The VICE Guide to Right Now

Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Polisi Bakal Jemput Paksa

Konflik FPI-Polri terus berlanjut, Rizieq dan lima panitia resepsi pernikahan anaknya dianggap melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Pakar hukum tak sepakat dengan tuduhan ini.
Habib Rizieq jadi tersangka kasus kerumunan petamburan bakal dijemput paksa polda metro jaya
Rizieq Shihab menyambut pendukungnya di Petamburan sepulang dari Saudi. Foto oleh Aditya Saputra/AFP

Konflik FPI-Polri sepertinya tidak akan selesai dalam waktu dekat. Di luar kasus penembakan mati enam anggota FPI yang bikin Komnas HAM harus turun tangan, polisi jalan terus memproses dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dalam resepsi pernikahan putri pemimpin FPI Rizieq Shihab (14/11).

Hajatan dengan sponsor masker kiriman BNPB tersebut dianggap melanggar UU tersebut sebab memicu kerumunan 10 ribu orang di tengah pandemi. Akibatnya, hari ini (10/12), tuan rumah Rizieq Shihab ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai satu dari total enam tersangka.

Iklan

“Selasa kemarin, tanggal 8, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri saudara MRS [Muhammad Rizieq Shihab]. Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus, dilansir Kumparan, hari ini (10/12).

Selain Rizieq, lima tersangka lain adalah ketua panitia HU, sekretaris acara A, penanggung jawab acara MS dan SL, juga kepala seksi acara HI. Penetapan ini adalah hasil penyidikan polisi berdasarkan informasi saksi Kadishub DKI, Kadinkes DKI, Kadisparekraf DKI, dan sejumlah panitia lain. Selain berkerumun, Rizieq turut dianggap melawan petugas gara-gara dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. 

Menghindari kemungkinan mangkir ketiga kalinya, Yusri menyebut polisi akan melakukan upaya paksa penangkapan. FPI diprediksi akan melawan penetapan tersangka ini mengingat narasi kriminalisasi ulama konsisten digaungkan semenjak kepulangan Rizieq sejak 10 November kemarin. “Kalau itu terjadi [Rizieq ditangkap], maka akan ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama serta habaib,” kata kuasa hukum FPI Azis Yanuar, dikutup dari Okezone, November lalu.

Iklan

Kasus kerumunan di resepsi pernikahan anak Rizieq mengundang penasaran mengingat pada saat pelaksanaannya bulan lalu, Rizieq seolah tak tersentuh hukum. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria waktu itu mengaku pihaknya enggak berani membubarkan paksa karena menghindari kontak fisik dan potensi konflik yang meluas.

Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Rustian malah turun tangan langsung mengantarkan bantuan 20 ribu masker dan cairan pembersih tangan sembari mengatakan kiriman tersebut bertujuan memastikan protokol kesehatan diterapkan selama acara. Sedangkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, pihaknya enggak bisa aktif melarang kerumunan karena itu tugas satgas daerah setempat.

Sejumlah pakar hukum telah mempertanyakan pengenaan UU Kekarantinaan Kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan ini. menurut dosen hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, UU tersebut tidak bisa dikenakan kepada Rizieq karena status DKI Jakarta PSBB, bukan lockdown atau karantina wilayah. Sedangkan eks ketua MK Hamdan Zoelva menyebut harus ada bukti dampak kerumunan, berupa kedaruratan kesehatan masyarakat, baru proses pidana bisa dijalankan.

Rizieq dan FPI senantiasa menghiasi media, kebanyakan sih bernada negatif, setelah sang pemimpin ormas pulang kampung ke Indonesia tepat sebulan lalu.

Diawali dengan kerumunan manusia anti-protokol kesehatan yang menyambutnya di bandara dan menyebabkan macet, ceramah toxic-nya yang menyinggung lonte sampai VICE bikinin satu artikel sendiri, poster safari politik berbalut revolusi akhlaknya ke berbagai wilayah, betapa keras kepala pihak FPI menutupi hasil tes usap Rizieq yang mendadak bikin konten video kampanye protokol kesehatan, sampai misteri perjalanan Rizieq yang berujung bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, menyebabkan enam orang anggota FPI tewas.