Pandemi Corona

Habis 'PSBB' Terbitlah 'PPKM': Cara Pemerintah Hadapi Pandemi Tanpa Karantina Wilayah

Pemerintah membuat istilah baru penanganan pandemi Covid-19, berlaku di Jawa-Bali sepanjang 11-25 Januari. Di atas kertas sih, aturannya lebih ketat dari PSBB.
Arti kebijakan PPKM Pemerintah penanggulangan Covi
Penumpang Transjakarta di masa pemberlakuan PSBB. Foto oleh Adek Berry/AFP

Dirilisnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021 menghadirkan kebijakan lockdown tipis-tipis di sejumlah wilayah Jawa dan Bali. Penanganan pandemi pada periode sepanjang 11-25 Januari akan punya nama baru: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, disingkat PPKM.

Iklan

Perilisan istilah ini diresmikan Kamis (7/1) oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian, sekaligus Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto.

Melihat isi instruksi menteri, PPKM ini simpelnya PSBB versi lebih ketat. Misal, kapasitas restoran dan perkantoran hanya boleh diisi 25 persen kapasitas, sementara PSBB dulu membolehkan sampai 50 persen. Lalu kegiatan pusat perbelanjaan ditutup lebih awal, pukul tujuh malam. Sisanya sama: belajar daring diteruskan, sektor esensial hajar terus (dengan prokes), kegiatan konstruksi lanjut 100 persen (dengan prokes juga), pengisian tempat ibadah dibatasi 50 persen.

“Disampaikan, ini [PPKM] bukan menghentikan seluruh kegiatan. Jadi, kegiatan sektor esensial, baik pangan, energi, perhotelan bisa berjalan. Dan ini diberlakukan tanggal 11 sampai 25 Januari dan instruksi mendagri sudah diterbitkan dan gubernur akan menerbitkan surat edaran yang di Bali, dan direncanakan di DKI,” kata Airlangga pada jumpa pers sosialisasi PPKM di kanal YouTube BNPB.

Dengan pengumuman ini, pemerintah menambah koleksi nama baru di sekitar penanganan pandemi corona. Sebelumnya masyarakat dihujani berbagai istilah seperti new normal, PSBB, relaksasi PSBB, PSBB transisi, pengetatan PSBB, hingga PSBL. Istilah-istilah itu saja dilaporkan membuat bingung masyarakat. Melihat sejak April 2020 pakar telah mengimbau pemerintah memperbaiki cara komunikasi seputar pandemi mereka, tampaknya nasihat itu berakhir sia-sia.

Iklan

Balik ke PPKM, pemerintah berharap kebijakan “baru” ini bisa mengerem lonjakan kasus positif Covid-19 dampak libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan akan berlaku di daerah-daerah berikut:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Barat, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Cimahi, dan Bandung Raya.
  3. Banten, yakni Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.
  4. Jawa Tengah, yakni Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta.
  5. D.I. Yogyakarta
  6. Jawa Timur, yakni Surabaya Raya dan Malang Raya.
  7. Bali, yakni Badung dan Kota Denpasar.

Dasar penentuan daerah yang terimbas PPKM dilihat dari empat unsur. Rinciannya, daerah tersebut harus memiliki tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata kematian nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah kesembuhan nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di atas kasus aktif nasional 14 persen, dan tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU di atas 70 persen. Lebih lanjut, gubernur ketujuh provinsi di atas dibolehkan menetapkan kabupaten yang belum disebut untuk ikutan PPKM kalau keempat parameternya terpenuhi.

Pada jumpa pers yang sama, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menjelaskan PPKM diharap menekan kasus aktif Covid-19 seperti yang dilakukan PSBB pada September 2020. “Artinya, ini pengalaman kita ulangi lewat pembatasan dan kita harapkan persentasenya lebih besar daripada periode September awal. Jadi, kalau saat itu penurunan 20 persen dan kita berharap periode ini persentase kita turunkan itu jauh lebih besar,” kata Doni.

Menanggapi kebijakan ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyiapkan diri menerima dampak PPKM pada perekonomian daerahnya. Kepada pelaku ekonomi, Ganjar menyebut kerugian adalah keniscayaan.

“Kalau kondisi seperti ini jangan ngomongin ekonomi. Kita harus pilih salah satu dan ambil prioritasnya. Kalau Covid-19 ditekan tapi ekonomi ideal, itu tidak mungkin,” kata Ganjar, seperti dikutip Bisnis.com.