FYI.

This story is over 5 years old.

LGBTQ di Indonesia

Perjuangan Lelaki Gay asal Indonesia Mencari Suaka di Kanada

Pada 2016, pasangan gay asal Indonesia berhasil mendapat suaka dari Kanada. Kini, seorang homoseksual lain dari Tanah Air menjajal solusi tersebut dipicu maraknya persekusi dan potensi revisi KUHP mengebiri hak hidup komunitas LGBTQ.
Foto dari pawai anti-LGBTQ di Banda Aceh. Foto oleh Irwansyah Putra/Antara Foto/via REUTERS

Zulfikar Fahd cemas bukan main saat berjalan mendekati loket petugas imigrasi di Bandara Internasional Toronto Pearson, Kanada. Dia paham, masa depannya bergantung pada ucapan yang dia sampaikan kepada si petugas. Zulfikar, dulunya konsultan humas asal Jakarta, telah melatih ucapannya di depan cermin selama penerbangan. Dia berdiri di kamar mandi pesawat yang sempit sambil terus berlatih mengucapkan frasa sederhana yang bisa mengubah nasibnya. Dia ingin tinggal di Kanada. Zulfikar bertujuan meminta suaka sebagai laki-laki gay yang menghindari persekusi penuh kebencian terhadap komunitas LGBTQ di Tanah Airnya.

Iklan

“Indonesia adalah negara yang homofobik,” ujar Zulfikar kepada VICE mengenai keputusannya meninggalkan Tanah Air. “Saya ingin hidup damai, tapi saya tidak bisa mendapatkannya di Indonesia. Hidup warga LGBTQ menghadapi krisis. Pemerintah terus menerus merilis pernyataan yang menyalahkan kami. Artinya kami tidak memperoleh perlindungan dari negara, dan itu sangat tidak adil.”

Zulfikar ingat betul momen mendekati loket imigrasi Kanada, lantas menyampaikan pada petugas yang berjaga bahwa alasannya datang ke negara tersebut untuk mengajukan permohonan suaka. “Atas dasar apa?” tanya si petugas. “Orientasi seksual,” jawab Zulfikar.

“Selamat datang ke Kanada, Tuan Fahd,” kata si petugas, merujuk tulisan Zulfikar pada blog pribadinya. “Saya tidak tahu apa yang sudah Anda alami, tapi menurut saya Anda sungguh berani.”

Kanada memiliki rekam jejak menyetujui pengajuan suaka dari orang-orang yang menghindari persekusi berdasarkan orientasi seksual mereka. Negara yang kini dipimpin Perdana Menteri liberal Justin Trudeau tersebut sebelumnya telah memberikan suaka kepada 22 laki-laki dan perempuan gay dari Republik Chechnya. Puluhan LGBTQ Chechnya itu dibantu mengajukan suaka oleh lembaga non-pemerintah Rusia demi menghindari ancaman hukuman—dan penyiksaan fisik—di negara asalnya. Zulfikar sebenarnya tidak terlalu berjudi ketika memilih Kanada sebagai calon negara barunya. Sebab, pada 2016, sepasang laki-laki gay dari Indonesia berhasil mendapat suaka pemerintah Kanada atas alasan serupa.

Iklan

Zulfikar segera mempersiapkan keberangkatan ke luar negeri, setelah Polda Metro Jaya menggerebek sebuah sauna di Kelapa Gading pada Mei 2017. Aparat menahan sebentar 100 laki-laki dengan alasan melanggar undang-undang anti-pornografi. Beleid itu sejak kelahirannya sangat kontroversial, karenda definisi pornografinya terlampau luas. Polisi berhak mengklasifikasi banyak hal sebagai pornografi atau melanggar asusila, mulai dari produksi video atau foto porno, tarian yang dianggap "provokatif", bahkan mengenakan rok sebagai tindakan ilegal. Belakangan, aktivitas suka sama suka di kalangan gay dikategorikan melanggar UU tersebut.

Rangkaian penangkapan terhadap komunitas gay tersebut merupakan hal yang menakutkan bagi Zulfikar. Dia semakin membulatkan tekad pergi dari Indonsia setelah menyaksikan tindakan aparat kepolisian terhadap orang-orang gay yang ditangkap.

“Anggota kepolisian memaksa para laki-laki tersebut melepas pakaiannya dan dilihat oleh reporter,” ujar Zulfikar pada VICE. “Wajah dan tubuh telanjangnya diterbitkan pada media massa nasional.”

Penggerebekan tersebut hanyalah satu dari pengganyangan warga LGBTQ oleh kepolisian dan persekusi kelompok-kelompok sipil yang homofobik di negara ini. Tak berselang lama setelah penggerebekan Kelapa gading, dua laki-laki dihukum cambuk di Aceh, satu-satunya provinsi yang mengaplikasikan Syariat Islam, gara-gara digerebek warga sekitar yang mengaku memergoki mereka berhubungan seks. Beberapa bulan kemudian di Surabaya, anggota kepolisian menggerebek yang disebut “pesta seks sesama jenis,” dalam sebuah kamar hotel.

Iklan

Selanjutnya, dua perempuan yang dicurgai sebagai pasangan lesbian diusir dari kediaman mereka di Bandung, Jawa Barat, akibat adanya keluhan warga terhadap hubungan mereka. Dua tahun sebelumnya, sebuah pesantren untuk para transperempuan ditutup paksa oleh ormas Islam intoleran di Yogyakarta. Hal sama terjadi di Sulawesi Selatan saat anggota komunitas trans yang merupakan bagian penting dari budaya Bugis, ditangkap oleh kepolisian. Daftar penangkapan sepihak maupun persekusi terhadap komunitas LGBTQ akan sangat panjang, itu baru merujuk data 10 tahun terakhir. Padahal, selain di Aceh, faktanya menjadi gay sebetulnya tak melanggar hukum apapun di Indonesia.

“Itulah yang paling konyol,” ujar Zulfikar pada VICE. “Pemerintah dan pihak berwenang memerlakukan warga LGBTQ seperti kriminal, dan ini terjadi bahkan tanpa keberadaan undang-undang anti-LGBTQ.”

Situasi bisa menjadi lebih buruk bagi komunitas LGBTQ di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat akhir tahun lalu nyaris saja meloloskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam rancangan beleied tersebut, kelompok-kelompok pembela hak asasi telah mengidentifikasi pasal-pasal yang bakal mengkriminalisasi warga gay melalui beberapa kalimat ambigu terkait kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan pelarangan hubungan seks di luar pernikahan. Warga yang melanggar rancangan undang-undang ini terancam menghadapi hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Iklan

Uniknya, Zulfikar telah membuat keputusan meninggalkan Indonesia sebelum berita soal revisi KUHP tersiar.

“Saya sudah kepikiran meninggalkan Indonesia jauh sebelum saya mendengar kabar bahwa DPR sedang membahas revisi KUHP,” ujar Zulfikar. “Saya baru dengar beberapa minggu sebelum tanggal keberangkatan saya, setelah saya membeli tiket dan mengundurkan diri dari kantor. Jadi saya tidak memutuskan untuk mencari suaka karena kriminalisasi, tapi kondisinya memang sudah mengerikan bahkan tanpa undang-undang tersebut.”

Lebih-lebih, bila rancangan revisi KUHP ini kelak betulan disetujui DPR, Zulfikar tidak akan bisa “mengencani siapapun di Indonesia, apalagi menikah dan berkeluarga.”

"Kalau saya melakukannya, bukan mustahil tetangga-tetangga dan anggota kepolisian menggerebek apartemen saya dan menjebloskan saya ke penjara.”

Putusan atas suaka Zulfikar dijadwalkan akhir Mei tahun ini, jadi yang bisa dia lakukan sampai jadwal sidang tiba adalah menunggu. “Saya cemas banget,” ujarnya pada VICE. “Saya gay betulan—bukannya pura-pura—dan klaim saya sah." Namun, dia sadar hanya 70 persen pencari suaka ke Kanada berhasil sepanjang 2013–2015.

Zulfikar menyampaikan pada VICE, di hadapan imigrasi Kanada, kelak dia juga harus membuktikan seksualitasnya dengan foto-foto, SMS, dan surel yang menunjukkan hubungan intim atau romantis. Selanjutnya, dia juga harus menjelaskan bagaimana dia selama ini menghadapi bahaya terhadap keselamatan dirinya di Indonesia.

“Ormas intoleran seperti Front Pembela Islam, berulang kali membubarkan lokakarya hak asasi manusia dan perkumpulan damai yang diselenggarakan warga LGBTQ dari seluruh Indonesia, menyerang fisik peserta dan menyebabkan kerusakan dan penderitaan,” ujarnya. “Majelis Ulama Indonesia di sisi lain membangkitkan kembali dorongan untuk mengkriminalisasi hubungan seks sesama jenis, dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan hanya “menyimpang,” tapi juga berlawanan dengan Pancasila.”

Dalam penantiannya atas pengajuan suaka, hidup Zulfikar penuh momen menjemukan yang terjadi pada siapapun yang memulai hidup di negara baru. Dia sementar ini sibuk berkeliling Kota Toronto, mencoba membuka rekening bank, melakukan pemeriksaan medis, dan mencari tempat tinggal. Dia sudah mempersiapkan kehidupan permanen di Kanada, meski banyak hal yang belum pasti.

“Saya punya harga diri,” ujarnya. “Saya tidak mau menyerah.”