja aparat hukum menggunakan pasal-pasal untuk menjerat orang-orang yang dianggap berniat menggulingkan pemerintah. Rezim Orde Baru pernah menuding aktivis dan mahasiswa dalam peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari (Malari) melakukan makar.
LALU APA ITU UPAYA MAKAR?
Iklan
Demikian pula kasus Talangsari yang masih tak jelas rimbanya. Puluhan aktivis Papua menjadi korban pasal-pasal multitafsir tersebut, misalnya, karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.Pengamat hukum mengkritik keputusan kepolisian yang menjerat 10 tersangka menggunakan pasal makar. Polisi harus memiliki pembuktian yang kuat, minimal sudah dilakukan upaya nyata penggulingan pemerintah.Pasal makar disebut "pasal karet" peninggalan hukum era kolonial Hindia Belanda. Pasal ini dituding menekan kebebasan berekspresi dan rentan disalahgunakan oleh penguasa. Pengamat hukum Andi Hamzah mengatakan pasal tersebut telah bergeser maknanya sejak 1918."Pasal ini dulu bernama Aanslag yang bisa diartikan sebagai penyerangan atau percobaan pembunuhan terhadap presiden. Pasal ini sebenarnya untuk mencegah gerakan revolusi," kata Andi kepada VICE Indonesia.Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan bahwa pasal-pasal KUHP memang selalu multitafsir, sehingga tuduhan macam apapun harus bisa dibuktikan terlebih dahulu."Apa betul cara-cara yang dilakukan terkait dugaan makar itu inkonstitusional? Pemerintah jangan cuma sekedar menangkap untuk menjerat mereka yang memiliki pandangan politik berbeda," kata Pohan saat dihubungi via telepon.*Adi Renaldi dan Arzia Wargadiredja berkontribusi untuk laporan ini.