Hukum di Indonesia

Aceh Terus Mencambuk Pasangan LGBTQ, Meski Bertentangan dengan Konstitusi

Dua lelaki gay dicambuk pada 28 Januari 2021. Ini kali ketiga LGBT dipidanakan di provinsi istimewa tersebut. Tindakan Wilayatul Hisbah dikritik Komnas HAM karena melawan UUD 1945.
Dua lelaki gay kembali dicambuk di Aceh Dikritik Komnas HAM
Proses pencambukan gay di Banda Aceh pada 2017. Foto oleh Rizky Rahadianto/VICE

Kasus deportasi Kristen Gray mungkin bikin bule sadar bahwa Bali dan Indonesia enggak ramah-ramah banget sama kelompok minoritas seksual. Tapi, kalau boleh jujur, daerah paling rawan persekusi LGBT tetap dipegang Aceh. Kamis (28/1) kemarin, Wilayatul Hisbah Banda Aceh alias satpol PP-nya sono baru aja mengeksekusi dua pria gay dengan 77 kali cambukan. Lelaki berinisial MU (27) dan AL (29) dilecut di muka umum setelah divonis bersalah akibat tertangkap berduaan di sebuah kos daerah Kecamatan Kuta Alam, November 2020. 

Iklan

Dari penyidikan Wilayatul Hisbah, keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan seksual, membuat MU dan AL dianggap melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun 6/2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman awal 80 kali cambuk dikurangi tiga setelah dikurangi masa tahanan tiga bulan. Eksekusi dilakukan di Tamansari pukul 11 siang bersama empat narapidana lain, disaksikan ratusan warga termasuk keluarga terpidana.

“Keenam narapidana yang dieksekusi hari ini terlibat kasus dengan perkara liwat [berhubungan sesama jenis], perkara khamar [minuman keras], dan perkara ikhtilat [bercumbu bukan muhrim] yang terjadi dalam wilayah Kota Banda Aceh yang merupakan warga dari Aceh Barat dua orang, Banda Aceh dua orang, Kabupaten Bireuen satu orang, Kota Langsa Satu orang,” ujar Pelaksana Kepala Wilayatul Hisbah Banda Aceh Heru Triwijanarko, dilansir Tagar. Terpidana lain, RDC dan IS, yang tersandung kasus minuman keras dihukum 40 kali cambuk, sedangkan dua sisanya, RM dan RU, dilecut 17 kali karena ketahuan bercumbu sebelum menikah.

Kepada media, Heru mengaku pihaknya sedang mencari keberadaan komunitas LGBT di Banda Aceh yang menurut mereka ada. Patut diketahui, hukum Indonesia tidak mempidana seseorang karena orientasi seksual. Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang menggunakan hukum Islam, mengategorikan LGBT sebagai pelanggaran. Dengan dihukumnya RM dan RU, persekusi pria gay di Aceh lewat hukuman cambuk sudah tiga kali terjadi.

Iklan

Hukuman pertama dilakukan pada Mei 2017. Pasangan gay berinisial MT (24) dan MH (20) dihukum masing-masing 85 kali cambuk di halaman Masjid Lamgugob, Banda Aceh, untuk menebus dosanya melanggar hukum Islam. Dari penuturan satpol PP, keduanya ditangkap warga dan dituding berhubungan seksual di sebuah rumah di Desa Rukoh, Maret 2017. “Saksi mengintip melalui celah dinding saat MH dan MT sedang berhubungan, lalu saksi memanggil saksi yang lain dan setelah itu kedua saksi memanggil warga. Setelah warga melihat kejadian tersebut, lalu mereka memutuskan mendobrak pintu kamar,” kata Majelis Hakim yang diketuai Khairul Jamal.



Selama persidangan, MT lantas mengaku pernah berhubungan badan di kesempatan lain, namun menegaskan bahwa semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka. Sayang, consent tidak ada artinya di mata hukum khusus Aceh, membuat keduanya pasrah dijerat, lagi-lagi dengan Qanun Hukum Jinayat Pasal 63 ayat 1. Cerminan buruknya nasib minoritas seksual di Aceh juga terlihat kala keluarga MH malah tidak berada di pihak MH. “Orang tua MH hanya petani, dan mengaku siap menerima putusan majelis hakim. Setelah hukuman selesai, MH akan dititipkan ke pesantren untuk dibina dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” kata salah seorang anggota keluarga MH kepada BBC Indonesia.

Persekusi kedua, terjadi pada 2018. N dan R, pasangan gay juga dari Banda Aceh, dijatuhi hukuman cambuk 86 kali di halaman Masjid Baiturrahim. Keduanya digerebek warga yang lantas menyerahkan keduanya kepada petugas WH, “Pasangan gay itu ditangkap oleh warga, kemudian diserahkan kepada petugas WH beberapa bulan lalu. Mereka ditangkap di salon kawasan Simpang Dodik, Banda Aceh,” kata Kepala Wilayatul Hisbah Banda Aceh Muhammad Hidayat, dilansir Detik.

Menanggapi ini, Komnas HAM sempat mengkritik pemberlakuan kebijakan hukum cambuk bagi pasangan gay, empat tahun lalu. Komisioner Nurkhoiron memberi tiga rekomendasi kepada pemerintah provinsi Aceh. Pertama, melakukan peninjauan kembali terhadap qanun agar sesuai nilai HAM dan UUD 1945. Kedua, melakukan moratorium implementasi qanun yang tidak sesuai HAM. Ketiga, melakukan upaya mengadopsi nilai-nilai HAM dalam setiap kebijakan dan implementasinya. 

Nurkhoiron menambahkan, UUD 1945 mengatur secara lengkap bagaimana setiap orang berhak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, “Komnas HAM berpandangan hal ini juga meliputi bebas diskriminasi atas dasar orientasi seksual ataupun identitas gender apa pun,” ujar Nurkhoiron.