Revisi KUHP
Seks, Skizofrenia, dan Ironi Sejarah Hukum Pidana Indonesia
Dalam esainya ini, Julia Suryakusuma mengkritik pasal-pasal KUHP anyar yang diklaim lepas dari hukum kolonial, tapi justru berisi moralitas picik, serta ancaman bagi HAM dan kelestarian lingkungan.
Walau KUHP Baru Terlanjur Disahkan DPR, Masih Ada Peluang Menolak Pasal Bermasalah
Masalah KUHP anyar ini bukan cuma seks di luar nikah, tapi mencakup pengurangan hukuman koruptor, korporasi sulit dijerat hukum, hingga korban kekerasan seksual justru bisa dipidana.
Di Revisi KUHP Terbaru, Masih Ada Ancaman Penjara Penghinaan Presiden dan Politikus
RKUHP ditarget tuntas akhir 2022. Ada pasal pidana konyol dihapus, namun pasal-pasal yang bisa mengancam kebebasan ekspresi warga tetap dipertahankan.
Draf KUHP Melarang Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel Diprotes Pengusaha
Pengusaha hotel khawatir pasal ini bisa membuat turis asing enggan ke Tanah Air. Menparekraf Sandiaga Uno berjanji akan berkomunikasi dengan DPR, agar sektor pariwisata tak terganggu.
RUU KUHP 'Draf 4 Juli' Beredar, Ada Pasal-Pasal Bermasalah Mengancam Hak Kita
Contoh: mengkritik harus 'disertai solusi', tidak boleh 'menghina' presiden, demo tanpa izin bisa dibui. Praktisi hukum pidana menilai naskah RKUHP yang dipaksakan pemerintah ini penuh pasal karet.
Menko Polhukam Mahfud MD Umumkan Rencana Kriminalisasi LGBT lewat RKUHP
Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan RKUHP disahkan tanpa perlu mendengar kritik. Peneliti ingatkan pemerintah bila orientasi seksual tak bisa dikriminalisasi.
Anggota DPR Usul Agar Pelanggan Prostitusi Bisa Turut Dipidana di RUU KUHP
Wacana ini mencuat, usai Komnas Perempuan mendesak polisi tangkap konsumen prostitusi artis, pakai delik perdagangan orang. Hukum Indonesia selama ini tak memidanakan pelanggan jasa seks.
Dalam RUU KUHP Terbaru, Suami yang Memperkosa Istri Bisa Dipenjara 12 Tahun
Kesadaran soal marital rape di Indonesia semakin tinggi. Menurut Komnas Perempuan, ada 100 laporan pemerkosaan oleh suami masuk ke lembaga mereka sepanjang 2020.
Sudah Sering Diprotes, Draf Terbaru RUU KUHP Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden
Penghina presiden/wapres di internet diancam dipenjara 4,5 tahun. Aktivis dan pakar hukum sejak bertahun-tahun lalu sudah menentang adanya pasal ini.
Jokowi Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP yang Disusun 'Pakai Perasaan'
DPR tak bisa beri alasan kumpul kebo sampai gelandangan dikriminalisasi begitu berat, kecuali pakai kira-kira saja. Melihat kecaman masyarakat, Jokowi turun tangan. Sayangnya revisi UU KPK jalan terus.
Revisi KUHP Ancam Pidana Dukun Santet dan Pemilik Unggas Nakal
Pasal-pasal absurd ternyata masih masuk dalam revisi KUHP yang hendak disahkan DPR pada akhir September 2019.
Pengesahan Dikebut DPR, Revisi KUHP Ancam Pidana Oral Seks Hingga Kumpul Kebo
Ambisi mengatur ranah privat yang sempat gagal di MK ternyata hendak diteruskan lewat RUU bermasalah tersebut. Berbagai lembaga menilai draf KUHP anyar ini sangat problematis.