Politik

Usai Temui Demonstran, Sejumlah Kepala Daerah Dukung Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Ridwan Kamil, Sri Sultan Hamengkubuwana X, hingga Plt Gubernur Kalsel berjanji akan mengirim surat ke presiden, meminta adanya perppu, serta menjelaskan aspirasi buruh dan mahasiswa.
Ridwan Kamil Akan Kirim Surat ke Presiden Minta Perppu UU Cipta Kerja
Aksi serikat buruh di Jakarta. Foto oleh Iyas Lawrence/VICE

Sebagian aksi unjuk rasa sepanjang Kamis (8/10) menolak UU Cipta Kerja berhasil memaksa kepala daerah menemui demonstran. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil termasuk yang mendatangi demonstran UU Cipta Kerja di Depan Gedung Sate, Kota Bandung. Di depan peserta aksi, Ridwan membacakan surat yang rencananya akan dikirim besok (9/10) ke Presiden berisi tuntutan demo buruh tiga hari terakhir.

Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat terkait penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, serta turut meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir beleid tersebut.

Iklan

“Isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU omnibus law dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah izin TKA, masalah outsourcing, dan masalah lain yang dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang,” kata Ridwan.

“Diminta kepada Bapak Presiden untuk minimal menerbitkan perppu pengganti undang-undang karena prosesnya masih ada 30 hari untuk direvisi oleh Presiden.”

Di Yogyakarta, Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwana X menerima perwakilan buruh. Dia berjanji bakal menyurati Presiden untuk menyampaikan penolakan buruh terhadap UU Cipta Kerja. Kepada Gubernur, massa juga disebut meminta bantuan menagih program bantuan langsung tunai (BLT) pemerintah pusat yang belum diterima buruh serta meminta pembuatan koperasi buruh difasilitasi.

“Mereka menyampaikan aspirasinya supaya saya bisa memfasilitasi untuk mengirim surat kepada Presiden. Aspirasi dari warga masyarakat khususnya buruh, saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka. Hal seperti ini sebagai aspirasi yang bisa saya fasilitasi. Saya terima kasih sekali baik mahasiswa, pelajar-pekerja, buruh yang bisa menjaga kondisi yang kondusif di Yogyakarta,” kata Sultan dilansir Tirto.

Balik ke Jawa Barat, Bupati Bandung Barat Aa’ Umbara malah bergabung bersama massa aksi sekaligus menyampaikan orasi pada Rabu (7/10) kemarin. Ia ditemani pejabat lain seperti ketua DPRD Bandung Barat, anggota Komisi 4 DPRD bidang Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandung Barat. Mereka semua mengklaim turut menolak omnibus law UU Cipta Kerja. 

Iklan

“Saya sudah beberapa kali naik ke mimbar seperti ini. beberapa rekomendasi yang diinginkan oleh buruh kami rekomendasikan termasuk penolakan Omnibus Law,” ujar Aa dalam orasinya.

Di Kalimantan Selatan (Kalsel), Plt. Gubernur Kalsel Rudy Resnawan mendatangi aksi massa di kawasan bundaran Jalan Lambung Mangkurat. Dalam forum audiensi terbuka, Rudy mengatakan pemprov mendukung aspirasi para peserta aksi.

Ketua DPRD Kalsel Supian H.K. turut hadir dan memberikan janji manis. Supian mengatakan akan pergi langsung ke Istana Negara untuk menyampaikan aspirasi pendemo. Bahkan, ia mau membawa beberapa perwakilan mahasiswa.

“Kami DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menolak omnibus law dan bersepakat dengan aspirasi yang disuarakan kawan-kawan mahasiswa hari ini,” kata Supian HK dilansir Kalsel Pos.

Pindah ke Karawang, Bupati Yerry Yanuar, Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri, dan beberapa anggota DPRD menerima perwakilan demonstran di depan Kantor Pemkab Karawang, pada Rabu (7/10) kemarin.

Dari sana, Yerry berjanji akan menyampaikan petisi penolakan UU Cipta Kerja kepada pemerintah pusat dan DPR RI. “Kami sudah merespons pada situasi dan kondisi yang berkembang di Karawang. Kami akan sampaikan aspirasi para buruh ini,” ujar Yerry, dilansir Tribunnews.

Secara politis, keputusan kepala daerah berpihak pada pendemo—yang artinya berbeda sikap dari pemerintah pusat dan Polri—bisa dimaklumi. Sebab, UU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai mempereteli kekuasaan daerah, membuat beberapa kewenangan dialihkan ke pemerintah pusat. Beberapa di antaranya: peraturan presiden yang dapat membatalkan peraturan daerah, pengambilalihan izin investasi mineral dan batu bara, serta izin lingkungan yang kini jadi wewenang pusat.

UU Cipta Kerja menjadi UU pertama bermetode omnibus law yang disahkan DPR RI. Menurut daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas, sedianya ada dua RUU omnibus law yang ditargetkan selesai tahun ini, satu lagi adalah RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi. Mulanya direncanakan ada empat omnibus law yang disidangkan DPR RI tahun ini, namun susunan berubah karena pandemi Covid-19.