FYI.

This story is over 5 years old.

Hukum Syariah

Tak Ingin Disorot Media, Aceh Berencana Hentikan Pencambukan Terbuka

Pencambukannya masih ada, lokasinya saja yang sekarang tertutup. Alasannya karena citra Indonesia di mata investor memburuk.
Foto oleh Rizky Rahadianto

Suara saat cambuk melecut tubuh itu terdengar hingga ke seluruh dunia. Sorotan besar, terutama dari media-media internasional terhadap setiap eksekusi cambuk terbuka di muka umum, barangkali tak dibayangkan Pemerintah Provinsi Aceh saat memberlakukan syariat Islam. Sasaran hukuman ini sejak awal memang orang-orang yang rentan dan (dibayangkan) sulit dibela publik: pezina, penjudi, penyuka sesama jenis, atau pecandu minuman keras. Semua manusia paria. Masalahnya, proses eksekusi di halaman masjid sesudah salat Jumat mendatangkan tak hanya manusia. Media massa dan para aktivis merekam detail aksi eksekutor bertopeng mencambuk para pesakitan.

Iklan

Akibatnya citra Aceh sebagai wilayah intoleran, terutama setelah nonmuslim dan gay dijatuhi hukuman cambuk, lebih mengemuka di media dibanding isu-isu lainnya. "Tidak ada tempat sembunyi bagi LGBT di Provinsi Aceh", demikian judul pemberitaan BBC. Lembaga pemantau Hak Asasi Human Rights Watch, menulis laporan khusus bertajuk "Indonesia: Hentikan Hukuman Cambuk Terbuka Bagi Komunitas Gay."

Surat kabar Inggris The Guardian mendeskripsikan proses eksekusi cambuk di Aceh dengan sangat menohok:

Apa yang berlangsung di Aceh pekan ini, ketika dua pria penyuka sesama jenis dicambuk, adalah konsekuensi logis pemberlakuan hukum syariah secara mandiri tanpa dipengaruhi hukum positif nasional. Namun yang paling mengkhawatirkan, eksekusi di Aceh adalah simbol meningkatnya Islamisme di seluruh wilayah Indonesia, yang selama ini tak terlalu banyak disorot, kombinasi oportunisme politik dan fanatisme beragama.

Presiden Joko Widodo akhirnya menuai sorotan miring imbas dari maraknya liputan praktik hukuman cambuk di Aceh. Hukuman cambuk tidak selaras dengan jargon-jargon politik luar negeri Jokowi yang ingin mencitrakan pemeluk Islam di Tanah Air sebagai kalangan moderat dan demokratis. Kampanye pemerintah Indonesia soal toleransi dan nilai-nilai kebhinekaan itu tergerus akibat beredarnya video warga bersorak gembira menyaksikan dua pria homoseksual dicambuk puluhan kali dua bulan lalu.

Josef Benedict, selaku Wakil Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara, mengecam keras metode Provinsi Aceh melaksanakan hukuman cambuk. "Pemandangan di mana banyak orang bersorak saat terpidana dicambuk itu benar-benar kejam," ujarnya dalam keterangan tertulis. "Langkah terbaik bagi pemerintah Indonesia adalah segera mencabut aturan khusus yang mengizinkan [Pemprov Aceh] melaksanakan hukuman tidak manusiawi dan menyiksa fisik maupun mental terpidana."

Iklan

Simak laporan kami dari belakang panggung eksekusi dua gay asal Aceh


Dibanding tekanan dari pegiat HAM, belakangan citra dan investasi yang memaksa pemerintah mulai berbenah. Ada suasana tidak enak bagi para pejabat RI serta rombongan pengusaha, ketika mencari peluang investasi di luar negeri gara-gara pemberitaan soal praktik hukuman cambuk secara terbuka. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, kepada media massa, Selasa pekan ini.

Nova bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, diundang bertemu Presiden Jokowi sepulang dari Konferensi Tingkat Tinggi G-20 di Kota Hamburg, Jerman. Pada pertemuan tersebut, Jokowi mengingatkan bila pemberitaan mengenai hukuman cambuk merugikan citra Indonesia di mancanegara.

"Di luar negeri itu sangat tidak baik [citra hukuman cambuk]. Karena itu Pak Presiden minta bagaimana pemerintah Aceh menjelaskan bahwa itu tidak seperti yang dipersepsikan," kata Nova saat ditemui awak media di Istana Kepresidenan.

Apakah dengan demikian hukuman cambuk bakal disetop? Ternyata tidak juga. Nova mengatakan pihaknya sekadar memodifikasi proses pelaksanaannya agar tidak terjadi kegaduhan. Artinya, eksekusi cambuk masih ada bagi pelanggar Syariat Islam, namun praktiknya tak lagi mengundang atensi publik. Definisi pencambukan harus dilaksanakan di depan umum menurut Nova dapat ditafsirkan ulang.

"Pak Gubernur berencana melokalisir lokasi perencanaan hukuman itu," ujarnya. "Selama ini kan di depan umum, pengertian di depan umum kan tidak harus di depan orang ramai, 3 orang lebih itu sudah di depan umum."

Pemprov Aceh berkukuh mempertahankan hukuman cambuk, karena dampaknya masih terasa. Tingkat kriminalitas ringan, seperti perzinahan atau peredaran miras berkurang drastis. Apa indikatornya? Menurut Nova, jumlah praktik hukuman cambuk per tahun sudah turun.

"Ada efek jera, tapi kualitas [pemberitaannya] itu sekali hukum cambuk kan [tersiar] ke seluruh dunia. Karena itu akan kami minimalisir peliputannya, lakukan di dalam penjara. Sekarang kan di depan masjid, sehabis salat Jumat," kata Nova.

Wakil Gubernur Aceh itu tidak merinci berapa data penurunan vonis maupun pelaksanaan hukuman cambuk di wilayahnya. Berdasarkan pemantauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), ada 180 terpidana yang dihukum cambuk sepanjang 2016, meningkat dibanding 108 orang setahun sebelumnya. Qanun Jinayat, dasar hukum eksekusi cambuk, mulai diberlakukan di Negeri Serambi Makkah pada 2014, dengan 350 orang dilecut selama tiga tahun terakhir. Jumlah vonis cambuk oleh Mahkamah Syariah sepanjang tahun lalu mencapai 221 kasus.

"Yang meningkat kini bukan hanya jumlah orang yang dicambuk, tetapi juga jumlah hukuman cambuk yang dikenakan," kata Supriyadi Widodo Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR saat dihubungi media. "Dulu hanya merupakan sanksi sosial untuk mempermalukan dan menimbulkan efek jera, kini untuk menyakiti bagi perbuatan melanggar susila."