Hukum Syariat

Problem di Balik Kasus Pesepeda Perempuan Dibina Polisi Syariat Aceh Saat Tak Tutup Aurat

Razia busana rutin terjadi di Aceh, tapi praktiknya selektif, kata peneliti. Perempuan lebih sering kena, sementara orang kaya dan orang yang dekat kekuasaan aman.
Pesepeda Perempuan ditangkap dan dibina polisi syariat Banda Aceh karena tak berjilbab
Ilustrasi perempuan bersepeda via pixabay

Sembilan perempuan dan satu lelaki kompak memakai baju merah muda bersepeda ria memutari kota penuh canda tawa. Keseruan ini direkam dalam video dan foto yang mereka unggah di media sosial. Semuanya terlihat normal.

Namun, ada satu hal yang bikin aktivitas ini bermasalah: mereka melakukannya di Banda Aceh, ibu kota dari satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariat Islam. Ada aturan cara berpakaian "standar" di sana dan kelakuan grup pesepeda ini dianggap telah melanggarnya.

Iklan

Video dan foto grup pesepeda ini lantas viral dua hari lalu (5/7) dan bikin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman berang. Ia mengirim Satpol PP dan polisi syariat Wilayatul Hisbah (WH) memburu kelompok ini.

"Kota ini menerapkan syariat Islam, setiap tamu yang datang harus menghargai dan menaati aturan yang ada di kota ini. Satpol PP dan WH sudah cari keberadaan mereka untuk dipanggil dan dilakukan pembinaan. Meskipun tamu dari kalangan nonmuslim, mereka harus menghargai norma-norma yang ada di Aceh," kata Aminullah sehari kemudian, saat dikonfirmasi CNN Indonesia.

Aturan yang dimaksud Aminullah adalah Qanun 11/2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam. Pasal 13 dalam qanun menjadi satu-satunya yang mengatur busana dengan keterangan, "Setiap orang Islam wajib berbusana Islami".

Di hari Aminullah mengeluarkan pernyataannya, kesepuluh pesepeda itu ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh. Mereka diminta meminta maaf kepada publik, menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan, dan dibekali siraman rohani oleh ustaz sebelum dipulangkan, serta menulis permintaan maaf di kertas surat yang juga berwarna pink.

"Tadi setelah mereka dibina dan membuat surat pernyataan minta maaf serta tidak mengulangi kembali perbuatannya, mereka sudah dibolehkan pulang kembali, tadi ada sepuluh orang," ujar Kabag Humas Pemkot Banda Aceh Irwan kepada Kompas. "Kemudian nanti mereka bersedia mempublikasikan surat pernyataan itu di akun media sosial masing-masing, tadi juga ada kami videokan pernyataan mereka."

Iklan

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati yang pernah meriset pelaksanaan perda syariah di Aceh, menilai seharusnya pemerintah setempat dapat lebih fleksibel menerapkan hukum Islam, dengan melihat esensi bahwa bersepeda adalah satu jalan mengurangi stres semasa pandemi.

"Saya pikir penangkapan tersebut lebih ditekankan pada simbol moralitas tanpa melihat esensi bersepeda itu bagian dari upaya mengurangi stres karena pandemi. Saya pikir perda syariat perlu fleksibel untuk melihat esensi dahulu. Saya pikir masyarakat Aceh paham betul apa makna syariat sebenarnya," ujar Wasisto kepada VICE.

"Ambil contoh seperti halnya beribadah di era pandemi sekarang. Social distancing itu jelas bertentangan dengan norma agama. Namun, pada akhirnya semua pemeluk agama mengikuti aturan tersebut. Jadi yang fleksibel itu dalam melihat esensi, kalau yang sifatnya prinsipil seperti tata cara beribadah, itu jelas kurang bisa [dibikin] fleksibel," lanjut Wasisto.

Di luar misteri mengapa pesepeda pria di grup tadi ikut diciduk, kasus razia cara berbusana di Aceh seringnya menimpa perempuan. Ini juga disorot Wasisto. "Ini menandakan kalau perda syariat belum berkeadilan gender. Sependek pengamatan saya, jumlah wanita lebih besar [kena peraturan berpakaian]. Laki-laki itu lebih banyak pelanggaran asusila, namun lagi-lagi wanita pula yang dikambinghitamkan."

Peneliti Human Rights Watch untuk Indonesia, Andreas Harsono, sepakat ada problem gender dalam aturan berpakaian di Aceh dan menambahkan: orang dari kelas sosial-ekonomi rendah lebih rentan jadi sasaran.

Iklan

"Aturan berpakaian yang dari luar tampak netral terhadap gender, ternyata dalam penerapannya memiliki aturan yang jauh lebih ketat untuk perempuan. Laporan Human Rights Watch tahun 2010 mencantumkan bukti-bukti bahwa peraturan ini diterapkan secara selektif, sangat jarang dan hampir tidak pernah diterapkan kepada individu berada dan individu yang memiliki kedekatan politik dengan orang-orang berpengaruh," terang Andreas kepada VICE.

Andreas merasa, kewajiban berbusana muslim harus ditinjau ulang karena melanggar hak perempuan dan kebebasan berekspresi, beragama, serta kepentingan anak. "Karena banyak anak perempuan juga dipaksa memakai pakaian yang belum tentu sesuai dengan keperluan dan pilihan mereka."

Polisi syariat Banda Aceh cukup rutin melakukan razia pakaian. Pada 2018 lalu, sekitar 26 perempuan dan 14 laki-laki terjaring razia karena ketahuan menggunakan pakaian ketat dan celana pendek. Aparat mangkal di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, dan menghentikan setiap pengendara sepeda motor. Bukan untuk ditanyai kelengkapan suratnya, tapi dicatat identitasnya karena berpakaian tidak sesuai aturan.

Pada 2016, razia serupa terjadi di Jembatan Pango, Banda Aceh. Sebanyak 100 orang lebih diklaim aparat telah dihentikan dari kegiatannya karena tidak berpakaian semaunya. Contoh lain pada 2014, razia dilakukan polisi syariat di Jalan T. Nyak Arif, mengincar muslim yang masih menggunakan baju tipis dan celana jins ketat.