WTF

Anggota DPR RI Ogah Dikarantina Sepulang dari Luar Negeri, Malah Ikut Rapat Offline

Anggota fraksi PAN bernama Guspardi Gaus tersebut dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan. Tapi majelis bingung harus merenspos gimana lantaran sedang WFH.
Anggota fraksi PAN Guspardi Gaus menolak Dikarantina Sepulang dari Kirgistan dan malah ikut rapat offline
Petugas menyemprotkan disinfektan di halaman Gedung DPR/MPR di Jakarta Pusat, untuk mencegah penularan Covid-19. Foto oleh Dasril Roszandi/NurPhoto via Getty Images

Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus bisa disebut terlalu bersemangat bekerja, sampai lupa ia tindakannya berisiko membahayakan nyawa para kolega di parlemen. Sepulang dari lawatan ke Kirgizstan, di Asia Tengah, Guspardi bukan hanya menolak mematuhi SOP Satgas Covid-19 nasional untuk dikarantina lima hari. Dia bahkan nekat langsung menghadiri rapat panitia kerja RUU Otonomi Khusus Papua di Gedung DPR RI, pada Kamis (1/7) lalu.

Iklan

Yang bikin cerita ini makin luar biasa, fakta kalau ia secara sadar melanggar protokol nasional disampaikan Gaus sendiri dalam rapat tersebut. “Saya baru datang dari Kirgizstan, saya cemas juga semalam mau diinapkan di hotel, dan memang cara-cara yang dilakukan tidak baik oleh Departemen Kesehatan. Karena apa? Saya ingin hadir di acara ini. Jadi mohon maaf kalau seandainya saya terlambat,” ujar Guspardi, dikutip Tempo.

Kurang jelas apa yang ia maksud “cara-cara tidak baik oleh Departemen Kesehatan”, setidak jelas mengapa seorang anggota DPR RI bisa abai bahwa nomenklatur departemen (harusnya disebut ‘Kementerian Kesehatan’) sudah dihapus sejak 2010. Hal tak jelas lainnya adalah dalam rangka apa ia pergi ke Asia Tengah dan berapa lama.

Tampaknya politikus PAN satu ini memang lain daripada yang lain. Sebab, tak sekadar beralasan ingin segera ikut rapat (offline!), penolakannya dikarantina juga karena ia menafsirkan sendiri bila tidak semua WNI dari luar negeri perlu dikarantina dulu. Dia berdalih karantina hanya berlaku untuk mereka yang sempat tinggal lama di luar negeri. Menurut logika Guspardi, karena ia hanya berkunjung beberapa saat ke Kirgisztan, enggak perlu dong isolasi-isolasi segala. Tegas banget sikapnya. Kita angkat jadi Menteri Kesehatan aja apa?

Iklan

Tindakan sembrono ini berujung pelaporan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

“LP3HI secara resmi mengadukan Guspardi Gaus ke MKD. Pengaduan dilakukan melalui email ke Sekretariat MKD, sebagai bentuk dukungan upaya menekan laju penyebaran virus Covid-19,” kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho kepada Detik. Dasar pelaporannya karena Guspardi tidak mematuhi Surat Edaran Kasatgas Covid-19, mengenai aturan karantina usai perjalanan luar negeri.

“Teradu tidak menjalankan ketentuan tersebut namun langsung mengikuti rapat Komisi I DPR secara fisik. Kalaupun dia ingin ikut rapat komisi, dia bisa melakukan melalui online,” kata Kurniawan tak habis pikir.

Surat Edaran Kasatgas Covid-19 No. 8/2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 mengatur, pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan hasil tes negatif PCR di negara asal maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan, serta menjalani tes PCR ulang saat kedatangan ke Indonesia. Setelahnya, pelaku perjalanan wajib dikarantina lima hari jika datang dari negara selain India. Seusai karantina pun, pelaku perjalanan harus dites ulang PCR sampai menunjukkan hasil negatif.

Iklan

Terkait laporan itu, MKD memberi jawaban awal yang lumayan kocak. Kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman, pihaknya telah menerima info pelaporan pada Gaus, tapi masih “mempelajari substansinya”. Sebab MKD belum paham gimana cara melaksanakan tugas mereka selama momen WFH. Kocak kan.

“Karena MKD sendiri sedang lockdown terkait status empat staf MKD yang dinyatakan positif Covid-19 sejak Selasa kemarin. Belum ada kejelasan tata cara pelaksanaan tugas MKD jika ada laporan yang masuk,” kata Habiburokhman dilansir CNN Indonesia

Menanggapi sengkarut absurd akibat perilaku si politikus PAN, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan MKD harus tegas menindak Guspardi.

“MKD DPR juga bisa memberikan contoh kepada publik dengan memproses secara etik penolakan Guspardi ini. Sebagai lembaga terhormat, sikap menolak mengikuti aturan karantina bukanlah perilaku yang terhormat. DPR bisa dinilai tak serius memikirkan pandemi jika hal sederhana untuk menaati protokol justru mereka abaikan,” ujar Lucius kepada Kompas.

Masyarakat rasanya sepakat Guspardi perlu disanksi etik karena kebebalannya. Tapi ngomong-ngomong apa kabar ya Ketua Komite Penanganan Covid-19 yang malah menghadiri langsung acara offline penghargaan sinetron di tengah kolapsnya sistem kesehatan? 

Ya Tuhan, mengapa aku terlahir sebagai WNI….