FYI.

This story is over 5 years old.

Kebebasan Akademik

Media Massa Lebay Soal Potensi Tsunami Pandeglang, Kenapa Peneliti BPPT yang Dipanggil Polisi?

Sikap Polda Banten terhadap temuan Dr Widjo Kongko berisiko menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik di Indonesia. Kalau kajian ilmiah direspons pendekatan hukum, mending balik percaya dukun aja deh.
Kolase foto oleh Dicho Rivan.

Prediksi dan potensi itu dua kata yang punya makna jauh berbeda. Namun, ketika serampangan dipakai, kajian ilmiah berbasis data sekalipun tiba-tiba sekelas mutunya sama ramalan dukun dan bikin gempar masyarakat. Itulah yang dialami Widjo Kongko, peneliti yang bekerja di Balai Teknologi Infrastruktur Pelabuhan dan Dinamika Pantai sejak 1997, di bawah naungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Analisisnya soal potensi gempa mendadak ditulis media sebagai peringatan akan ada gelombang laut setinggi pohon kelapa hendak menerjang Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kongko dituding polisi membuat kegaduhan sepekan terakhir. Tragisnya semua keributan ini bukan dia yang memulai.

Iklan

Mari mundur sejenak kepada paparan kajian ilmiah dalam seminar 3 April lalu di Kantor Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika. Dalam forum tersebut, Kongko membahas potensi gempa di megathrust Selat Sunda, berkekuatan 8,7 moment magnitude scale—ini pengukuran gempa yang lebih akurat dari skala Richter. Berdasarkan permodelan tersebut, Kongko menemukan indikasi tsunami besar mungkin dialami Pulau Jawa bagian barat—itupun datanya perlu diverifikasi kembali.

Paparan Widjo yang berjudul Potential Tsunami-West Java tersebut menarik perhatian awak media. Beberapa hari kemudian beberapa media daring memberitakan bila BPPT "memprediksi" akan terjadi tsunami di Banten setinggi 57 meter, hasil permodelan dengan kemungkinan terburuk. Masyarakat di Pandeglang menjadi paranoid menyusul pemberitaan tersebut. Warga dilaporkan bergantian berjaga memantau pantai karena takut diterjang tsunami. Beberapa nelayan juga enggan melaut.

Kajian ilmiah Kongko dikhawatirkan dapat mempengaruhi investasi di wilayah Banten. Bahkan penelitian Kongko dianggap sebagai penyebab sepinya hotel di sekitar Pantai Anyer. Polda Banten turun tangan menyelidiki ‘prediksi’ tersebut lantaran dianggap memicu kegaduhan. Kongko pun rencananya akan dipanggil oleh kepolisian pekan ini.

"Dengan dia melakukan pernyataan itu, sebagian besar warga Pandeglang khawatir. Kedua, investasi pengaruhnya ke sana, takut karena potensi tsunami," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Abdul Karim dikutip media lokal.

Iklan

Apakah Kongko akan terancam pidana karena makalah penelitiannya? Karim mengatakan bahwa kepolisian akan memeriksa motif penelitian tersebut. Ia juga menambahkan bahwa Polda Banten akan memanggil BMKG dan akademisi untuk menguji analisis Kongko.

“Kita lihat dulu motifnya, apa dasar bicara seperti itu. Bikin gaduh itu,” imbuh Karim.

Masalahnya polisi keliru besar. Penelitian Kongko bukan temuan baru. Berbagai lembaga pemerintah terkait sudah merilis Peta Sumber dan Bahaya Gempa Bumi Indonesia 2017, yang merupakan pemutakhiran dari peta 2010. Dalam peta tersebut disebutkan megathrust di selatan Jawa menyimpan potensi gempa berkekuatan M 8.7, yang tentu saja dapat memicu tsunami.

Kongko sendiri sebelumnya telah mengklarifikasi hasil penelitiannya. Ia mengatakan ada “komunikasi sains yang salah.” Ia menampik bahwa penelitiannya sebagai prediksi.

“Saya tidak menjelaskan prediksi terjadinya tsunami di Jawa Barat, tapi hanya potensi,” kata Kongko saat dikonfirmasi terpisah. "Bahkan judul yang saya sampaikan pun berawal dari kata potensi.”

Namun, karena terlanjur disudutkan berbagai pihak gara-gara pemberitaan media, BPPT akhirnya merilis permintaan maaf terkait kepanikan yang ditimbulkan kajian Kongko.

Apakah mungkin hasil kajian ilmiah bisa dipidanakan? Pengamat hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan tafsir macam itu tidak ada dasarnya. Selama penelitian ilmiah tersebut berdasarkan sumber kredibel dan akurat, ia tidak bisa dipidanakan dengan dalih apapun.

Iklan

Baca juga rekam jejak buruk media di Indonesia yang berulang kali blunder ketika meliput isu sains ataupun teknologi:

Karenanya, Pohan menilai pemanggilan Kongko oleh polisi merupakan langkah keliru. Klarifikasi di media massa dan sosial sudah cukup untuk meluruskan pemberitaan berbasis kajian ilmiah yang sempat menimbulkan kepanikan. Justru jika tetap dipanggil, polisi secara tidak langsung mengancam kebebasan akademisi mempresentasikan kajian ilmiah.

“Polisi tidak perlu memanggil Kongko,” kata Pohan saat dihubungi VICE Indonesia. “Hal tersebut mengesankan seolah-olah pemanggilan tersebut terkait tindak pidana. Namun sebaiknya kita jangan berprasangka buruk terhadap polisi dulu. Bisa saja pemanggilan tersebut adalah upaya polisi untuk meluruskan pemberitaan.”

Pohan mengatakan judul pemberitaan media dan unggahan di sosial media soal temuan Kongko sudah bisa dikategorikan memelintir kesimpulan penelitian ilmiah menjadi hal yang menakutkan. Seolah-olah tsunami tersebut akan terjadi dalam waktu relatif dekat.

Karenanya polisi, kata Pohan, seharusnya turut mengusut unggahan di media sosial. Jika ada indikasi penyebaran berita tersebut menang disebarluaskan demi memicu kepanikan dan ketakutan, polisi bisa memidanakan pelakunya.

“Apa yang ditulis di media dan sosial media kan bukan soal isi penelitiannya, tapi bagaimana tsunami itu seolah-olah akan terjadi dalam waktu dekat,” kata Pohan.

Sekali lagi, apa yang dilakukan Kongko bukan hal baru. Telaahnya tentang potensi tsunami akibat gempa tektonik wajar belaka. Indonesia masuk dalam kawasan Cincin Api, alias ring of fire. Ini istilah dari ilmuwan geologi untuk menjelaskan situasi kawasan sekitar Samudra Pasifik yang sering menjadi lokasi tumbukan tiga lempeng benua. Indonesia merupakan titik pertemuan lempeng Indo-Australia, Eurasia, sekaligus Pasifik. Dampaknya Indonesia akan selalu rawan erupsi gunung berapi, gempa, hingga ancaman tsunami.

Iklan

Seperti sudah diperingatkan Kongko, apa yang dilakukan ilmuwan bukan memprediksi. Kesimpulan Kongko diamini sejawatnya, Nugroho Dwi Hananto, peneliti gempa dan kelautan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). “Hingga saat ini belum ada metode untuk memprediksi gempa secara pasti,” ujarnya.

Hananto mengatakan para koleganya seperti Kongko, biasanya bergerak berdasarkan data dan rekaman gempa masa lalu. Dari acuan tersebut, peneliti bisa meneliti potensi gempa di suatu daerah, bukan memprediksi kapan gempa akan terjadi.

Kesimpulan Kongko, menurut Hananto, justru penting bagi perencanaan darurat bencana di Banten. Hananto menjelaskan data menunjukkan 85 persen gempa di Indonesia disebabkan oleh gempa megathrust. Hal tersebut, menurutnya, lantaran Indonesia dikelilingi oleh zona megathrust, dari Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Papua.

Megathrust sendiri adalah patahan yang terbentuk karena adanya zona tumbukan (subduksi) antara kerak samudera dan kerak benua. Patahan yang bergerak turun atau naik tersebut dapat menimbulkan gempa. Megathrust yang lumayan aktif beberapa tahun terakhir terletak di selatan Jawa, biasa disebut Sunda megathrust. Sunda megathrust terbentang sepanjang 5.500 kilometer, yang sejak awal tahun ini memicu serangkaian gempa di Sukabumi dan Banten.

Demikianlah. Judul pemberitaan di beberapa media nasional memang cukup bombastis dan clickbaity. Akibat efek domino, banyak media akhirnya bersama-sama mereproduksi judul menyesatkan. Menurut Menurut Roy Thaniago selaku direktur lembaga pemantau media Remotivi, insiden yang melibatkan Kongko adalah dampak ketika industri media hanya mementingkan pemberitaan serba gegas. Kecepatan jadi hal utama, sehingga pemahaman atas suatu isu tak terlalu dipentingkan. "Perusahaan media tidak mau berinvestasi untuk pengembangan sumber daya untuk belajar," ujarnya. Faktor kedua, banyak wartawan kurang kritis terhadap satu sumber informasi. Kata-kata Kongko, menurut Roy, dikutip begitu saja tanpa menggali konteksnya. "Mereka kebanyakan mengutip secara gamblang tanpa melakukan verifikasi."

Bagi komunitas ilmuwan, minimnya akurasi pemberitaan soal kajian ilmiah menunjukkan masih adanya jurang komunikasi lebar antara para peneliti dengan awak media di Tanah Air.

Danny Hilman Natawidjaja, Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berharap jurnalis dapat memperoleh pendidikan dan pemahaman soal materi siaga bencana. “Ini sebetulnya masalah lama,” kata Danny. “Kesalahan satu kata saja bisa menyebabkan kepanikan. Media kurang aware ketika menyampaikan suatu penelitian ilmiah sehingga jadi simpang siur. Padahal kesadaran itu penting karena menyangkut langsung ke masyarakat.”