FYI.

This story is over 5 years old.

Berita

Panduan Memahami Penangkapan Sekjen FUI Atas Dugaan Makar Jelang Demo 313

Polisi mengklaim penangkapan Muhammad Al-Khaththath bukan upaya menggembosi aksi demo umat Islam. Massa menuntut Sekjen FUI dibebaskan segera.
Peserta aksi 313 bermalam di Masjid Istiqlal. Foto oleh Rizky Rahadianto.

Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al-Khaththath ditangkap oleh Kepolisian pada Kamis (30/3) menjelang tengah malam di kamar 123, Hotel Kempinski Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Penangkapan ini hanya berselang beberapa jam sebelum dia memimpin Aksi 313 yang diikuti ribuan umat Islam dalam rangka menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dipenjara atas kasus penistaan agama.

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan selain Al-Khaththath ada empat aktivis penggerak demonstrasi 313 yang digelandang ke kantor polisi. Semuanya dijerat oleh pasal 107 juncto 110 jo pasal 87 KUHP. "(Ditangkap) atas tuduhan makar," kata Yuwono.

Iklan

Berikut detail-detail yang berhasil dihimpun VICE Indonesia mengenai penangkapan ini:

  • Penangkapan Al-Khaththath segera mengingatkan pada peristiwa serupa yang terjadi sebelumnya menjelang demonstrasi 212 Desember tahun lalu. Ketika itu 10 politikus dan aktivis diringkus polisi karena dianggap hendak menggulingkan) pemerintahan Presiden Joko Widodo dan mengajak massa menduduki Gedung DPR.
  • Penangkapan Sekjen FUI memicu kemarahan peserta aksi 313 yang merasa haknya berpendapat digembosi pemerintah. Massa, ditaksir berjumlah tiga ribu orang, memadati kawasan Patung Arjuna Wiwaha di dekat Monas. Mereka mendesak Al-Khaththath dibebaskan. "Stop kriminalisasi dan dan makarisasi ulama," kata salah satu orator. Massa menuntut Sekjen FUI bebas sebelum jam 6 sore. Hingga berita ini dilansir belum ada informasi apakah Al-Khaththath telah bebas dari pemeriksaan polisi di Mako Brimob Depok.
  • Selain Muhammad Al-Khaththath, polisi turut mencokok Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka makar, di antaranya handphone dan dokumen. Sampai sekarang, pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah itu belum dijabarkan lebih lanjut oleh Kepolisian.
  • Muhammad Al-Khaththath (baca: al kotot) adalah alumnus Institut Pertanian Bogor yang sempat dekat dengan aktivitas Hizbut Tahrir di masa mudanya, serta memimpin lembaga kerohanian kampus. Lelaki kelahiran 12 Juni 1964 ini kemudian menanjak reputasinya di kalangan Islamis setelah menjadi pemimpin umum Tabloid Suara Islam. Pada 2005, pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono itu terlibat aktif dalam Kongres Umat Islam, yang kemudian bertransformasi menjadi Forum Umat Islam. 
  • Sejumlah tokoh Islam dan politikus meminta pemerintah melepas Sekjen FUI jika tidak ada dasar menetapkan pasal makar. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin menyatakan polisi wajib berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Apa benar makar? Kita tunggu makarnya seperti apa. Sesuai enggak dengan kaidah aturan makar itu," ujarnya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa juga mendesak polisi menjelaskan alasan Sekjen FUI ditangkap bersama empat aktivis aksi 313 lainnya. "Ini enggak masuk akal (tuduhan makar). Kalau memang ini ada indikasi makar, proses peradilan harusnya bisa membuktikan itu," kata Desmond.

Iklan

APA HUBUNGAN UPAYA MAKAR DAN AKSI 313?

Polisi segera menegaskan bila pasar makar yang dikenakan pada Al-Khaththath tidak terkait sama sekali dengan aksi 313. Namun keterkaitan itu sulit dihilangkan, mengingat sebelum ditangkap Al-Khaththath menggelar jumpa pers mengenai persiapan unjuk rasa umat Islam.

Setengah tahun terakhir, demonstrasi umat Islam terus terjadi dipicu menghangatnya tensi politik Pilkada DKI Jakarta. Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok dituding melakukan penistaan agama, yang kemudian direspons dengan 'Aksi 411' pada 4 November tahun lalu yang disebut-sebut sebagai salah satu unjuk rasa terbesar di Indonesia sejak reformasi.

Empat bulan berikutnya, unjuk rasa umat Islam selalu digelar di tanggal-tanggal cantik lainnya. Sebu saja 'Aksi Damai 212', Aksi 161', 'Aksi 112', dan yang teranyar '313'. Dari pemantauan VICE Indonesia, kawasan Medan Merdeka di sekitar Monas dan Istana Negara tampak jauh lebih lengang dari biasanya saat unjuk rasa terjadi. Jika di aksi-aksi sebelumnya FPI menjadi motor penggerak, pada aksi 313 beredar kabar bahwa massa Front Pembela Islam (FPI) belum tentu bergabung.

Beberapa ruas jalan kosong digantikan penjagaan sekitar 20 ribu aparat polisi di sekitar silang Monas. Kondisi itu kontradiktif dengan Masjid Istiqlal, tempat ratusan massa berkumpul dari berbagai daerah untuk melaksanakan salat Jumat sebelum bergerak ke arah Istana Negara dan menuntut penangkapan dan pencopotan gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama akibat tuduhan penistaan agama.

Iklan

Aksi 313 tidak semasif aksi-aksi sebelumnya. Dari perkiraan awal peserta aksi sebanyak 1 juta. jumlah yang hadir tak sampai satu persen. Pemerintah mengklaim tuntutan massa aksi mulai direspon dingin oleh masyarakat lantaran motifnya kini semakin menjurus pada politik pilkada.

"Saya betul-betul memberikan apresiasi terima kasih kepada masyarakat bahwa tidak tertarik untuk melakukan suatu aksi semacam ini," kata Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Wiranto. "(Demo) ini sudah jelas sasarannya bagaimana," imbuh Wiranto dalam kesempatan terpisah.

VICE Indonesia menemui para peserta aksi 313 terkait turunnya jumlah massa serta penangkapan Sekjen FUI. Saroji adalah peserta aksi yang sebelumnya juga terlibat demonstrasi 212. Dia yakin Ahok bersalah dan harus segera dipenjarakan. Mengingat jumlah peserta yang turun, dia mengklaim ada upaya penggembosan aspirasi umat oleh aparat hukum. "Ada intervensi dari pihak-pihak Kapolda, itu biasa dari pertama kali demo juga selalu diintervensi, ditakut-takuti, diintimidasi. Semua PO Bus enggak boleh ngangkut jamaah," ujarnya.

LALU APA ITU UPAYA MAKAR?

Makar adalah salah satu kejahatan berat dalam sistem hukum Indonesia. Dasar hukum menjerat pelaku makar diatur dalam Pasal 107 hingga 129 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Definisi makar sangat luas dalam KUHP, meliputi bermacam permufakatan jahat yang bisa mengancam keamanan presiden, wakil Presiden, dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya. Menjadi mata-mata asing juga dapat dijerat dengan pasal makar. Ancaman maksimal yang diterima pelaku makar adalah hukuman mati hingga penjara seumur hidup. Sepanjang sejarah, yang pernah dihukum mati karena makar adalah mereka yang terlibat upaya kudeta 1965, tokoh Pemberontakan Darul Islam, serta Pendiri Republik Maluku Selatan.

Bukan kali ini saja aparat hukum menggunakan pasal-pasal untuk menjerat orang-orang yang dianggap berniat menggulingkan pemerintah. Rezim Orde Baru pernah menuding aktivis dan mahasiswa dalam peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari (Malari) melakukan makar.

Demikian pula kasus Talangsari yang masih tak jelas rimbanya. Puluhan aktivis Papua menjadi korban pasal-pasal multitafsir tersebut, misalnya, karena mengibarkan bendera Bintang Kejora.