Pandemi Corona

Pemerintah: Warga yang Menolak Divaksin Sinovac Terancam Penjara Satu Tahun

Di Jakarta, pewajiban vaksinasi Covid-19 telah digugat ke MA. Praktisi hukum mengkritik pendekatan pemerintah Indonesia, sembari mengimbau sanksi dijadikan opsi terakhir.
Wamenkumham Omar Hiariej sebut warga menolak Divaksin Sinovac Bisa dipenjara 1 Tahun
Distribusi vaksin Covid-19 buatan Sinovac di Surabaya pada 4 Januari 2021 dikawal polisi bersenjata lengkap. Foto oleh Juni Kriswanto/AFP

Rencana vaksinasi Covid-19 yang akan dimulai pada besok (13/1) menyisakan pertanyaan: gimana kalau ada calon penerima yang menolak divaksin? Bukankah UU Kesehatan memberi hak kepada masyarakat untuk menentukan pelayanan kesehatan yang ingin ia terima? Rupanya pemerintah pusat telah bersikap bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat wajib. Penolaknya akan dikenai sanksi pidana.

Iklan

“Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban, maka secara mekanisme jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam webinar “Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi”, kemarin (11/1).

Sanksi tersebut mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Namun, Hiariej mengatakan penegakan hukum ini akan jadi alternatif akhir apabila imbauan dan sosialisasi gagal.

Polemik penolakan divaksinasi sudah muncul sebelum BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac, kemarin. Pertengahan Desember lalu, seorang warga Jakarta bernama Happy Hayati Helmi menggugat Perda DKI No. 2/2020 ke Mahkamah Agung karena isinya mengatur denda Rp5 juta untuk penolak vaksinasi.

Iklan

Menanggapi polemik ini, Ketua Satgas COVID-19 PB IDI Zubairi Djoerban menyebut idealnya pemerintah tidak memaksakan vaksinasi kepada seluruh warga. Zubairi bilang, warga punya hak menolak setelah diberikan penjelasan. “Biasanya di kedokteran ada istilah konfidensialitas dan consentConsent artinya setelah diberi penjelasan, maka pasien boleh memilih, mau disuntik atau tidak, mau obat ini atau tidak,” kata Zubairi dilansir CNN Indonesia.

Namun, Zubairi meyakini para penolak vaksin muncul karena kurangnya pemahaman. Apabila sosialisasi dan edukasi maksimal sudah dilakukan pihak berwenang, ia merasa jumlah penolak vaksin akan minimal.

Praktisi Hukum Kesehatan dari Universitas Widya Mataram Hasrul Buamona menyebut UU Kekarantinaan Kesehatan yang dipakai Wamenkumham tidak cocok diterapkan untuk mewajibkan vaksinasi. Sebabnya, definisi karantina kesehatan dalam UU lebih mengatur pembatasan kegiatan masyarakat. Hasrul menilai, kurang tepat menyebut penolakan vaksinasi sebagai kegiatan menghalang-halangi karantina kesehatan.

“Kalau mau menjerat penolak vaksin, maka lebih tepat menggunakan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata Hasrul kepada VICE. Pasal tersebut berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda satu juta rupiah”.

Terkait apakah keputusan mewajibkan vaksin pantas dilakukan, Hasrul menyebut di keadaan normal, UU Kesehatan telah mengatur setiap orang berhak secara mandiri menentukan pelayanan kesehatan yang ia perlukan. Namun, pemerintah bisa mengumumkan kondisi khusus atau darurat terkait satu kebijakan penanggulangan wabah apabila dirasa perlu. Aturan spesifik inilah yang belum dibuat pemerintah.

“Tidak boleh ada kekosongan hukum, harus ada pembentukan hukum baru. Bilamana ada aturan hukum yang telah ada, bisa menggunakan itu dulu untuk proses penegakan. Namun, dalam konteks ini [pandemi di Indonesia], penegakan hukum dan tindak pidana bersifat ultimum remidium. Artinya, ada hal-hal sosialisasi dan langkah-langkah edukasi dan preventif yang didahulukan sebelum tindakan represif melalui penindakan hukum pidana. Penegakan hukum itu upaya terakhir,” tutup Hasrul.