FYI.

This story is over 5 years old.

Terorisme

Masalah Muncul Saat Polisi Gampang Menangkap Orang yang Bersimpati Terhadap Jaringan Teror

Aparat mulai bergerak menangkap simpatisan kelompok radikal bermodalkan UU terorisme baru yang disahkan Mei 2018. Hingga hari ini 270 orang ditangkap terkait radikalisme. Masalahnya, apa batasan makna "bersimpati"?
Polisi antiteror Densus 88 menunjukkan barang bukti bahan peledak dari pelaku bom Samarinda. Foto oleh Beawiharta/Reuters

Dua bulan pasca serangan bom di Surabaya dan Sidoarjo yang menewaskan 28 orang dan melukai 57 orang lainnya, kepolisian telah menangkap sekira 270 terduga teroris dan menewaskan 20 lainnya dalam serangkaian operasi anti teror di Jawa dan Sumatera. Jika berkaca dari jumlah tangkapan dan singkatnya waktu operasi, bisa dibilang ini adalah operasi anti teror paling agresif sejak serangan bom Bali I dan II yang akhirnya berhasil merontokkan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Iklan

Premisnya mudah ditebak, kini pihak kepolisian bisa dengan mudah menangkap dan memproses siapa pun yang diduga terkait dengan jaringan teroris berbekal UU No.5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme yang disahkan DPR Mei lalu. Hasil lainnya, hanya dalam kurun waktu singkat, aparat telah menangkap sedikitnya 50 terduga teroris di Jakarta pekan lalu. Para terduga teroris yang ditangkap tersebut disinyalir terkait dengan dua jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharul Kilafah (JAK).

Dengan UU anti terorisme anyar tersebut, terutama lewat pasal 13A, kepolisian sudah bisa memproses siapa pun yang terindikasi mendukung, bersimpati, atau bergabung dengan jaringan teror meski tidak memiliki niat atau rencana untuk melakukan serangan. Hal tersebut termasuk menyebarkan materi, ujaran, dukungan atau simpati kepada kelompok teror dengan tujuan untuk menghasut atau merekrut. Jika terbukti, seseorang bisa diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kami gunakan undang-undang yang baru,” kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian seperti dikutip detik . “Kalau dulu, ada perencana atau pembuat (baru bisa ditindak). Tapi sekarang cukup menjadi anggota jaringan terorisme bisa kami tahan 200 hari… Yang bersimpati kepada mereka, bisa kami pidana.”

Pasal tersebut bisa menjadi salah satu cara efektif untuk mencegah suatu serangan teror dan meminimalisir penyebaran paham ekstremisme serta perekrutan anggota jaringan teror. Namun beberapa pengamat melihat adanya celah problematik yang berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Salah satu yang menjadi masalah menurut pengamat adalah definisi “menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan.”

Iklan

Peneliti dari Amnesty International Indonesia Papang Hidayat mengatakan bahwa beberapa pasal dalam UU anti terorisme yang baru menerabas ketentuan hukum HAM International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) terutama kaitannya dengan kebebasan berekspresi. Menurut Papang, kebebasan berekspresi dapat dibatasi sepanjang masuk dalam kategori advokasi kebencian berbasis agama yang bertujuan untuk menghasut, menebar kebencian dan permusuhan.

Sayangnya, batasan berekspresi masih agak kabur dan membutuhkan definisi yang tepat. Papang mengatakan bahwa kita membutuhkan panduan yang jelas untuk mengukur suatu ujaran sebelum dikategorikan sebagai hasutan atau ajakan terutama di tengah derasnya arus informasi digital di media sosial. Dalam soal penangkapan terduga teroris berdasarkan UU anti terorisme yang baru, suatu ekspresi harus bisa dinilai ketika dia punya kemampuan untuk mengajak atau menggerakkan orang lain, kata Papang.

“Misalnya ada postingan yang mendukung khilafah berbasis syariah, itu tidak bisa dijadikan basis sebagai ajakan atau hasutan karena itu adalah ekspresi pribadi,” kata Papang kepada VICE Indonesia. “Konten yang sifatnya spontan itu tidak bisa dikategorikan sebagai ajakan. Namun ketika dia direproduksi dengan cara sedemikian rupa, seperti dengan membuat situs atau postingan berulang-ulang, itu berarti sudah ada niat untuk menghasut.”

Papang juga mengingatkan bahwa peran UU anti terorisme yang bisa menjerat siapa saja yang terindikasi menyebarkan paham ekstremisme memiliki potensi salah tangkap. Sehingga proses hukum yang berjalan harus bisa benar-benar membuktikan adanya kaitan seseorang dengan jaringan atau kelompok teroris.

Iklan

“Soal penangkapan 200 orang tersebut memang belum bisa dipastikan apakah ada yang termasuk salah tangkap atau tidak,” kata Papang. “Intinya kita harus turut mengawasi akuntabilitas dan transparansi kepolisian.”


Baca tulisan Adi Renaldi lainnya yang membahas tentang terorisme

Pihak kepolisian, terutama divisi anti teror Densus 88, kerap dituding melakukan salah tangkap dan mengabaikan hak asasi manusia dalam operasinya oleh media dan pengamat. Februari lalu seorang terduga teroris jaringan JAD, Muhammad Jefri, tewas ketika ditangkap oleh Densus 88 di Indramayu, Jawa Barat. Sebelumnya Siyono yang diduga korban salah tangkap di Klaten, Jawa Tengah juga tewas saat proses pemeriksaan.

Sebelum disahkan oleh DPR Mei lalu, UU anti terorisme sempat menjadi perdebatan alot para wakil rakyat hingga dua tahun lebih. Selain karena dibahas secara tertutup, para aktivis dan pengamat menuding bahwa UU ini berpotensi melanggar HAM terutama karena masa penahanan yang kelewat lama dan pelibatan TNI dalam operasi anti terorisme. Para pengamat menuding bahwa UU anti terorisme yang baru memiliki kesamaan dengan Internal Security Act (ISA) milik Singapura dan Malaysia. Di sisi lain, UU tersebut merupakan penyempurnaan dari undang-undang sebelumnya dengan mengatur secara jelas hak-hak restitusi dan perlindungan korban terorisme.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen. Hamli mengatakan bahwa simpatisan bisa berisiko menjadi bagian dari sebuah kelompok teror. BNPT memetakan setidaknya ada empat tingkatan dalam jaringan terorisme meliputi simpatisan, suporter, penggerak, dan ideolog. Benih simpati, kata Hamli, bisa berubah menjadi aksi teror.

Iklan

“Kalau suporter biasanya mendukung dalam bentuk uang atau logistik, itu bisa dikenakan hukum selama buktinya jelas,” kata Hamli. “Bersimpati juga kami waspadai.”

Kepala Pusat Riset Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia Benny J. Mamoto mengatakan bahwa strategi penegakan hukum dengan dasar UU anti terorisme versi lama - yang disahkan satu tahun setelah serangan bom Bali I - memang berhasil mengurangi aksi kekerasan, namun tidak mampu memberantas paham ekstremisme yang sudah menyebar. UU anti terorisme no.15 tahun 2003 kala itu tidak mampu menyentuh para pendukung kelompok teroris yang membuat Polri kesulitan menanganinya secara dini. Terduga teroris hanya bisa ditindak ketika suatu aksi sudah terjadi, kata Benny.

“Dengan berbagai kendala tersebut, aparat Polri sering dianggap tidak efektif ketika terjadi sebuah aksi teror,” kata Benny. “Sehingga UU anti terorisme yang baru ini diharapkan bisa mencegah dalam tahap sedini mungkin.”

Dalam perkembangan terakhir, tiga terduga teroris ditembak mati di Kaliurang, Yogyakarta pekan lalu. Tak berapa lama sepasang suami istri ditangkap setelah berusaha meledakkan bom panci di Mapolres Indramayu, Jawa Barat. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut lantaran bom gagal meledak.