FYI.

This story is over 5 years old.

Privatisasi air

Ruwet di Pemprov, Privatisasi Air Jakarta Tak Kunjung Diakhiri

Tanpa perbaikan kinerja penyaluran air bersih, Jakarta terancam tenggelam. Namun putusan MA yang memerintahkan PT Palyja dan Aetra berhenti mengurus air Ibu Kota tak juga dipatuhi. Aktivis menuding pemprov saat ini tak punya visi menuntaskan isu air
Penjualan air bersih eceran di Jakarta. Foto oleh Darren Whiteside/Reuters

Kamis pagi akhir Maret lalu mendung menggelayuti Jakarta, sewaktu-waktu hujan bisa mengguyur. Namun cuaca kurang bersahabat tak menyurutkan niat puluhan warga yang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Sambil menenteng ember dan gayung, warga yang mengatasnamakan diri Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta melakukan aksi mandi bersama. Bertepatan dengan Hari Air Sedunia, sehingga warga menuntut pemerintah provinsi DKI segera menghentikan privatisasi air sesuai putusan Mahkamah Agung tahun lalu.

Iklan

“Kita sudah menangin gugatan dari kita minta Pemprov untuk segera air dikembalikan pada PAM, sampai saat ini belum dijalanin. Masyarakat masih kesulitan air bersih. Pemda harus menjalani keputusan Mahkamah Agung pengelolaan air dikembalikan pada PAM melibatkan laki-laki dan perempuan," kata Erna, salah satu koordinator aksi kepada awak media yang hadir di lokasi.

Sudah lebih dari enam bulan sejak putusan MA diketok. Tekanan agar pemprov Jakarta segera memutus kerjasama dalam pengelolaan air membesar. Awal bulan ini, DPRD Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan segera menjalankan putusan pengadilan tertinggi. Fraksi Gerindra di DPRD mengatakan jika menjalankan putusan MA, maka pemprov DKI Jakarta dapat “mengembalikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi warga."

Perjuangan menyetop swastanisasi air ternyata tidak selesai hanya dengan putusan MA saja. Implementasi keputusan tersebut rupanya lebih sulit dari bayangan warga penggugat. Anies Baswedan awal tahun ini berencana membentuk tim khusus untuk melaksanakan amar putusan MA tersebut. Anies tidak merinci lebih lanjut soal apa saja tugas tim khusus tersebut.


Tonton dokumenter VICE soal ancaman Jakarta jadi kota paling cepat tenggelam di dunia:


Bukannya segera mengimplementasikan penghentian swastanisasi air, pihak PAM Jaya dan dua operator air swasta justru melakukan restrukturisasi kontrak kedua yang hendak dilaksanakan 21 Maret lalu. Alasannya kesepakatan restrukturisasi sudah diteken sejak September tahun lalu, sebulan sebelum putusan MA keluar. Niatan tersebut batal karena Gubernur Anies belum mempelajari poin-poin dalam kontrak anyar. Anies kemudian memerintahkan tim TGUPP untuk meninjau kontrak kerjasama air antara PAM Jaya dan Aetra serta Palyja.

Iklan

Sedikit pengingat, Oktober lalu Mahkamah Agung memutuskan menghentikan privatisasi air di Jakarta, setelah dua dekade dikuasai oleh perusahaan swasta. Majelis hakim agung sekaligus mengembalikan pengelolaan air di ibu kota kepada PAM Jaya selaku perusahaan milik daerah. Saat ini pemerintah masih melaksanakan kerja sama dengan dua perusahaan swasta, yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja). Masing-masing membagi wilayah operasi di sisi timur dan Barat Ibu Kota. Konsesi pengelolaan air pertama kali disepakati pada 1997 sebelum rezim Soeharto runtuh. Kala itu pihak asing diberi waktu 25 tahun mengelola penyediaan air bersih di Jakarta.

Dalam konsesi tersebut, operator air swasta diberi hak mengambil unit air baku dari sumber air, mengolah air lewat unit produksi, mendistribusikan air, sampai menentukan tarif penyaluran air ke pelanggan. Belakangan terbukti skema privatisasi air justru merugikan warga, serta menimbulkan beragam masalah sosial.

Hingga artikel ini dilansir, data menunjukkan baru 60 persen warga Jakarta yang memiliki akses jaringan air bersih dari pipa. Sisanya mengandalkan sumber air tanah. Efek dari maraknya sumur adalah penurunan permukaan yang signifikan. Saban tahun, Jakarta anjlok 25 sentimeter tanpa ada tanda-tanda perlambatan.

Akibat minimnya jaringan pipa yang mengalirkan air bersih, penduduk Jakarta tak terbiasa minum langsung dari keran. Warga ibu kota terbiasa membeli air galon atau botolan produksi perusahaan multinasional macam Danone. Kebiasaan serupa juga berlaku di banyak kota lainnya. Makanya Indonesia kini tercatat sebagai negara dengan pangsa pasar air mineral kemasan terbesar nomor tujuh secara global.

Iklan

Andai PAM Jaya sepenuhnya mengambil alih peran swasta asing, pekerjaan rumah tetap menumpuk. Saking bertahun-tahun dibiarkan bobrok, pipa air di Jakarta banyak yang sudah usang termakan usia. Berdasarkan satu penelitian, PAM butuh peremajaan pipa baru hingga 7.800 kilometer jika ingin air bersih bisa mengaliri semua penduduk Ibu Kota. Tugas itu amat mustahil karena amat mahal ongkosnya, mengingat pipa sepanjang itu sama saja delapan kali keliling Pulau Jawa.


Jika kalian sedikit bingung seperti apa alur kasus ini, berikut kronologinya:

  • 6 Juni 1997

Kontrak privatisasi PAM Jaya diteken sesuai perintah Presiden Soeharto. Jakarta dibagi dua dengan batas Sungai Ciliwung: sebelah timur diberikan pada Thames Water dan Sigit Hardjojudanto (anak sulung Soeharto) dan sebelah barat diberikan kepada Lyonnaise de Eaux dan Salim Group.

  • 1 Februari 1998

Serah terima PAM Jaya kepada PT PAM Lyonnaise Jaya serta PT Thames PAM Jaya menjadi awal mula privatisasi air Jakarta.

  • 21 Mei 1998

Presiden Soeharto mundur. Mahasiswa menuntut agar bisnis-bisnis keluarga dan konco Soeharto diperiksa. Ini mendorong Sigit Hardjojudanto dan Salim Group keluar dari konsorsium air. Thames Water dan Lyonnaise des Eaux membeli saham-saham mereka.

  • 26 Juli 2006

PT. Recapital Advisors milik Roesan Reoslani dan Sandiaga Uno (sejak Oktober 2017 menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI) membeli saham mayoritas PT. Thames PAM Jaya lantas mengganti nama menjadi PT. Aetra Air Jakarta.

Iklan

  • 22 November 2012

12 warga Jakarta, bersama empat organisasi masyarakat sipil, menggugat kedua perusahaan swasta dan pemerintah ke pengadilan Jakarta Pusat. Para tergugat termasuk tujuh pejabat negara: Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dan Direktur Umum PAM Jaya.

  • 24 Maret 2015

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan privatisasi namun Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jakarta

  • 17 April 2017

Mahkamah Agung memutuskan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam perjanjian 6 Juni 1997.

  • 21 Maret 2018

Rencana restrukturisasi PAM Jaya, masih melibatkan Aetra dan Palyja. Namun batal karena belum disetujui Gubernur Anies Baswedan.

  • 25 Maret 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Komite Harmonisasi Regulasi untuk mengkaji kembali aturan-aturan terkait pengelolaan air di Jakarta.


Saat dihubungi VICE Indonesia, Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan restrukturisasi kontrak tersebut diperlukan supaya peraliahn tugas manajemen dari tangan pihak swasta lebih mulus. Namun Erlan enggan menjelaskan lebih rinci apa saja isi restrukturisasi kontrak tersebut.

“Draft restrukturisasi kontrak masih dipelajari oleh gubernur,” dalih Erlan.

Iklan

Lantas kenapa begitu sulit menghentikan swastanisasi air yang selama ini terbukti bobrok dan gagal melayani mayoritas penguni Ibu Kota?

Ketua Bidang Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto mengaku alasannya adalah keruwetan dasar hukum. Dia mengatakan pemprov DKI tidak bisa serta merta menghentikan kontrak kerjasama antara PAM Jaya dengan Aetra dan Palyja. Pasalnya, kontrak kerjasama di masa lalu juga memiliki kekuatan. Dia mengatakan adanya tim khusus untuk pengimplementasian keputusan MA penting, agar setiap aspek dapat dikaji agar tidak muncul gugatan di kemudian hari.

“Penghentian swastanisasi air harus dilakukan dengan penuh ketelitian dan hati-hati meski keputusan MA sudah inkracht,” ujar Bambang kepada VICE Indonesia. “Jangan sampai hal itu dilakukan tergesa-gesa dan justru menyebabkan kerugian di pihak pemerintah dan masyarakat.”

Zainal Abidin, selaku ketua Serikat Pekerja Air Jakarta (SPAJ), menilai pemprov-lah yang terkesan tidak punya arah kebijakan merespons putusan MA. Makanya dia mengajak masyarakat dan aktivis terus mengawal proses penghentian swastanisasi air.

“Kami sudah menyiapkan strategi memaksa pemerintah agar segera menuruti keputusan MA,” kata Zainal kepada VICE Indonesia. “Restrukturisasi kontrak seharusnya enggak perlu. Ini jangan sampai ada kepentingan lain di balik restrukturisasi kontrak. Seharusnya kan mereka [operator swasta] sudah stop beroperasi total begitu putusan tersebut inkracht.”

Iklan

Dihubungi terpisah, Direktur LSM Amarta Institute Nila Ardhianie mengatakan bola menghentikan privatisasi murni berada di tangan pemprov DKI Jakarta. Menurut Nila, asalkan pemprov DKI Jakarta memiliki kemauan politik, seharusnya tidak perlu restrukturisasi kontrak dengan dua perusahaan swasta pengelola air lagi.

“Yang bisa mengeksekusi cuma pemprov DKI,” kata Nila. “Restrukturisasi kontrak itu cuma mengubah perjanjian kerja sama lama, jadi enggak serta merta bisa menghentikan swastanisasi.”

Adapun Manajer humas PAM Jaya Linda Nurhandayani mengatakan pihaknya masih menunggu perintah dari pemprov DKI Jakarta. Sampai Anies menentukan sikap, kerja sama pihaknya dengan Aetra dan Palyja masih berlangsung.

“Soal manajemen kami sudah siap melaksanakan keputusan MA untuk mengontrol penyediaan air bersih," ujarnya.

Jika keruwetan soal teknis dan penyusunan aturan terus berlangsung, peralihan pengelolaan air bersih ke PAM Jaya hampir pasti tak akan tuntas hingga akhir 2018. Jutaan orang terus mengakses air yang mutunya rendah. Sesuai amanat undang-undang dasar, air termasuk hak dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Di Jakarta, pemenuhan hak dasar itu masih jauh panggang dari api.