Penyalahgunaan Narkoba

Ustaz di Madura Halalkan Sabu, Alasannya Bisa Menambah Semangat Ngaji

Ahmad Marzuki berdalih narkoba tidak dilarang secara eksplisit di Al Quran. Karena polisi berpegang pada KUHP, bukan debat tafsir Quran, alhasil sang ustaz pun dibekuk.
Ustaz Marzuki di Madura Halalkan Sabu, Alasannya Bisa Menambah Semangat Ngaji dan tidak Dilarang Quran
Kolase oleh VICE. Ilustrasi santri yang menggelar pengajian [kiri] via SantriNW/via Wikimedia Commons/lisensi CC 4.0; Ilustrasi bubuk sabu via akun Flickr yourbestdigs/lisensi CC 2.0

Dua bulan lalu, Ahmad Marzuki (46) ketahuan jadi bandar narkoba jenis sabu-sabu di salah satu pondok pesantren di Desa Pesanggrahan, Bangkalan, Madura. Sebagai pemakai dan pengedar, Marzuki mengaku nyabu bisa meningkatkan semangat mengaji sehingga otomatis mendekatkan dengan Tuhan. Bekerja sebagai pengajar ponpes, ia menyebarkan fatwa serupa kepada para muridnya.

Polisi Bangkalan yang berusaha mencokoknya malah kehilangan jejak. Beruntung, dua bulan masa pencarian, Marzuki balik ke kampung halamannya untuk menghadiri pemakaman salah satu tokoh masyarakat. Kehadirannya di lokasi pemakaman diketahui pihak kepolisian dan operasi penangkapan langsung dilaksanakan. Marzuki digerebek di rumahnya sepulang dari kuburan. Di sana, polisi juga menemukan dua orang lain yang lagi nyabu.

Iklan

Diketahui selama buron, Marzuki mengajar di ponpes di Surabaya dan Mojokerto. Lah, masih ngajar ternyata, santai banget doi meski udah masuk DPO.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan, dalam penggeledahan ditemukan seperangkat alat isap dan sisa sabu yang digunakan Marzuki.

"Tersangka ini berpandangan kalau nyabu tak diharamkan dan meningkatkan semangat membaca Al Quran. Kita semua tahu sabu dilarang oleh negara dan juga segala sesuatu yang memabukkan dan memberikan efek buruk tidak boleh digunakan," ujar Rama dikutip Suara. Marzuki diketahui sudah pakai narkoba sejak 10 tahun lalu. Ketika akhirnya bisa ditemui wartawan, Marzuki mengonfirmasi apa yang dikatakan Rama.

"Saya tahu sabu memang dilarang digunakan oleh negara, namun saya tidak menemukan di dalil Al Quran," kata Marzuki. Kepercayaannya itu membuatnya dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sabu memang tidak eksplisit disebut haram dikonsumsi dalam Al Quran. Tapi, Ketua PBNU K.H. Said Aqiel Siradj dalam sebuah acara tahun lalu pernah mengutip Imam Syafi’i bahwa dalam memahami ajaran Islam seseorang harus menggunakan nash dan akal.

Nash adalah dua panduan utama berislam, yakni Al Quran dan Hadis. Sedangkan akal dibagi dalam teknik ijmak dan qiyas.

Dengan memakai qiyas-lah sabu diharamkan karena efeknya dinilai sama dengan minuman keras.Ustaz Marzuki mestinya tahu soal ini. Tapi mungkin pas ngaji qiyas, doi udah keburu fly.