Penumpang Transjakarta di masa pemberlakuan PSBB. Foto oleh Adek Berry/AFP
Dirilisnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021 menghadirkan kebijakan lockdown tipis-tipis di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Penanganan pandemi pada periode sepanjang 11-25 Januari akan punya nama baru: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, disingkat PPKM. Perilisan istilah ini diresmikan Kamis (7/1) oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian, sekaligus Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto.Melihat isi instruksi menteri, PPKM ini simpelnya PSBB versi lebih ketat. Misal, kapasitas restoran dan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen kapasitas, sementara PSBB dulu membolehkan sampai 50 persen. Lalu kegiatan pusat perbelanjaan ditutup lebih awal, pukul tujuh malam. Sisanya sama: belajar daring diteruskan, sektor esensial hajar terus (dengan prokes), kegiatan konstruksi lanjut 100 persen (dengan prokes juga), pengisian tempat ibadah dibatasi 50 persen.“Disampaikan, ini [PPKM] bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi, kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI,” kata Airlangga pada jumpa pers sosialisasi PPKM di kanal YouTube BNPB.Dengan pengumuman ini, pemerintah menambah koleksi nama baru di sekitar penanganan pandemi corona. Sebelumnya masyarakat dihujani berbagai istilah seperti new normal, PSBB, relaksasi PSBB, PSBB transisi, pengetatan PSBB, hingga PSBL. Istilah-istilah itu saja dilaporkan membuat bingung masyarakat. Melihat sejak April 2020 pakar telah mengimbau pemerintah memperbaiki cara komunikasi seputar pandemi mereka, tampaknya nasihat itu berakhir sia-sia.Balik ke PPKM, pemerintah berharap kebijakan “baru” ini bisa mengerem lonjakan kasus positif Covid-19 dampak libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan akan berlaku di daerah-daerah berikut:
“Kalau kondisi seperti ini jangan ngomongin ekonomi. Kita harus pilih salah satu dan ambil prioritasnya. Kalau Covid-19 ditekan tapi ekonomi ideal, itu tidak mungkin,” kata Ganjar, seperti dikutip Bisnis.com.
Iklan
Iklan
- DKI Jakarta
- Jawa Barat, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Cimahi, dan Bandung Raya.
- Banten, yakni Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah, yakni Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
- D.I. Yogyakarta
- Jawa Timur, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya.
- Bali, yakni Badung dan Kota Denpasar.
“Kalau kondisi seperti ini jangan ngomongin ekonomi. Kita harus pilih salah satu dan ambil prioritasnya. Kalau Covid-19 ditekan tapi ekonomi ideal, itu tidak mungkin,” kata Ganjar, seperti dikutip Bisnis.com.