Agama

Permainan Capit Boneka Diharamkan Ulama Berbagai Wilayah, Dianggap Berunsur Judi

Mesin permainan capit boneka belakangan marak tersedia di toko kelontong pedesaan Indonesia. PCNU Purworejo dan beberapa daerah lain merespons keras.
PCNU dan PP Muhammadiyah FatBer
Foto ilustrasi mesin permainan capit boneka oleh Justin Chin/Bloomberg via Getty Images

Tidak jelas sales mana yang berjasa memassalkan mesin capit boneka ini hingga ke pelosok pedesaan Indonesia. Rasanya hingga beberapa tahun lalu cuma wahana permainan di mal yang menyediakan mesin ini untuk memfasilitasi remaja-remaja yang sedang pacaran. Film-film tahun ‘90-an boleh saja memotret mesin ini sebagai mainan yang romantis, tapi sejumlah ulama Islam sepakat permainannya haram.

Yang terbaru mengharamkan permainan capit boneka adalah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo, Jawa Tengah. Penyebabnya adalah unsur spekulasi dalam permainan ini. Transaksi yang halal dalam Islam adalah ketika pembeli menyerahkan uang, lalu menerima barang yang dibeli dari penjual. Sementara dalam permainan capit boneka, pemain membeli koin untuk mencoba peruntungan mendapat boneka dari mesin.

Iklan

Masalahnya, membeli koin tidak otomatis membuat pembeli mendapat boneka. Unsur spekulasi dalam transaksi ini yang terlarang dalam Islam. PCNU Purworejo menyimpulkan bahwa baik permainannya maupun bisnis capit bonekanya sama-sama haram.

PCNU Purworejo ketrigger untuk membahas permainan capit boneka karena menyaksikan permainan ini makin marak di Purworejo. "Kita para ulama di NU tergerak untuk membahasnya, sehingga persoalannya menjadi jelas dan orang tua tidak lagi merasa waswas," kata anggota tim perumus masalah K.H. Romli Hasan kepada nu.or.id. Dengan adanya kesimpulan haram, NU mengimbau agar orang tua mengarahkan anaknya buat enggak main capit boneka lagi.

Dikonfirmasi Detik, Pengurus Pusat Muhammadiyah seiya bahwa mainan ini emang haram. "Permainan boneka capit hukumnya haram. Sebab ada kandungan maysir [spekulasi]," kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid, dilansir Detik.

Sebenarnya keputusan ini bukan hal mengejutkan karena sejak 2019 sudah banyak ulama yang menyatakan ilegalitas capit boneka menurut Islam. Alasannya juga serupa: karena transaksinya mengandung unsur spekulasi atau adu nasib.

Misalnya di konsultansi tanya-jawab ini, ada pertanyaan, “Saya melihat sodara pada sukses dan berhasil menjalankan usaha mesin capit boneka, yang jadi pertanyaan apakah usaha tersebut halal, atau haram?” Jawaban dari ustaznya tegas bahwa haram. Bahkan MUI Jember sudah membuat fatwa haram untuk permainan capit boneka sejak November 2021.

Dari sekian banyak ulama yang menjabarkan nilai haram dari permainan capit boneka, kami paling mengapresiasi penjabaran dari PCNU Sumenep ini. Dirilis pada Juni 2021, PCNU Sumenep menjadi satu-satunya yang memberi solusi untuk pertanyaan “Jika tidak boleh, bagaimana solusinya mengingat maraknya permainan ini di kalangan masyarakat?”

Solusinya, jawab PCNU Sumenep, yakni dengan mengembalikan permainan ini ke tujuan aslinya, yakni hiburan maupun latihan ketangkasan. Jadi kalau udah dapet bonekanya, nanti dibalikin lagi ke yang punya. Nah, kalau gini kan, syariat tidak dilanggar, anak-anak pun senang. Sementara pedagangnya silakan cari model bisnis yang lain.