FYI.

This story is over 5 years old.

Hukum Indonesia

Panduan VICE Soal Revisi KUHP Agar Kalian Paham Kenapa Indonesia Berisiko Jadi Lebih Intoleran

DPR sedikit lagi mengesahkan revisi yang dikritik banyak pihak. Beleid itu mengatur moral, mengekang kebebasan berekspresi, menyasar minoritas LGBTQ, bahkan berpotensi menjerat pidana korban perkosaan.
Ilustrasi 'Amuk masa dan kembali ke zaman batu' oleh Dini Lestari.

Kita akan tinggal di Indonesia yang sepenuhnya berbeda dibanding sekarang, andai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang direvisi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya disahkan. Berdasarkan naskah 500 halaman yang didapatkan VICE Indonesia—versi terbaru dari revisi sekian kali sejak 10 Januari lalu—ada banyak poin yang menunjukkan perubahan substansi pasal kini terobsesi mengatur moralitas dan privasi. Beleid ini berpotensi menjerat secara pidana pelaku kumpul kebo, komunitas LGBTQ, korban perkosaan, hingga aktivis yang kerap membagikan data kritis melalui Internet. Pegiat hak asasi, aktivis sosial, pakar hukum, hingga kepolisian telah menyuarakan kritikan terhadap rancangan Revisi KUHP tersebut. Petisi menuntut DPR untuk menangguhkan perubahan KUHP telah disebar melalui situs change.org. Hingga artikel ini dilansir petisi daring tersebut telah diteken 38 ribu orang.

Iklan

Komisi III akan kembali menggelar sidang pada 5 Februari mendatang. Jika naskah yang diterima VICE tidak banyak mengalami perubahan, maka beleid tadi dapat maju ke Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat. Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan revisi KUHP menurutnya sudah sampai pada tahapan bisa dibahas dan disahkan paripurna. "[Revisi UU KUHP] Semakin menemui titik terang," ujarnya saat dihubungi awak media akhir Januari lalu.

VICE Indonesia menghubungi Benny K. Harman, anggota Komisi III dari fraksi Demokrat, untuk memahami proses pembahasan naskah Revisi KUHP di parlemen selama ini. Dia menyatakan, naskah yang beredar di media massa maupun kalangan aktivis memang sudah mendekati final. Namun, mengingat adanya kritik tajam dari berbagai kalangan, Benny merasa beberapa substansi yang bermasalah bakal ditangguhkan—semisal pemidanaan korban perkosaan atau jeratan pidana bagi pasangan tidak menikah yang tinggal serumah. "Usul tersebut tidak diakomodir," ujarnya.

Apa Sebetulnya Masalah Terbesar Revisi KUHP Ini?

Dokumen tebal diterima VICE Indonesia mengonfirmasi telaah para pegiat dan pengamat hukum yang sudah khawatir pada potensi Revisi KUHP menjerat masyarakat sipil atas dasar moral. Beberapa pasal secara eksplisit maupun implisit, mengindikasikan ancaman pidana terhadap pasangan yang tinggal tanpa ikatan perkawinan, kriminalisasi korban perkosaan bila dianggap tak memiliki bukti, serta ancaman penjara bagi pasangan dewasa sesama jenis yang berhubungan seks. Beberapa bagian dalam beleid tersebut juga menyinggung ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan kontrasepsi tanpa izin resmi, serta jeratan hukum bagi dukun santet.

Pendek kata, revisi KUHP ini akan membuat Indonesia menjadi negara demokrasi yang jauh lebih konservatif. Beberapa tafsir atas pasal di dalamnya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap minoritas seksual, ataupun menjustifikasi hambatan birokrasi bagi keluarga penganut aliran kepercayaan.

Iklan

Upaya revisi KUHP ini merupakan gambaran dari 'perang budaya' yang berlangsung dinamis sejak kejatuhan rezim otoriter Orde Baru. Setelah Presiden Suharto dijungkalkan massa, era reformasi membuka katup-katup aspirasi masyarakat yang selama 32 tahun terbungkam. Salah satunya adalah aspirasi kelompok konservatif. Dua dekade belakangan, kelompok konservatif relatif dominan dalam mengarahkan kebijakan pemerintah maupun corak keseharian masyarakat. Hal itu dapat terlihat dari semakin maraknya promosi hijab terhadap perempuan muslim, sempat ramainya sorotan terhadap aplikasi mobile yang memudahkan orang berpoligami, serta gerakan sosial mengajak anak muda menolak pacaran.

Sekali lagi, seperti diindikasikan oleh Benny K. Harman, belum tentu naskah yang sekarang disoroti masyarakat akan melenggang hingga rapat paripurna. Upaya pembaruan kitab pidana bukan kali ini saja terjadi. Sejak 1958, ketika versi KUHP yang dipakai aparat mulai berlaku, sudah terjadi 14 kali usaha revisi oleh DPR. KUHP yang merupakan modifikasi hukum kolonial Belanda memang tidak sempurna. Di dalamnya juga masih banyak pasal bernuansa ambigu, rentan disalahtafsirkan, serta melanggar hak asasi manusia.

Apabila Upaya Revisi Sudah Sejak Dulu, Kenapa Sekarang Dipermasalahkan?

Perdebatan soal pasal kesusilaan di DPR muncul santer ke permukaan setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan kriminalisasi kumpul kebo dan LGBT bulan lalu. Hal yang bikin heran adalah, semakin hari, negara semakin terobsesi mengurusi urusan kamar warga negaranya. Buktinya, mayoritas fraksi di DPR setuju terhadap perluasan pasal asusila tersebut.

“PPP termasuk yang setuju dan akan memperjuangkan perluasan cakupan delik zina tersebut di KUHP baru,” kata Asrul Sani, salah satu Panitia Kerja RKUHP dari Fraksi Persatuan Pembangunan (PPP), kepada media lokal.

Iklan

Mayoritas anggota DPR sejauh ini masih seragam untuk memperjuangkan kriminalisasi zina dan LGBT. Kendati begitu, pada prosesnya, anggota dewan di DPR menghadapi banyak pertanyaan terutama soal penentuan pola dan ancaman pidana, asas legalitas dan apakah hukum tersebut bertentangan dengan hukum lainnya.

Seiring makin kencangnya konservatisme dalam pembentukan hukum positif, kita melihat sendiri persekusi moral di lingkungan masyarakat bertambah sering terjadi. Contohnya pada 2016, ketika Front Pembela Islam (FPI) merazia Apartemen Kalibata City dan menekan polisi agar menangkap 13 pria yang dituduh melakukan pesta seks di properti pribadi. Tahun lalu, publik juga dikejutkan oleh persekusi sepasang muda-mudi di Cikupa Tangerang. Mereka ditelanjangi massa kemudian diarak atas tuduhan mesum yang tidak terbukti. Kasus lainnya terjadi di Aceh setelah pasangan gay disebut melakukan hubungan intim tidak di ruang publik. Naluri sebagai persekutor moral inilah yang semakin tumbuh subur di masyarakat, dan kini hendak diafirmasi oleh revisi KUHP.

Naila Rizqi Zakiah, pengacara dari LBH Masyarakat, menyatakan apabila diloloskan Revisi KUHP bakal menyuburkan persekusi dan main hakim sendiri. "Sekarang saja tidak ada peraturan tertulis soal zina, tapi orang-orang sudah punya mental untuk menghakimi moralitas seseorang,” ujarnya saat dihubungi VICE.

Naila menyebut revisi KUHP ini berpotensi menyasar kelompok-kelompok rentan, seperti perempuan korban perkosaan. Apalagi jika korban perempuan tidak bisa membuktikan dirinya diperkosa, atau pelaku mengaku bahwa hubungan tersebut konsensual. Ini berarti kelompok rentan tersebut juga akan mendapatkan hukuman yang sama dengan pemerkosanya.

Iklan

Hanya saja konservatisme tidak hanya diamini oleh kelompok masyarakat religius. Sebagian pengamat hukum bahkan merasa revisi KUHP ini diperlukan.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, contohnya. Dia tidak sependapat dengan Naila. Fickar memandang ketika revisi KUHP ini diberlakukan maka hal tersebut justru akan melindungi masyarakat dari persekusi dengan hukum positif.

“Perluasan pengertian zina (perselingkuhan) adalah aspirasi dan realitas kebutuhan dalam masyarakat, [RKUHP adalah] respon atas budaya bebas dr luar,” ujar Abdul Fickar lewat pesan singkat kepada VICE Indonesia.

Lebih jauh lagi, Fickar mengaku setuju bila LGBT diatur dalam hukum pidana. Kalau perlu, penyuka sesama jenis "diobati" oleh lembaga khusus, yang sifatnya mirip Badan Narkotika Nasional. "Negara perlu membuat sebuah badan seperti BNN sebagai upaya rehabilitasi perilaku LGBT," ujarya. "Karena berdasarkan kajian ilmu kedokteran jiwa, LGBT itu bisa diubah. Rehabilitasi dilakukan terhadap mereka baik yang dengan kesadarannya maupun diserahkan dan disarankan oleh orang tua atau ahli."

Di luar konteks upaya revisi KUHP, Fickar mengakui dirinya homofobik. Alasannya, homoseksualitas bisa menular. "[LGBTQ] bahayanya, mengajak dan nenularkan dan ini akan mempersedikit manusia."

Pasal Mana Saja Yang Bermasalah Bagi Keberlangsungan Demokrasi dan Perlindungan Minoritas?

Revisi KUHP ini karenanya, adalah babak baru dari pertempuran budaya antara nilai-nilai konservatif dan kelompok pro demokrasi. Poin yang paling menonjol misalnya untuk perkara perzinaan. Akhir tahun lalu Organisasi masyarakat seperti Aliansi Cinta Keluarga (AILA) telah mengupayakan jalur hukum lewat peninjauan kembali pasal perzinaan KUHP di Mahkamah Konstitusi pada 2016. AILA berpendapat bahwa perzinaan tak lagi sebatas mereka yang telah menikah, tapi juga termasuk mereka yang belum menikah. Meski pada akhirnya permohonan tersebut ditolak oleh MK pada Desember tahun lalu.

Ini salah satu bunyi pasal yang bermasalah dalam revisi KUHP baru, yakni Pasal 484, Ayat 1, Poin C: "Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun… laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan."

Iklan

Kenapa perkara moralitas pribadi sekarang masuk dalam KUHP? Kenapa hubungan suka sama suka juga akan dikriminalisasi? Karena isu ini, seperti sudah disampaikan para pegiat dan pengamat politik, merupakan kebijakan populer dalam masyarakat yang semakin konservatif. Melalui pasal itu, politikus yang terlibat pembahasan dapat mengklaim pada konstituennya bila mereka berhasil menciptakan Indonesia yang lebih bermoral. Pun demikian dengan rancangan pasal-pasal terkait LGBTQ, tepatnya pada Pasal 495 Ayat 1 dan 2. Dulu hubungan seksual sesama jenis terlarang sesuai batasan umur tertentu. Kini, pasal yang sama menghapus batasan tersebut.

Soal delik aduan pun makin problematik. Pengaduan tidak hanya bisa dilakukan oleh pasangan atau keluarga yang menjadi korban, tapi juga diadukan oleh “pihak ketiga yang tercemar” tanpa dijelaskan apa maksud pihak tersebut. Hal ini kemungkinan besar membuka ruang bagi fitnah dan persekusi massa. Siapapun asal merasa tidak suka, bisa saja langsung melaporkan seseorang atas tuduhan perzinahan tanpa bukti. Gampangnya, sebel sama si bos? Tuduh saja kumpul kebo. Dendam sama mantan, tinggal tuduh saja berzina.

“Kalau sampai UU ini disahkan, ya itu memberikan legitimasi kepada orang-orang yang punya mental jadi polisi moral untuk merasa berhak untuk memuaskan nafsu moralnya itu,” ujar Naila. “Itu makin banyak menimbulkan aksi persekusi.”

Penjelasan serupa disampaikan oleh Erasmus Napitupulu, selaku Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform. Pasal-pasal dalam revisi terbaru justru menambah ambiguitas dan jumlah pasal karet. Terutama Rancangan Pasal 495 Ayat 2 tentang pencabulan sesama jenis, yang bunyi editorialnya diubah Komisi III DPR terakhir kali pada 15 Januari. Ada banyak duplikasi, alias tafsir hukum tumpang tindih. Dalam ayat itu, dijabarkan bahwa hubungan sesama jenis di atas 18 tahun ketika ada empat syarat. 1) Kalau kekerasan 2) di depan umum 3) dipromosikan dipublikasikan, serta 4) mengandung pornografi.

"Pakai kekerasan mau sesama jenis atau heteroseksual memang dilarang. Jadi kalau disebut salah satu syaratnya itu ancaman kekerasan itu memang sudah diatur. Jadi ada duplikasi," kata Erasmus. Poin dua hingga empat pun bersinggungan dengan pasal lain yang sudah lebih dulu mengaturnya.

"Untuk apakah diatur lagi? Jadi intinya semua hal itu duplikasi dan memang sudah dilarang. Masalahnya timbul ketika mengatakan adanya hubungan sesama jenis di atas 18 tahun, itu bentuk diskriminasi atas orientasi seksual seseorang," kata Erasmus.

Naila mengatakan tekanan publik, terutama dari kelompok yang memperjuangkan kebhinekaan dan toleransi, adalah satu-satunya cara untuk meredam ambisi politik sebagian kubu yang ingin revisi KUHP ini diloloskan. Tanpa kesadaran dan gerakan masyarakat sipil, maka hukum Indonesia akan ditafsirkan sepihak oleh segelintir golongan.

“Naiknya intoleransi itu memang sejalan dengan pemaksaan nilai-nilai tertentu terhadap hukum dan kebijakan,” ujar Naila. “Kelompok konservatif memperluas jangkauannya tidak hanya mengajarkan pendidikan di keluarga mereka, tapi juga mau menyeragamkan itu ke dalam hukum dan kebijakan. Apalagi di tahun ini tidak lepas dari politik untuk pemilu 2019. Jadi jualan yang paling mudah dan murah ya jualan moral.”