Hukum di Indonesia

Tiga Kasus Buronan Legendaris Indonesia yang Lebih Dramatis dari Maria Lumowa

Eddy Tansil tentu salah satunya. Kenapa nama-nama tenar ini sulit dibekuk? Selain diwarnai problem ekstradisi, ada juga buron kakap yang melancarkan teror ke aparat selama kabur.
Kasus Buronan Korupsi Kakap Legendaris Indonesia Eddy Tansil Djoko Tjandra Anggoro Widjojo
Maria Pauline Luwoma saat dijemput aparat Indonesia di Serbia [kiri] foto dari arsip Kemenkumham; Poster yang dibuat masyarakat saat Tommy Suharto sempat buron, foto oleh Weda/AFP

Ekstradisi Maria Pauline Lumowa setelah 17 tahun buron menutup klimaks pengejaran tersangka utama penipuan BNI senilai US$136 juta dan 56 juta euro tersebut. Pada Kamis, 9 Juli 2020 dini hari, dia tiba di Indonesia, digelandang tim dari Kementerian Hukum dan HAM dari Ibu Kota Beograd, Serbia. Butuh waktu setahun buat pemerintah Indonesia mengurus ekstradisi pembobol bank kelas kakap yang ditangkap Interpol di Bandara Nikola Tesla Beograd pada 16 Juli tahun lalu.

Iklan

Maria jelas lebih lihai ketimbang kompatriotnya, Adrian Herling Waworuntu, yang duluan diringkus 16 tahun lalu. Erry, nama panggilan perempuan 61 tahun itu, menjadi orang keenam belas yang dijebloskan ke penjara dalam kasus yang terjadi pada Oktober 2003 sampai Juli 2004 silam. Dua di antara keenam belas narapidana tersebut adalah polisi, yakni Suyitno Landung dan Samuel Ismoko.

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan penangkapan Maria hampir saja gagal. Sebab, sedianya penahanan di Beograd hanya berlangsung setahun. Per 16 Juli 2020, Maria bisa lepas jika ekstradisi terlambat dilaksanakan. "Bayangkan kalau lewat, kira-kira seminggu dari sekarang, kira-kira kemungkinan akan lolos lagi," kata Mahfud lewat konferensi pers setibanya rombongan penjemput Maria di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7), dikutip Kompas.

Kasus yang membelit Maria-Adrian cs. bermula pada Oktober 2002, ketika mereka mengajukan pinjaman ke Bank BNI Cabang Kebayoran Baru lewat mekanisme Letter of Credit (L/C) sebanyak US$136 juta dan 56 juta euro, setara Rp1,7 triliun dalam kurs saat itu. Kredit itu dikucurkan kepada Gramarindo Group, perusahaan yang mengklaim eksportir hasil perkebunan dan marmer, milik Maria dan Adrian.

Pada Juni 2003, auditor BNI mendapati bahwa Gramarindo tak pernah melakukan ekspor. Bank lalu melapor ke Mabes Polri. Empat bulan kemudian, di Oktober, Maria dan Adrian ditetapkan sebagai tersangka, namun Maria terlanjur kabur ke Singapura sejak September. Desember tahun yang sama, Interpol mengeluarkan red notice status Maria sebagai buronan.

Iklan

Sebenarnya, sejak 2008 atau lima tahun kemudian, Mabes Polri mengendus info bahwa Maria yang tinggal di Belanda dan jadi warga negara di sana. Ia juga masih sering keluar masuk Singapura. Namun, ketika Polri memohonkan ekstradisi kepada pemerintah Belanda, permintaan itu ditolak dengan alasan, status kewarganegaraan Maria membuatnya lebih baik diadili di Negeri Kincir Angin. Permintaan itu diajukan lagi pada 2014 tapi hasilnya sama.

Bak durian runtuh, pada 16 Juli 2019 Maria tiba-tiba berada di Bandara Nikola Tesla Beograd dan langsung dibekuk Interpol. Dua minggu berselang, pemerintah Indonesia mengajukan permohonan ekstradisi ke Serbia, namun baru dikabulkan per 6 April 2020.

Klimaksnya, Menkumham Yasonna Laoly sendiri yang menggelandang Maria pulang. Ia terancam hukuman seumur hidup, sebagaimana yang diterima Adrian Waworuntu dan Edy Santoso, bekas kepala pelayanan nasabah luar negeri Bank BNI Kebayoran Baru yang meng-acc pinjaman Gramarindo.

Dalam laporan Tempo, nama mantan menkopolhukam Wiranto sempat muncul dalam kasus ini. Edy yang mengaku bersedia mencairkan L/C Gramarindo karena Adrian dan Maria dekat dengan purnawirawan jenderal tersebut. Edy bahkan dua kali diajak bertemu petinggi Gramarindo dan Wiranto. Juru bicara Wiranto mengaku mantan Panglima TNI itu hanya kenal Adrian sebatas teman satu klub pencinta Harley Davidson.

Maria cuma DPO kesekian yang menjadi buronan legendaris. Popularitasnya jelas masih kalah dari Eddy Tansil, misalnya. Sejarah kriminalitas di Indonesia tak kekurangan nama kriminil kejahatan kerah putih yang pernah atau masih bebas melarikan diri dari jerat hukum.

Iklan

Bahkan pada 8 Juni lalu, alias sebulan sebelum nama Maria kembali diingat publik, aparat hukum tercoreng mukanya ketika buronan pembobol Bank Bali Djoko S. Tjandra bisa membuat e-KTP di Kelurahan Grogol dan hadir langsung ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan banding atas kasusnya. Djoko selama ini kabur ke Papua Nugini untuk menghindari vonis pengadilan yang menghukumnya dua tahun penjara serta denda Rp15 juta. Atau yang masih hangat jadi perbincangan publik tahun ini, adalah buronnya Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang terlibat suap Komisi Pemilihan Umum.

Pemerintah Indonesia dulu memiliki Tim Pemburu Koruptor, tapi masih kurang bertaji. Tiga nama ini yang pelariannya amat dramatis, terutama, mengingatkan kabinet Jokowi bahwa wibawa penegakan hukum di Tanah Air akan terus dikangkangi terpidana korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya yang sukses ataupun sempat melarikan diri.

1. Eddy Tansil

Buat orang yang hidup di Indonesia sepanjang dekade ’90-an, Eddy Tansil adalah rajanya raja penipu. Ia dijebloskan ke bui setelah menyebabkan kredit macet senilai Rp1,3 triliun di Bank Pembangunan Indonesia sepanjang 1991-1994.

Kesaktian Eddy yang membuatnya populer: setelah kasus kredit macet yang menyeret nama Tommy Suharto dan Menko Politik dan Keamanan Laksamana Sudomo itu dimejahijaukan, Eddy berhasil kabur dari LP Cipinang pada 1996. Dia menghilang dan seakan-akan tak terendus aparat selama seperempat abad. Dia adalah buronan korupsi di Indonesia yang paling lama kabur.

Iklan

Tapi semua fakta di atas belum seberapa. Tahun lalu reporeter Tirto mendapati jejak Eddy, yang kembali jadi pengusaha sekaligus penipu, di Tiongkok. Namun, meski sudah ada petunjuk setelah 23 tahun buron, kepolisian Indonesia tak kunjung bisa menangkapnya.

2. Tommy Suharto

Semua debat tentang privilese di media sosial melupakan nama Tommy Suharto. Anak bungsu kesayangan Presiden Suharto ini sempat menjadi pemuda paling berkuasa di Indonesia. Secara durasi, kisah buron Tommy tak istimewa: cuma setahun. Tetapi proses pengejarannya itu, sudah menyerupai perburuan Pablo Escobar.

Semua bermula pada 26 Juli 2000, ketika presiden Indonesia masih Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, menteri kehakimannya Yusril Ihza Mahendra, dan Tito Karnavian baru menjabat kepala satuan reserse di Polda Metro Jaya. Saat itu Tommy divonis bersalah dalam kasus tukar guling antara perusahaannya, PT Goro Batara Sakti, dengan BUMN beras Bulog. Hakim Mahkamah Agung Syafiuddin Kartasasmita menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp30,6 miliar.

Tommy kemudian mengajukan grasi kepada Gus Dur, namun ditolak pada 2 November 2000. Sehari setelahnya, petugas kejaksaan datang ke rumah Tommy untuk meringkusnya. Ia sudah lenyap.

Drama dimulai. Pada 19 Januari 2001, polisi menangkap perempuan bernama Elize Maria Tuwahatu membawa tiga paket bom di Taman Mini Indonesia Indah. Elize mengaku bom itu didapat dari Tommy untuk diledakkan di gedung Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Gedung Kejaksaan Agung. Belakangan, ia meralat telah disuruh Tommy.

Iklan

Pada 26 Juli 2001, hakim Syafiuddin Kartasasmita dibunuh orang tak dikenal dengan gaya eksekusi bercita rasa mafia: ditembak ketika sedang bermobil menuju kantor. Kejadian itu disusul dengan temuan puluhan peledak, senjata, dan sejumlah dokumen yang terhubung dengan pembunuhan Hakim Syafiuddin. Bukti itu ditemukan polisi pada 6 Agustus 2001 di rumah kontrakan Tommy di Jalan Alam Segar III Nomor 23 Pondok Indah, Jakarta Selatan. Nama Tommy segera dikaitkan dengan pembunuhan sang hakim.

Di hari itu juga, Kapolda Metro Jaya mengultimatum Tommy agar menyerahkan diri dalam 3 x 24 jam. Tentu saja enggak ngefek, apalagi seminggu sebelum Hakim Syafiuddin dibunuh, pada 15 Juli 2001 Tommy masih sempat mengadakan pesta ulang tahunnya ke-39 dan datang ke rumah kakaknya, Tutut Suharto. Mulai 10 Agustus 2001, Kapolda Metro Jaya mengganti ultimatumnya menjadi perintah tembak mati di tempat.

Masih butuh waktu berbulan-bulan bagi Tim Kobra, grup pelacak yang dipimpin Tito Karnavian, untuk menemukan Tommy. Mereka sampai sempat menggeledah rumahnya di Jalan Cendana 12 Jakarta Pusat, menemukan ruang bawah tanah, tapi hasilnya masih nol besar. Konon, dalam pelarian Tommy juga dikawal anak buah bersenjata.

Akhir cerita: berkat sinyal telepon, Tommy dilokalisir berada di Tangerang. Ia sedang tidur saat polisi menggerebeknya pada 28 November 2001. Tanggal 26 Juli tahun selanjutnya, ia divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat atas kesalahan menyimpan senjata api, alat peledak, dan terlibat pembunuhan.

Iklan

3. Anggoro Widjojo

Kalau saja Anggoro Widjojo legawa menerima vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Juli 2014, sepertinya kita tak akan pernah mendengar kasus Cicak vs Buaya.

Anggoro, pemilik PT Masaro Radiokom, agen tunggal peralatan komunikasi merek Motorola di Indonesia, terbukti bersalah menyuap Menteri Kehutanan M.S. Kaban, sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan, dan empat anggota Komisi IV DPR RI pada 2007. Suap itu bertujuan agar Masaro diserahi proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) senilai Rp180 miliar, dalam rangka program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) Kementerian Kehutanan.

Selain memberi suap dalam bentuk uang, Anggoro juga memberi dua buah elevator yang diminta M.S. Kaban, yang saat itu juga menjabat Ketua Umum Partai Bulan Bintang, untuk dipasang di gedung Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia.

Kasus korupsi SKRT sebenarnya terkuak secara tidak sengaja. Bermula pada Juli 2008 ketika KPK menggeledah rumah Anggoro. Ia diduga menyuap ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal dalam proyek alih fungsi hutan bakau menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. KPK kemudian menemukan sejumlah dokumen yang mengarah pada korupsi SKRT.

Kasus suap Erwin meluas menjadi ketegangan antara DPR dan KPK, apalagi di tahun yang sama menyusul kasus korupsi lain yang melibatkan DPR, yakni kasus suap dari Bank Indonesia dan kasus Bank Century.

Iklan


Di tengah ketegangan itu, Ketua KPK Antasari Azhar ditahan karena kasus pembunuhan pengusaha Nasrudin Zulkarnaen pada Januari 2009. Di bulan Juli, dalam tahanan Antasari melaporkan sejumlah pimpinan KPK atas tuduhan menerima suap Rp5,1 miliar dari adik Anggoro, Anggodo Widjojo, untuk menghentikan kasus korupsi SKRT Anggoro Widjojo.

Keterangan Antasari dipakai polisi untuk menyelidiki dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Keduanya kemudian dijadikan tersangka, namun untuk kasus lain. Chandra untuk kesalahan prosedur pencekalan Anggoro Widjojo, Bibit untuk kesalahan pencekalan bos PT Era Giat Prima, Djoko S. Tjandra. (Trivia: selain Djoko, bos lain PT Era Giat Prima adalah Setya Novanto.)

Sebelum Chandra dan Bibit jadi tersangka, pada Juni 2009 polisi sudah masuk kemelut ini karena ponsel Kabareskrim Susno Duadji disadap KPK. KPK menduga Susno terlibat korupsi bailout Bank Century. Susno lalu bertemu Anggoro Widjojo di Singapura untuk memeriksa balik dugaan suap pimpinan. Perang saling intai ini membuat Susno mengeluarkan istilah “Cicak kok mau melawan buaya” dalam wawancara dengan majalah Tempo. Dari sinilah drama Cicak vs Buaya jilid 1 mendapat namanya.

Long short story, Juni 2009 Anggoro dijadikan tersangka oleh KPK. Lima tahun ia jadi buronan dengan berpindah-pindah di luar negeri. KPK berhasil menangkapnya di China pada Januari 2014. Anggoro menjadi buronan KPK terakhir yang berhasil diringkus di masa-masa banyak tersangka korupsi buron, selain Nunun Nurbaeti (istri Wakapolri Adang Daradjatun, kasus suap DPR untuk pemilihan Gubernur BI Miranda Goeltom), Muhammad Nazaruddin (politisi Partai Demokrat, korupsi Wisma Atlet), dan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin).

Iklan

Tadinya Pengadilan Tipikor Jakarta memberi Anggoro vonis 5 tahun penjara, tapi gara-gara Anggoro kasasi ke MA, hukumannya malah naik jadi 10 tahun. Setahun kemudian, adiknya, Anggodo, divonis 4 tahun penjara atas kesalahan mencoba menyuap pimpinan KPK dan menghalangi penyidikan.

Cerita Anggoro sampai di situ. Tapi, rasanya sayang bila tak mengenang nasib mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. Dari pesakitan karena kasus Bank Century, Susno memutuskan jadi whistleblower. Ia membuka kasus mafia pajak yang melibatkan tiga jenderal Polri dan pegawai pajak Gayus Tambunan.

Maret 2011, Susno divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas perkara korupsi dana pengamanan pilgub Jawa Barat dan menerima suap saat menangani kasus yang membelit PT Salmah Arowana Lestari, perusahaan peternakan ikan arwana milik… Anggodo Widjojo.

Tiga nama di atas plus Maria jelas cuma segelintir dari banyak sekali orang yang pernah jadi buronan legendaris di Indonesia. Namun pertanyaannya, kenapa sebagian buronan susah sekali ditangkap sih?

Ada beberapa penyebab. Misal, 2016 silam, Wapres Jusuf Kalla pernah komentar banyak buronan kasus korupsi di Indonesia susah ditangkap karena mereka lari ke Singapura dulu. Di sana mereka aman untuk sementara karena Singapura tak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. "Sekiranya kita ada ekstradisi dengan Singapura akan jauh lebih banyak lagi [buronan yang tertangkap]. Cuma Singapura tidak pernah mau teken-teken," ujar JK, dikutip Merdeka.

Faktor lain yang menyulitkan pengejaran tersangka adalah posisi mereka yang tak diketahui, ditambah potensi tersangka mengganti identitas dan operasi plastik. Akibatnya, meski mereka sudah masuk DPO Interpol, proses pencarian tetap bisa lama.

"Cepat lambatnya [ditemukan], tergantung keberadaan tersangka. Misalnya operasi plastik, wajah, ganti identitas, nggak sering berkeliaran. Ini merupakan kendala kita kesulitan untuk menemukan tersangka. Tapi sekali red notice dikeluarkan [Interpol], maka akan berlaku selamanya sampai red notice dicabut Interpol," terang Kepala Biro Misi Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Johanis Asadoma pada 2016, pada Media Indonesia.

Pengacara tersangka kadang juga berperan menghalang-halangi penangkapan. Contoh paling epik jelas pengacara Setya Novanto, si Fredrich “Saya Suka Kemewahan” Yunadi, yang divonis 7,5 tahun oleh MA karena merintangi penyidikan KPK.

Manuver pengacara para buron itu juga disinggung Yasonna Laoly dalam konferensi pers penangkapan Maria Lumowa.

"Itu sebabnya kita harus cepat-cepat ambil [Maria Luwoma dari Serbia] karena pengacaranya terus melakukan manuver ya," ucapnya. "Ada pengacara beliau yang mencoba melakukan upaya hukum. Ada upaya-upaya semacam melakukan suap, tapi Pemerintah Serbia committed [melakukan ekstradisi]."