Opini

Jokowi Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP yang Disusun 'Pakai Perasaan'

DPR tak bisa beri alasan kumpul kebo sampai gelandangan dikriminalisasi begitu berat, kecuali pakai kira-kira saja. Melihat kecaman masyarakat, Jokowi turun tangan. Sayangnya revisi UU KPK jalan terus.
Jokowi Minta DPR Tunda Pembahasan RUU KUHP yang Disusun 'Pakai Perasaan'
Presiden Jokowi saat memberi pidato kenegaraan di DPR pada 16 Agustus 2019. Foto oleh Willy Kurniawan/Reuters

Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat sejumlah pasal yang bikin orang Indonesia sakit hati. Mulai dari gelandangan bisa didenda Rp10 juta, hukuman minimal koruptor diturunkan dari empat tahun ke dua tahun, pelaku aborsi (yang bisa jadi adalah korban perkosaan) dan kumpul kebo dipidana, sampai ayam masuk ke kebun orang bisa bikin pemiliknya berpotensi didenda Rp50 juta. Sepekan terakhir, rasanya suram jadi orang Indonesia.

Iklan

Rupanya, untuk sementara, kita bisa bernapas lega. Pada Jumat (20/9) siang dari Istana Bogor, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU yang rencananya disidangparipurnakan akhir September 2019. Demonstrasi dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk aksi mahasiswa kemarin, ternyata masih bisa mendorong perubahan positif. "Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut,” kata Jokowi dikutip dari Tirto. "Saya melihat materi-materi yang ada, substansi-substansi yang ada kurang lebih 14 pasal nanti yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada.

Berbagai ancaman pidana yang bertentangan dengan hati nurani itu bikin siapapun yang masih punya akal sehat bertanya: kok bisa Komisi III DPR RI meloloskan RUU ini dan merekomendasikannya segera disahkan di Sidang Paripurna? Jawabannya, ternyata mereka sendiri juga enggak ngerti-ngerti amat sama regulasi yang mereka godok. Saat ditanya dari mana hitung-hitungan hukum pidana (denda ataupun penjara) di RUU ini didasarkan, jawaban DPR mirip jawaban remaja yang lagi jatuh cinta: pakai perasaan.

Beneran lho, alasan katrok macam itu beneran jadi landasan berpikir parlemen. Kamis kemarin (20/9), anggota Panitia Kerja (Panja) DPR Komisi III untuk RKUHP Muhammad Nasir Djamil mengatakan, ketentuan hukum soal sanksi pidana dalam RKUHP banyak disusun dengan mengira-ngira berdasarkan perasaan. Aduh, hati rakyat mana yang tidak hancur berkeping-keping. "Itu pendapat saya. Sepertinya banyak pakai rasa. Kayaknya ini cocoknya begini, cocoknya begini, tapi kenapa (hukumannya) segini, ya nggak ada penjelasan. Jadi, artinya belum ada pertimbangan yang rasional. Saya termasuk orang yang mempertanyakan, ini pidana gimana kita rumuskan? Apa rasionalisasinya? Kadang-kadang mohon maaf juga, ya kadang-kadang suka-suka aja gitu. Contohnya nih segini, cocoknya segini, pakai rasa dia," ujar Nasir, dikutip Tempo.

Iklan

Satu contoh pasal yang bikin murka adalah perempuan korban perkosaan yang melakukan aborsi bisa dipidana empat tahun penjara, sementara koruptor hanya kena dua tahun. Pasal ini lolos karena, kata Nasir, fokus RKUHP untuk korupsi adalah pengembalian uang negara, jadi enggak perlu memperberat hukuman pelaku korupsi. Mendengar pendapat kayak gini, wajar bila masyarakat awam panik karena RKUHP dibahas orang-orang dengan perasaan yang jauh dari rasa keadilan. Kerja ngebut DPR periode ini untuk mengesahkan sejumlah revisi UU dan RUU yang dinilai masyarakat bermasalah menimbulkan protes nasional dan demonstrasi besar di depan Gedung DPR kemarin (19/9). Apalagi setelah revisi UU KPK lolos, RUU KUHP giliran menjadi sorotan utama.

Sebelum Jokowi bikin rekomendasi penundaan RKUHP, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat-sempatnya membela beleid bermasalah itu. Alasannya RUU ini sudah terlanjur digodok selama empat tahun. Ia merasa KUHP baru urgent banget biar kita enggak perlu pakai produk hukum kolonial lagi. "Kalau ngotot terus, tidak akan selesai," kata Yasonna, dikutip Katadata.

Maaf pak menteri. Saya rasa tetap saja ya. Mau empat tahun kek, mau seribu tahun kek, kalau emang isinya bikin rakyat merasa akal sehatnya diinjak-injak, ngapain disahkan? Kecuali memang alasannya lagi-lagi berdasarkan perasaan.

Nah, menurut rakyat jelata seperti kami, perasaan Revisi UU KPK mending dibatalkan aja pak sekalian. Sayangnya, presiden dan DPR masih tetap kompak soal pengubahan kewenangan KPK itu—sekalipun demonstrasi penolakan sudah melibatkan ribuan mahasiswa berbagai kota. Jadi, KUHP tertunda, tapi beleid kontroversial seputar pemberantasan korupsi jalan terus.

Lagi-lagi, kalau kami juga boleh berpikir dengan pondasi perasaan, kayaknya sikap Jokowi meminta penundaan RKUHP bukan solusi mujarab. Ingat, tiga tahun lalu Jokowi meminta DPR menunda pembahasan revisi UU KPK. Eh kemudian ketika parlemen ngebut meneruskan lagi, RI-1 mendukung.

Jadi jangan senang dulu sobat akal sehat sekalian. Perjuangan kita semua masih sangat panjang….