Pelemahan KPK

Setujui DPR Bahas Revisi UU KPK Jadi Keputusan Jokowi Paling Tak Populis

KPK sempat berharap Joko Widodo akan mengadang revisi UU. Padahal ratusan pakar sudah menyebut beleid itu melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Setuju DPR Bahas Revisi UU KPK Jadi Keputusan Jokowi Paling Tak Populis
Foto pendukung membawa topeng Jokowi dalam kampanye di GBK [kiri] oleh Willy Kurniawan/Reuters; Foto gedung KPK oleh Crack Palinggi/Reuters

Presiden yang dikenal populis itu resmi mengambil jalan yang tidak populer. Rabu kemarin (11/9) Jokowi memberikan lampu hijau kepada DPR untuk merevisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat penandatangan surat presiden (surpres).

Dalam surpresnya, Presiden mengutus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-BR) Asman Abnur untuk duduk semeja dengan DPR dalam rapat pembahasan.

Iklan

"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa. Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah, [isinya] banyak merevisi draf yang dikirim DPR," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

DIM mengacu pada Daftar Inventarisasi Masalah alias poin-poin yang dipermasalahkan Presiden sebagai tanggapannya usai membaca draf revisi UU dari DPR. Artinya, daftar yang disusun Presiden bersama Kemenkumham, plus dari “maraton pendapat” para pakar, ini adalah satu-satunya harapan tersisa bagi pihak-pihak yang sedari awal menolak revisi UU KPK. Merasa hasil kerjanya direspons positif, DPR langsung melanjutkan kerja cepatnya yang mengundang tanya (poin-poin revisi UU KPK yang bermasalah bisa dibaca di sini). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan Arsul Sani melaporkan, surpres dari Jokowi sudah diterima DPR. "Kemungkinan [RUU KPK] diparipurnakan Jumat (13/9)," ujar Arsul kepada Kompas. Bisa jadi, kalau di rapat paripurna nanti DPR kembali mengeluarkan jurus rapat kilat, revisi UU KPK akan kelar minggu ini. Seperti bisa diduga, keluarnya surpres memicu gelombang protes banyak pihak, mengingat hampir 50 ribu orang juga sudah menandatangani petisi penolakan revisi UU KPK di situs change.org. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif segera mencuit lewat akun media sosialnya untuk menyuarakan kekecewaan terhadap keputusan presiden.

Iklan

"Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia. DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti ke kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tertebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka. Ini jelas bukan adab yang baik," ujar Laode saat dikonfirmasi Tirto. Laode khawatir konspirasi DPRxPemerintah ini akan menggandeng lembaga lain, seperti kepolisian dan kejaksaan.

Rekan sejawat Laode, Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan jika revisi jadi disahkan, kekuatan KPK dipastikan melemah dan singkatan KPK lebih tepat diubah jadi Komisi Pencegahan Korupsi saja. Menurutnya, revisi UU KPK adalah sebuah kemunduran tindak pidana korupsi yang membuat Indonesia akan semakin tertinggal dari negara lain.

Agus lantas mengambil contoh Singapura yang terus memperkuat Corrupt Practice Investigation Buerau (CPIB, atau KPK-nya Singapura) yang semakin lama semakin mengembangkan penindakan tidak hanya penyelenggara negaranya saja, namun juga hal-hal yang tidak melulu ada uangnya, termasuk trading influence biasa dilakukan politikus terhadap rekanan swasta dalam lelang dan proyek-proyek strategis lainnya.

Di UGM sendiri awal pekan ini berkumpul 30 pusat kajian antikorupsi dari perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk menentukan sikap. Peneliti Pukat UGM Oce Madril mengatakan pada pertemuan itu semua Pukat yang hadir sepakat satu suara dalam menyerukan penolakan terhadap revisi UU KPK.

Iklan

"Kami konsolidasi seluruh pusat kajian hukum dan antikorupsi menolak revisi tersebut. Kami kirimkan pernyataan sikap ini pada presiden,” ujar Oce, dilansir KRJogja.

Di tempat terpisah, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Faris mengatakan langkah Jokowi terburu-buru padahal memiliki waktu selama 60 hari untuk mengkaji secara mendalam draf RUU tersebut.

"Dengan ditandatanganinya Surpres tersebut akan menjadi sejarah terburuk dalam kepemimpinan Jokowi. Beliau lebih mendengarkan kemauan partai dibandingkan suara masyarakat dan para tokoh yang ingin KPK kuat dan independen. Presiden gagal memenuhi harapan publik untuk menjadi benteng terakhir dari upaya pelemahan melalui revisi UU yang diusulkan oleh DPR. Padahal beliau sendiri penerima Bung Hatta Anticorruption" imbuh Donal, dikutip Kumparan.

Rasanya headline Koran Tempo hari ini, yang bisa kalian lihat di atas, adalah kesimpulan terbaik dari respons seluruh pihak yang menyayangkan keputusan paling tidak populer sepanjang Jokowi menjabat sebagai presiden.