Panduan Memahami Insiden Penangkapan 10 Tokoh Atas Dugaan Makar
Foto oleh Renaldo Gabriel

FYI.

This story is over 5 years old.

Berita

Panduan Memahami Insiden Penangkapan 10 Tokoh Atas Dugaan Makar

Penangkapan terjadi beberapa jam sebelum berlangsung demo 2 Desember yang menuntut Ahok dipenjara. Nyaris semua tokoh dijerat pasal Makar terlibat gerakan yang konsisten mengkritik Presiden Jokowi.

Kepolisian Indonesia . Penangkapan ini dilakukan pada 2 Desember, pukul 03.00 hingga 06.00 WIB, di lokasi berbeda-beda. Penangkapan itu dilakukan polisi sebelum massa memadati kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat. Ratusan ribu orang berkumpul di Monas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, segera ditangkap.menangkap 10 orang atas tuduhan makar

Iklan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Rikwanto, membenarkan pihaknya menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap sepuluh orang. Para tersangka ditangkap atas jeratan pasal yang berbeda-beda. Intinya mereka semua diduga merencanakan sekaligus berkolaborasi melakukan makar terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Delapan orang di antaranya dikenakan pasal 107 junto 110 jo pasal 87 KUHP berkaitan masalah makar," ujar Rikwanto dalam konferensi pers di Markas Besar Polri. Sementara itu dua tersangka lain dikenakan pasal UU ITE pasal 28.

Penangkapan ini berselang beberapa hari, setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan ada indikasi peserta demonstrasi di Monas berencana melakukan upaya makar. Pada 21 November lalu, Tito mengatakan akan memperkuat pengamanan di gedung DPR/MPR. Saat itu Tito sempat menyinggung rumor upaya pendudukan gedung legislatif berbarengan dengan demonstrasi umat Islam.

SIAPA SAJA YANG DITANGKAP?

Sebelum salat jumat, polisi mengumumkan daftar lengkap 10 tersangka yang ditangkap pada 2 Desember atas dugaan makar. Keterangan polisi mengkonfirmasi isi pesan berantai yang sebelumnya beredar di kalangan wartawan.

Berikut rinciannya:

  • Ahmad Dhani

Salah satu tersangka yang pertama kali mengabarkan penangkapan ini adalah musisi sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani Prasetyo. Dia mencuitkan upaya polisi memasuki kamar hotelnya di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pukul 04.19 WIB. Hotel ini berjarak sangat dekat dari lokasi aksi massa di Monas.

Iklan

Dhani secara terbuka mengajak massa umat Islam menggelar demonstrasi 2 Desember, menuntut Gubernur DKI dipenjara. Dhani terlibat aktif dalam unjuk rasa 4 November lalu, yang melibatkan 150 ribu umat Islam. Pada demonstrasi sebelumnya, Dhani dilaporkan ke polisi karena melakukan orasi yang dianggap menghina Presiden.

  • Ratna Sarumpaet

Aktivis dan seniman Ratna Sarumpaet dijemput polisi di kediamannya. Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan ini adalah salah satu tokoh Gerakan Selamatkan Indonesia.

Pada 25 November lalu, Ratna menuding Kapolri Tito Karnavian melakukan penyalahgunaan kekuasaan karena tidak segera menahan Ahok. Dia menuding rumor makar diembuskan Kapolri agar massa membatalkan unjuk rasa 2 Desember di Monas.

Rekan Ratna Sarumpaet, Inge Mangunda, menyatakan memperoleh informasi penyidik merasa punya cukup bukti menjerat Ratna dengan pasal makar. Namun dikonfirmasi terpisah, polisi belum bersedia menjelaskan detailnya pada publik.

  • Sri Bintang Pamungkas

Tersangka lain adalah tokoh demokrasi Sri Bintang Pamungkas yang dulu dikenal sebagai aktivis reformasi dan salah satu musuh Rezim Suharto. Sri Bintang ditangkap dari rumahnya di Cibubur. Video penangkapan mantan Ketua Partai Uni Demokrasi Indonesia itu beredar di Internet.

Istri Sri Bintang, Ernalia, menyatakan suaminya ditahan karena diduga merencanakan makar. Politikus 71 tahun itu kabarnya memiliki surat ajakan menggelar Sidang Istimewa MPR yang dapat memakzulkan presiden. Dia secara terbuka menyerukan agar MPR mencabut mandat Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, dengan cara menerapkan kembali UUD 1945 sebelum amandemen.

Iklan

  • Firza Husain

Firza adalah aktivis yang dekat dengan keluarga Presiden ke-2 Suharto. Dia merupakan Ketua Gerakan Solidaritas Sahabat Cendana. Firza turut ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific, di kamar yang berbeda dari Ahmad Dhani. Belum diketahui apa bukti atau kaitan Firza dengan upaya makar yang dimaksud polisi.

  • Rachmawati Soekarnoputri

Rachmawati adalah putri kandung Presiden Sukarno, sekaligus adik dari Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP. Rachmawati terlibat aktif dalam unjuk rasa 2 Desember. Rachmawati beberapa kali bertemu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) untuk mempersiapkan unjuk rasa di Monas. Dia pekan lalu menyerukan pengembalian UUD 1945 sebelum amandemen serta mendesak massa menduduki Gedung DPR. Pernyataan Rachmawati muncul berselang sehari setelah konferensi pers Sri Bintang Pamungkas.

  • Mayjen (Purn) Kivlan Zen

Kivlan Zen adalah salah satu tokoh purnawirawan militer yang aktif mengorganisir demonstrasi 4 November maupun 2 Desember. Polisi menangkap Kivlan di rumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1, Kelapa Gading, Jakarta, pukul 06.00 waktu setempat. Kivlan pada 29 November lalu menyerukan agar umat Islam tetap menjalankan aksi damai di kawasan Monas. Dia menepis isu makar yang sudah beredar di berbagai media, yang menunggangi aksi massa yang menuntut Ahok dipenjarakan. Kivlan adalah pendukung capres Prabowo Subianto pada pilpres 2014.

Iklan

  • Adityawarman Thaha

Adityawarman adalah purnawirawan TNI Angkatan Darat. Dia dikenal sebagai pakar dinamit. Dia pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia periode 2011-2015. Anggota Partai Bulan Bintang ini adalah pendukung capres Prabowo Subianto pada pemilu presiden 2014.

  • Eko Suryo Santjojo

Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bekasi Selatan. Dia dijerat pasal makar. Eko adalah sekretaris jenderal Partai Pelopor yang tidak lolos ambang batas pemilu 2004. Eko adalah orang kepercayaan Rachmawati Soekarnoputri, ketua umum Partai Pelopor.

  • Rizal Kobar

Dia adalah salah satu aktivis yang aktif memobilisasi massa untuk mengikuti unjuk rasa 2 Desember di Monas. Berbeda dari delapan tersangka lainnya, dia dijerat menggunakan UU ITE. Rekam jejak Rizal Kobar belum banyak diketahui.

  • Jamran

Masih belum ada informasi yang kredibel mengenai rekam jejak orang ini. Ada informasi jika dia adalah Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jakarta Utara. Berbeda dari delapan tersangka lain, Jamran dijerat menggunakan UU ITE.

APA YANG TERJADI SEBETULNYA?

Seluruh tersangka diperiksa di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Rikwanto menolak menjelaskan bukti apa yang dimiliki polisi, sehingga para tersangka dikenai pasal makar.

Dari pemetaan VICE, sebagian tersangka adalah sosok yang menyerukan umat Islam terlibat dalam demonstrasi 2 Desember. Adapun Sri Bintang Pamungkas dijerat pasal makar karena memiliki surat ajakan menggelar Sidang Istimewa MPR untuk memakzulkan presiden. Dia secara terbuka menuntut MPR mencabut mandat Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Iklan

Pengacara Rachmawati, Aldwin Rahardian, menyatakan kliennya dijerat pasal makar 'hanya' karena terlibat mobilisasi massa dalam unjuk rasa di Monas. "Bu Rachma ini kan mau melakukan bela Islam bersama-sama muslim lainnya," ujar Aldwin.

Intinya, nyaris seluruh tersangka yang ditahan adalah para pegiat yang secara konsisten mengkritik Presiden Jokowi sejak berakhirnya pemilihan presiden 2014. Para tokoh dari kelompok berbeda-beda ini semuanya terlibat, secara langsung maupun tidak langsung, dalam persiapan unjuk rasa umat Islam 2 Desember.

Amazing photo of today's #SuperDamai212 doing the rounds on social media. Still trying to get accurate crowd count pic.twitter.com/WeXbMbfTAC
— Jewel Topsfield (@JewelTopsfield) December 2, 2016

Sebagian tersangka secara terbuka, melalui konferensi pers, menyerukan peserta aksi untuk ikut serta menduduki gedung DPR. Aksi ini dilakukan demi mendesak MPR memakzulkan presiden dan wakil presiden. Seruan ini misalnya diucapkan oleh Sri Bintang Pamungkas dan Rachmawati.

Presiden Joko Widodo, sebelum menemui pengunjuk rasa dan ikut dalam ibadah Salat Jumat di Monas, menolak berkomentar mengenai penangkapan dan tuduhan makar yang dikenakan pada 10 sosok itu. "Ditanyakan ke Kapolri saja."

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, mengkritik tindakan polisi. Dia menyatakan penangkapan para aktivis dan politikus gaek memakai pasal makar agak berlebihan. Prabowo dalam jumpa pers di kantor DPP Gerindra, Jumat (2/12), menyatakan kenal baik Ahmad Dhani. Dia tidak yakin musisi itu berniat menggulingkan pemerintahan yang sah.

Iklan

Beberapa hari sebelumnya, Prabowo menegaskan tidak mendukung upaya-upaya makar. Saat diwawancarai Rosiana Silalahi di Kompas TV, mantan Danjen Kopassus itu mengatakan upaya kudeta maupun makar akan menjadi praktik yang buruk bagi demokrasi di Indonesia. "Sesudah (merebut kekuasaan) itu bagaimana? Mau memimpin dan memerintah tanpa legitimasi?" kata Prabowo. "Jika kudeta menjadi kebiasaan akan berujung pada budaya politik yang tidak baik."

APA HUBUNGAN UPAYA MAKAR DAN DEMO 2 DESEMBER?

Unjuk rasa di Monas awalnya memang terkait dengan upaya menuntut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dipenjara. Ratusan ribu massa datang, tergerak oleh kasus penistaan Quran. Demonstrasi dan tuduhan makar menjadi saling terkait, lantaran sebagian dari 10 sosok yang ditangkap polisi, aktif menyerukan mobilisasi massa untuk unjuk rasa di Monas. Di luar penangkapan ini, sebetulnya pelaksanaan unjuk rasa 2 Desember lebih tertib dibanding demonstrasi serupa pada 4 November lalu. Laporan dari jurnalis VICE Indonesia di lapangan, demonstran di Monas sudah membubarkan diri sejak sebelum pukul 14.00 WIB.

Massa di kawasan Monas pada Demo 2 Desember. Foto oleh Renaldo Gabriel.

Penangkapan 10 orang itu dengan unjuk rasa damai di Monas, menurut Presiden harus dibedakan. Secara tidak langsung, Presiden Jokowi menyatakan penangkapan terjadi karena ada himbauan dari setiap tersangka agar massa menduduki DPR. "Tolong dipilahkan ada yang Monas dengan doa bersama dan ada yang di DPR dan yang lainnya," ujarnya saat ditemui awak media sebelum mengikuti Salat Jumat di Monas bersama para pengunjuk rasa.

Iklan

Aksi 2 Desember merupakan lanjutan dari unjuk rasa 4 November. Walau Ahok sudah menjadi tersangka penistaan agama, massa dari pelbagai kelompok ini belum puas. Peserta aksi 2 Desember membesar karena kelompok nasionalis seperti dari Rachmawati dan gerakan buruh, dipimpin Said Iqbal, ikut terlibat. Apapun itu, demo 2 Desember serta penangkapan 10 orang oleh polisi, memicu berkembangnya spekulasi mengenai para aktor politik yang menunggangi protes umat Islam. Demonstrasi besar ini tak lagi hanya soal ucapan Ahok tentang Al Quran. Keberadaan aktor politik ini pernah disinggung Presiden Jokowi saat mengomentari bentrok dan kericuhan awal November lalu.

LALU APA ITU UPAYA MAKAR?

Makar adalah salah satu kejahatan berat dalam sistem hukum Indonesia. Dasar hukum menjerat pelaku makar diatur dalam Pasal 107 hingga 129 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Definisi makar sangat luas dalam KUHP, meliputi bermacam permufakatan jahat yang bisa mengancam keamanan presiden, wakil Presiden, dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya. Menjadi mata-mata asing juga dapat dijerat dengan pasal makar. Ancaman maksimal yang diterima pelaku makar adalah hukuman mati hingga penjara seumur hidup. Sepanjang sejarah, yang pernah dihukum mati karena makar adalah mereka yang terlibat upaya kudeta 1965, tokoh Pemberontakan Darul Islam, serta Pendiri Republik Maluku Selatan.

Bukan kali ini saja aparat hukum menggunakan pasal-pasal untuk menjerat orang-orang yang dianggap berniat menggulingkan pemerintah. Rezim Orde Baru pernah menuding aktivis dan mahasiswa dalam peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari (Malari) melakukan makar.

Iklan

Demikian pula kasus Talangsari yang masih tak jelas rimbanya. Puluhan aktivis Papua menjadi korban pasal-pasal multitafsir tersebut, misalnya, karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.

APAKAH 10 TERSANGKA ITU BISA DISEBUT MELAKUKAN MAKAR?

Pengamat hukum mengkritik keputusan kepolisian yang menjerat 10 tersangka menggunakan pasal makar. Polisi harus memiliki pembuktian yang kuat, minimal sudah dilakukan upaya nyata penggulingan pemerintah.

Pasal makar disebut "pasal karet" peninggalan hukum era kolonial Hindia Belanda. Pasal ini dituding menekan kebebasan berekspresi dan rentan disalahgunakan oleh penguasa. Pengamat hukum Andi Hamzah mengatakan pasal tersebut telah bergeser maknanya sejak 1918.

"Pasal ini dulu bernama Aanslag yang bisa diartikan sebagai penyerangan atau percobaan pembunuhan terhadap presiden. Pasal ini sebenarnya untuk mencegah gerakan revolusi," kata Andi kepada VICE Indonesia.

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan mengatakan bahwa pasal-pasal KUHP memang selalu multitafsir, sehingga tuduhan macam apapun harus bisa dibuktikan terlebih dahulu.

"Apa betul cara-cara yang dilakukan terkait dugaan makar itu inkonstitusional? Pemerintah jangan cuma sekedar menangkap untuk menjerat mereka yang memiliki pandangan politik berbeda," kata Pohan saat dihubungi via telepon.

*Adi Renaldi dan Arzia Wargadiredja berkontribusi untuk laporan ini.