The VICE Guide to Right Now

Stafsus 'Milenial' Presiden Andi Taufan yang Kirim Surat ke Camat Mundur

Pengunduran diri Taufan disetujui Presiden Jokowi, menyusul Belva Devara yang mundur lebih dulu akibat polemik Ruangguru di Kartu Prakerja. 'Stafsus milenial' tinggal tersisa 5 orang.
Stafsus Milenial Andi Taufan CEO Amartha Mundur Karena Insiden Kirim Surat ke Camat
CEO Amartha, Andi Taufan Garuda Putra, mundur dari posisi stafsus presiden. Foto dari Anita Rosalina/arsip seminar Harvard/Wikimedia Commons/lisensi CC 4.0

Andi Taufan Garuda Putra mundur dari posisi staf khusus presiden bidang bidang UMKM. Keputusan itu disampaikan kepada publik melalui surat terbuka, pada Jumat (24/4) pagi tadi. Ternyata permintaan pengunduran diri sebagai staf khusus sudah dia kirim ke Presiden Joko Widodo sejak 17 April lalu, atau dua hari setelah Adamas Belva Devara, yang kerap dijuluki ‘stafsus milenial’ lainnya, menyampaikan surat serupa. Tekanan publik terkait kasus surat yang sempat dikirim Andi kepada camat ditengarai jadi salah satu pemicu sehingga pengusaha muda ini memilih mundur.

Iklan

"Perkenankan saya untuk menyampaikan informasi pengunduran diri saya sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia yang telah saya ajukan melalui surat pada 17 April 2020 dan kemudian disetujui oleh Bapak Presiden," kata Andi melalui surat terbuka. "Pengunduran diri ini semata-mata dilandasi keinginan saya yang tulus untuk dapat mengabdi secara penuh kepada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama yang menjalankan usaha mikro dan kecil."

Seperti surat-surat pengunduran diri pada umumnya, Andi turut menyampaikan terima kasih kepada atasan yang ditinggalkan. "Dalam kurun waktu tersebut, saya menyaksikan sendiri bagaimana beliau [Presiden] adalah sosok pemimpin teladan yang bekerja keras dengan tulus dan penuh dedikasi demi kebaikan seluruh masyarakat dan masa depan Indonesia," lanjutnya. Di akhir surat, ia meminta maaf atas segala kekurangan dan akan berusaha maksimal menjadi lebih baik. Surat terbuka ini ia tandatangani pada 24 April.

Pengunduran Andi sebagai stafsus dikonfirmasi oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung. "Presiden sudah menerima dan menyetujui pengunduran diri saudara Andi Taufan dan memahami alasan yang mendasari dan disampaikan yang bersangkutan," kata Pramono saat dikonfirmasi CNN Indonesia.

Sebagai informasi, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), perusahaan rintisan (startup) yang dipimpin Andi Taufan, menjalankan proyek pendanaan mikro bersama Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Awal April lalu, pengusaha 33 tahun itu mengirim surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia, meminta para camat seluruh Indonesia membantu kerja tim lapangan Amartha.

Iklan

Tujuan program Amartha adalah mengedukasi masyarakat seputar Pandemi Corona serta mendata kebutuhan alat pelindung diri di masing-masing wilayah. Problemnya, surat itu dianggap melampaui wewenang stafsus. Andi juga mencantumkan perusahaannya sendiri sebagai pelaksana tugas sosial tersebut memanfaatkan dukungan birokrasi. Kementerian desa sempat mengklaim kalau punya relawan di 20.708 desa di 34 provinsi Indonesia, sehingga tugas semacam itu menurut netizen seharusnya menggunakan tenaga relawan yang ada saja, bila memang ini program resmi.

Cuplikan surat ini lantas viral di media sosial pada 13 April lalu, memicu tuntutan agar Andi mundur serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut soal konflik kepentingan para staf khusus presiden yang masih menjabat sebagai CEO aktif perusahaan swasta.

Setelah panen kecaman, Andi mencabut kembali surat tersebut dan memberikan klarifikasi, lewat keterangan tertulis pada 14 April. "Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," tulisnya. Andi mengatakan kritikan publik akan jadi pelajaran penting bagi dirinya sebagai anak muda yang ingin berkontribusi untuk negeri sembari tetap mengikuti kaidah aturan birokrasi. Dia pun menegaskan program Amartha tidak menggunakan APBN sama sekali.

1587705338900-stafsus

Stafsus 'milenial' Presiden Jokowi ketika masih lengkap dan diperkenalkan ke publik pertama kali. Foto dari arsip humas Istana Negara/setkab.go.id

Ombudsman tegas menyebut surat Andi sebagai maladministrasi dan harus dikenai sanksi oleh Presiden Joko Widodo. "Setkab adalah lembaga negara dan stafsus [presiden] bukan pejabat berwenang menggunakan kop surat [setkab]," kata Alvin Lie, anggota Ombudsman, saat dikonfirmasi Kumparan. "Harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenangannya, melampaui kewenangannya, melakukan tindakan maladministrasi."

Selain Andi dan Belva, dua CEO aktif lain dari jajaran 'stafsus milenial' adalah Putri Tanjung yang masih menjabat CEO dan Founder Creativepreneur, serta Angkie Yudistia selaku pendiri Thisable Enterprise. Para stafsus Presiden Jokowi itu sempat diberi kelonggaran tetap mempertahankan posisi di perusahaan masing-masing, atas dasar mereka tidak setiap hari mendampingi presiden. Pengamat kebijakan publik sejak jauh-jauh hari mengingatkan pemerintah agar rangkap jabatan semacam ini tidak dibiarkan, karena berisiko melanggar tata kelola negara yang akuntabel dan rawan konflik kepentingan.