Kekerasan Polisi

Terbukti Aniaya Kuli Bangunan Agar Mengaku Pembunuh, 9 Polisi Dicopot Polda Sumut

Tersangka pembunuh yang sebenarnya sudah ditangkap. Polda Sumut kecewa pada tindakan personelnya yang ingin mengungkap kasus tapi memakai kekerasan.
Terbukti Aniaya Kuli Bangunan Agar Mengaku Pembunuh, 9 Polisi Polsek Percut Sei Tuan Dicopot Polda Sumut

Pengakuan Sarpan (57), seorang kuli bangunan, membuat sembilan anggota kepolisian dicopot dari jabatannya. Sarpan digebuki polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan setelah sebelumnya dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan Dodi Somanto, anak buahnya sendiri. Padahal, ketika diperiksa awalnya dia berstatus sebagai saksi.

Dari pemeriksaan internal Polda Sumatra Utara, beberapa aparat di Polsek Percut Sei Tuan terbukti menyiksa saksi. Polisi di ruang interogasi memukuli Sarpan dengan alasan saksi berbelit-belit saat memberi keterangan, lantas diasumsikan dia merupakan tersangka pembunuhan Dodi.

Iklan

"Polda Sumut mengakui tindakan tidak profesional oleh personel Polsek Percut Sei Tuan, Medan dalam menangani tindak pidana pembunuhan, yang berujung pada penganiayaan terhadap Sarpan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Tatan Dirsan, seperti dikutip Tempo.co.

Pada Rabu (15/7), Polda Sumut membebastugaskan sembilan anggota Polsek Percut Sei, termasuk kapolsek. Mereka akan segera menghadapi sidang disiplin, seperti dilansir Suara.com.

"Semua anggota yang terlibat, mulai dari penyidik pembantu, Kanit Reskrim sampai Kapolsek, sudah kami kenakan sanksi yaitu mereka ditempatkan di tempat khusus, dan jabatannya kami ganti," kata Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Martuani Sormin, saat dikonfirmasi wartawan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Otniel Siahaan, yang ikut dicopot dari jabatannya, sempat membantah Sarpan tak disiksa. Dia berdalih penahanan Sarpan dibutuhkan untuk menggali detail soal pembunuhan Dodi.

"Keterangan saksi kurang pas dengan pelaku. Padahal, dia berada di sekitar rumah itu saat kejadian pembunuhan. Jadi, keterangan dari Sarpan sudah cukup. Makanya sudah diperbolehkan untuk pulang," kata Otniel pekan lalu.

Sarpan lima hari ditahan, dan selama momen itu beberapa kali disiksa. "Saya menjadi korban keberingasan oleh oknum Polisi di sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, di sana [saya] dihujani pukulan bertubi-tubi. Padahal, saya sudah mengatakan bukan pelaku dari pembunuhan itu. Namun, tetap saja disiksa sampai sekujur tubuh dan wajah jadi begini," ujar Sarpan kepada Delinewstv. Dari foto yang beredar, Sarpan menderita luka lebam, terkhusus bagian mata.

Iklan

Pada 6 Juli, Sarpan dibebaskan dengan luka memar di sekujur tubuh. AZ, yang diduga pelaku sebenarnya, juga sudah ditangkap polisi. Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Medan yang mendampingi Sarpan memastikan terjadi penyiksaan oleh aparat. Belum jelas apakah Sarpan akan menggugat kepolisian, mengingat gugatan terhadap aparat yang menyiksa semena-mena sudah ada preseden sebelumnya di Indonesia.

Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Putra Samosir, Muhammad Bagus Firdaus, Nurdin Prianto, Andro Suprianto dituduh polisi membunuh pengamen lain bernama Dicky Maulana. Jasad Dicky ditemukan di kolong jembatan Cipulir, 2013 lalu. Sama seperti Sarpan, pada awalnya keenam pengamen dibawa ke polisi untuk diperiksa sebagai saksi.

Mereka memang kelompok pertama yang menemukan jasad Dicky dan melaporkannya ke aparat. Sesampainya di kantor, metode barbar digunakan malah digunakan. Para saksi yang masih di bawah umur ini disiksa polisi, dipaksa mengaku sebagai pelaku.

Andro dan Nurdin baru bebas pada April 2015 dengan ganti rugi Rp36 juta masing-masing sebagai korban salah tangkap, empat sisanya baru bebas pada Januari 2016 dan merencanakan serangan balik. Sayang, gugatan keempatnya kalah pada sidang praperadilan, 2019 lalu.

Contoh lain, demo besar September 2019 membuat masyarakat mengenal nama Luthfi Alfiandi, pemuda pemegang bendera merah putih yang fotonya viral itu. Dianggap melawan aparat dan merusak fasilitas umum, Luthfi ditangkap. Dalam kesaksiannya di persidangan, Luthfi mengaku disiksa penyidik Polres Jakarta Barat.

Berdasarkan laporan pengaduan yang masuk ke KontraS sejak 2011-2019 , ada 445 kasus dugaan penyiksaan tahanan oleh polisi dengan 693 korban.

Kepala Bidang Advokasi KontraS Putri Kanesia mengatakan, penyiksaan terjadi karena polisi kerap memaksakan keterangan terduga pelaku untuk mengumpulkan bukti. "Hal ini terjadi karena masih ada aparat yang kurang cakap dalam menggali informasi perkara sehingga mereka menggunakan metode penyiksaan," ujar Putri kepada Tempo.

Mabes Polri mencatat sepanjang Juni 2018-Mei 2019 ada 91 kasus dugaan penyiksaan tahanan oleh anggotanya. Sebanyak 75 aparat terlibat dikenakan sanksi disiplin, sisanya kena turun jabatan atau dipindahtugaskan.