LGBTQ di Indonesia

Tentara Gay di Surabaya Dipecat, Tren Kriminalisasi Prajurit Homoseksual Berlanjut

Vonis peradilan tinggi militer menguatkan vonis pecat dan penjara 6 bulan kepada tentara AL itu. Praktisi hukum mengkritik TNI atas putusan diskriminatif tersebut.
prajurit TNI AL dipenjara 6 bulan oleh pengadilan tinggi militer karena homoseksual
Ilustrasi prajurit TNI AL melakukan pawai di perayaan HUT matranya di Jakarta, pada 2018. Foto oleh Andrew Lotulung/NurPhoto via Getty Images

Perjuangan DAS, mantan tentara Angkatan Laut berpangkat letnan dua, menolak kriminalisasi atas orientasi seksualnya membentur dinding. Upaya bandingnya ditolak Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dengan demikian, vonis peradilan pertama yang digelar pengadilan yang sama, berupa pemecatan dan pidana enam bulan penjara, tetap dilaksanakan.

Iklan

Putusan ini menjadi kasus pemidanaan tentara homoseksual yang kesekian. Kriminalisasi ini sering terjadi meski hukum Indonesia tak melarang hubungan sesama jenis.

Menurut catatan putusan persidangan, DAS telah melakukan hubungan sesama jenis dengan sembilan laki-laki lain selama 2017-2019. Lima orang di antaranya adalah sesama tentara. Rekaman putusan tidak menunjukkan hubungan seksual itu dilakukan dengan paksaan.

Perbuatannya itu membuat DAS didakwa melanggar KUHP Pasal 281 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan secara sengaja dan terbuka, serta KUHP Militer Pasal 103 ayat 1 tentang pembangkangan militer terhadap perintah dinas. Ini pasal yang lazim dipakai untuk menghukum tentara homoseksual.

Perintah dinas yang dimaksud adalah Telegram Panglima TNI No. ST/398/2009 dan No. ST/1648/2019. Kedua telegram tersebut menyebut lesbian, guys (begitu ditulis di putusan pengadilan), bisexual, dan transgender (LGBT) tidak boleh dilakukan prajurit, bertentangan dengan disiplin militer, dan merupakan pelanggaran berat di lingkungan TNI.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim setuju bahwa menjadi tentara gay adalah bentuk pelanggaran asusila dan melawan perintah atasan. Berita ini jadi penerus kabar buruk sebelumnya ketika seorang sersan dua di Manado dipecat dari satuannya, Juli kemarin, karena kasus serupa.

Iklan

LA, inisial si serda, dipecat ketahuan ketahuan pernah berhubungan seksual dengan sesama prajurit laki-laki serta orang sipil. Bergabung sebagai tentara sejak 2002, ia harus rela pekerjaan yang sudah ia emban selama dua dekade harus berakhir karena sesuatu yang tak berkaitan dengan kinerjanya.

Meski sudah sering dikritik aktivis, TNI konsisten memecat dan mengadili para prajurit homoseksual. Baru Juni lalu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Yudo Margono menegaskan TNI AL tak segan memecat tentara LGBT dari kedinasan.

“Pelanggaran moral LGBT dan mental kejuangan yang tidak sesuai ideologi negara, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI, Trisila TNI Angkatan Laut, dan Hree Dharma Shanty. Ancamannya adalah pemecatan dari kedinasan,” kata Yudo, dilansir Kompas.

“Adanya gerakan kaum LGBT sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama dan ideologi negara. Hal ini merupakan ancaman moral yang belakangan harus dihadapi,” tambahnya.

Sebelumnya, pada Oktober 2020, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen Burhan Dahlan bahkan sampai perlu secara terang-terangan “mengomeli” para hakim militer se-Indonesia untuk membersihkan TNI dari LGBT. Omelan itu datang karena sepanjang 2019, sebanyak 20 kasus tentara gay divonis bebas oleh para hakim.

Iklan

Sejak imbauan itu, kasus-kasus penyidangan prajurit homoseksual yang terpantau media selalu divonis bersalah. Fenomena ini juga terjadi di tubuh Polri. Sepanjang 2020 sendiri, setidaknya 15 anggota TNI dan Polri  dipecat karena orientasi seksual. 

Setelah upaya bandingnya ditolak, mantan letda DAS hanya bisa menumpukkan harapan merebut haknya kembali lewat jalur kasasi. 

Kepada VICE, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menjelaskan tafsir “perintah pimpinan” membuat KUHP Militer Pasal 103 sebagai beleid bermasalah karena jadi alat menjerat tentara LGBTIQ.

“MA [Mahkamah Agung] itu bilang bahwa menjadi LGBT itu melanggar perintah dinas karena ada telegram panglima tahun 2009 yang intinya mengatur tentang kesusilaan, salah satunya larangan homoseksual dan lesbian. Putusan kamar pidana militer ini bahaya karena yang dimaksud ‘perintah dinas’ jadi terserah tafsir pimpinan,” kata Erasmus kepada VICE.

“Apakah Pasal 103 [KUHP Militer] itu pasal karet? Bukan, karena sifat kemiliteran itu hierarkis, komando. Yang menjadikannya pasal karet karena ditafsirkan bahwa semua perintah atasan dianggap perintah dinas.”

“Bagi kami, itu jelas diskriminasi dan pelanggaran hak. Baik privasi dan hak atas kerja. Kenapa homoseksual enggak bisa jadi militer? Padahal mereka diambil sumpah untuk melindungi negara dan enggak ada urusannya sama orientasi seksual,” tambah Erasmus.

Direktur Amnesty International Indonesia (AII) Usman Hamid menilai sudah saatnya Indonesia mengikuti sejumlah negara yang memperbolehkan gay mengabdi sebagai tentara. “Bagaimanapun setiap warga negara, setiap orang, tidak boleh ada yang dihukum hanya karena orientasi seksual mereka. Ini adalah tindakan yang berbau kebencian terhadap sesama manusia, anggota, warga negara, hanya karena identitas seksual yang dianggap menyimpang,” kata Usman kepada BBC Indonesia.