The VICE Guide to Right Now

Modus Penyelundupan Keji Burung Langka Dalam Botol Terus Terjadi, Kali ini di Papua

Puluhan kasturi di Fakfak dipaksa masuk botol plastik. Tiap tahun ribuan burung langka dari Sumatera sampai Papua dibawa ke pasar gelap di Jawa. Praktik lancung ini rugikan negara Rp13 triliun per tahun.
ModuPenyelundupan puluhan burung kasturi hitam langka di Fakfak Papua dalam botol plastik
Aparat gabungan di Fakfak pada 19 November 2020 membongkar penyelundupan 74 burung langka dalam botol air kemasan. Foto oleh Salmon Teriraun/AFP

Kasus terbaru penyelundupan burung dilindungi dibongkar Tim Gabungan Kota Fakfak Papua Barat, Kamis lalu (19/11). Sebanyak 74 ekor burung kasturi kepala hitam diselundupkan secara mengenaskan dengan cara dimasukkan ke botol air mineral bekas ukuran satu liter. 

Penyelundupan satwa dilindungi tersebut terbongkar setelah awak pelabuhan Fakfak mencurigai suara aneh dari sebuah kotak besar di Kapal Motor Nggapulu yang sedang berlabuh. Dari 74 hewan selundupan yang ditemukan, 10 di antaranya mati.

Iklan

“Awak kapal memberikan informasi ada hewan di dalam kotak setelah mereka mendengar suara aneh,” kata polisi dari Polres Fakfak Dodik Junaidi, dilansir BBC Indonesia. Tim Gabungan terdiri dari Kepolisian Subsektor KP3 Laut Polres Fakfak, Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Fakfak, Balai Besar KSDA (BKSDA) Papua Barat, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), dan Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Hingga artikel ini dilansir, polisi belum memberi keterangan lebih lanjut soal ke mana tujuan pengiriman satwa tersebut. Penyelundupan satwa liar dilindungi UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ketentuan pidana bagi pelanggarnya maksimal lima tahun penjara dan denda tertinggi Rp100 juta.

Mengutip situs Garda Animalia, burung kasturi kepala hitam memang populer diperdagangkan. Burung yang berhabitat di Indonesia Timur dan Papua Nugini ini biasanya dibanderol minimal Rp500 ribu untuk anakan, Rp2 juta rupiah untuk remaja, sampai Rp10 juta per ekor untuk burung dewasa.

Perdagangan satwa liar ilegal udah jadi masalah yang tak kunjung selesai di Indonesia. Tahun ini saja, polisi sudah menemukan beberapa kasus penyelundupan burung. Bulan lalu misalnya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama BKSDA Jawa Timur menggagalkan pengiriman 131 burung yang disembunyikan dalam pipa paralon. Aneka burung seperti bayan, kakatua jambul putih, jalak rio, nuri hijau, tuwuwu, nuri merah, jagal papua, bayan merah, dan bayan hijau ditemukan dalam KM Dharma VII rute Makassar-Surabaya. 

Iklan

Terbongkarnya kasus diawali dari penggerebekan rumah tersangka TH (42) dengan barang bukti kakatua jambul kuning dan bayan Hijau. TH lalu membocorkan informasi penting mengenai rencana penyelundupan via KM Dharma VII.

“Burung tersebut diselundupkan dan hendak dijual ke pemesan yang ada di wilayah Solo, Tasikmalaya, Bandung, dan Jawa Timur. Kami masih mendalami apakah tersangka ini masuk dalam jaringan internasional atau tidak karena untuk burung jambul kuning ini dijual di internasional sekitar Rp30 juta [per ekor]. Kalau jambul putih ini pasaran internasional Rp20 juta,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ganis Setyaningrum, dilansir Detik.

Pelabuhan Tanjung Perak tercatat jadi salah satu tujuan utama pelaku penyelundupan. Sepanjang Januari-Oktober 2020, Kepala Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi menjelaskan, sudah ada 16 kali penahanan satwa ilegal ke Surabaya dengan rincian hewan sitaan: 2.645 burung, 73 kadal air, dan 4 ular. Selain dari Makassar, pasokan hewan biasanya berasal dari Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Timur.

Pelabuhan Bakauheni, Lampung, juga jadi salah satu titik transit terlaris. Agustus lalu, aparat menyita 2.960 burung liar beragam jenis yang tengah diselundupkan. Kepala Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Muhammad Jumadh merinci burung yang diselundupkan, meliputi burung perkutut, kutilang, trocok, cucak mini, sempur sungai, ciblek, jalak kebo, pleci, gelatik batu, dan tekukur.

Iklan

Hasil investigasi menyebut satwa tersebut akan dikirim ke Pulau Jawa dengan tujuan DKI Jakarta. “Ribuan ekor burung tersebut kami temukan saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni dengan modus penyelundupan menggunakan bus antarprovinsi serta mobil travel, dan didapati semuanya tanpa dokumen resmi,” kata Jumadh, dilansir Antaranews. Seluruh satwa yang disita akan dilepasliarkan sesudah dianggap sehat.

Organisasi Perlindungan Burung FLIGHT mencatat sepanjang 2018-2019 penyelundupan 67 ribu burung liar dari Sumatera berhasil digagalkan. Pelabuhan Bakauheni menjadi tempat penggerebekan paling banyak sebab pergerakan ilegal ini didominasi jalur darat, melalui rute penyelundupan di Lampung, Jambi, Sumatera Selatan, dan Medan.

 “Terdapat ratusan pedagang di Sumatera yang menjadi bagian dari mafia penyelundupan burung liar Sumatera ke Jawa. Mereka bekerja secara senyap, sangat rapi, dan sistematis,” kata Direktur Eksekutif FLIGHT Marison Guciano kepada Gatra. Dewan Pembina Biodiversity Society Hariyawan A. Wahyudi menjelaskan negara kehilangan Rp13 triliun setiap tahun akibat perdagangan satwa liar.

Ketua organisasi PROFAUNA Indonesia Rosek Nursahid mengatakan, perburuan burung menandakan lemahnya pengawasan pihak berwenang di wilayah asal burung itu. Hal ini ditambah pula dengan menjamurnya komunitas kolektor satwa langka berbalut “pencinta satwa” yang menjadi faktor meningkatnya perburuan. “Sampai sekarang permintaan parrot atau burung paruh bengkok masih sangat tinggi, terutama di Jawa,” kata Rosek kepada Mongabay.

Di Indonesia, ada sejumlah syarat untuk memelihara satwa dilindungi. Misalnya, hanya satwa dari penangkaran yang boleh dimiliki. Selain itu calon pemelihara juga harus memegang izin resmi. Kalau kamu emang punya empati besar sama keragaman hayati (diucapkan dengan nada David Attenborough), boleh tuh ngapalin daftar satwa dilindungi ini terus mulai sering-sering ngecek burung peliharaan bapak-bapak tetangga.