Tour de France

Perempuan Sembrono yang Memicu Tabrakan Hebat Tour de France Tertangkap Polisi

Perempuan itu sempat kabur, tapi berhasil dilacak kepolisian Prancis. Doi berpose di pinggir jalan membawa papan, dan akhirnya menyenggol rombongan peloton.
Perempuan Sembrono yang Memicu Tabrakan Ma Tour de France 2021 Akhirnya Ditangkap Polisi
Perempuan ini terekam kamera memicu tabrakan massal pesepeda di Tour de France 2021. Foto dari Gendarmerie du Finistere / Tour de France 

Kepolisian Prancis pada Rabu (30/6) lalu berhasil menangkap perempuan yang memicu tabrakan massif dalam ajang balap sepeda Tour de France 2021. Dia sempat kabur setidaknya tiga hari, namun akhirnya berhasil dilacak oleh aparat.

Insiden tabrakan para pesepeda itu dipicu tindakan sembrono si perempuan yang belum diumumkan namanya oleh aparat. Dia membawa papan bertuliskan ucapan bagi kakek-neneknya dalam bahasa Jerman, dengan tujuan disorot kamera TV.

Iklan

Namun, karena dia berpose persis di pinggir jalan yang dilintasi peserta Tour de France, papan itu menyenggol rombongan sepeda peloton yang melintas dalam kecepatan tinggi. Atlet yang pertama kali tersenggol adalah pesepeda asal Jerman Tony Martin, yang kemudian merembet ke pengendara lain dan terjadilah tabrakan massal melibatkan puluhan atlet.

Sebanyak 21 atlet dilaporkan cedera gara-gara insiden itu. Pesepeda asal Prancis, Cyril Lemoine jadi yang paling parah, dengan empat tulang rusuknya patah, dan paru-parunya bocor.

Cyril Lemoine receives treatment at the roadside following Saturday's crash. Photo: ANNE-CHRISTINE POUJOULAT/POOL/AFP via Getty Images

Cyril Lemoine menerima jahitan di kepala akibat tabrakan massif Tour de France pada 26 Juni 2021. Foto oleh ANNE-CHRISTINE POUJOULAT/POOL/AFP via Getty Images

“Tersangka sudah berhasil diidentifikasi dan sekarang ditahan,” kata sumber di Kepolisian Prancis kepada kantor berita AFP. Sementara jaksa penuntut umum Camille Miansoni dari Kota Brest, Provinsi Normandy, menyatakan tersangka bisa dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan. Namun panitia Tour de France yang dirugikan atas aksi sembrononya memutuskan tidak menggugat dengan pasal pidana.

Menurut laporan media lokal, meski membawa papan berbahasa Jerman, perempuan berusia 30 tahun itu adalah warna negara Prancis. Kendati bebas dari gugatan panitia Tour de France, dia masih bisa dijerat dengan pasal pidana umum dengan risiko denda hingga setara Rp25 juta.

Kepolisian awalnya sempat kesulitan mencari pelaku, karena dia segera kabur setelah kecelakaan terjadi. Berdasarkan siaran radio RTL, polisi ternyata mendapat info kalau perempuan itu bersembunyi di Kota Landerneau, Prancis. Berkat info tersebut, si perempuan sukses dicokok.

Selain informasi intel, polisi ditengarai menggunakan perangkat lunak yang bisa mengidentifikasi wajah. Namun aparat menolak berkomentar lebih jauh mengenai pemakaian sensor wajah tersebut dalam penyelidikan kecelakaan Tour de France.

“Kami tidak bisa membicarakan detail seperti itu mengingat kasusnya masih di tahap awal,” ujar sumber kepolisian Prancis.