Kontroversi UU Cipta Kerja

Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Minim Disorot, Dari Nuklir Sampai Paranormal

Ada beberapa isu kontroversial turut terkandung dalam draf final Omnibus Law, di luar kesejahteraan buruh. Misal melemahnya hukuman pembuang limbah B3, hingga jasa paranormal bebas pajak.
Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja Dari Nuklir, Limbah B3, dan Praktik Paranormal
Salah satu poster yang dibawa aktivis saat menggelar demo di Jakarta menolak UU Cipta Kerja. Foto oleh Bay Ismoyo/AFP

Omnibus law yang kontroversial itu apabila dibaca mendalam benar-benar mencerminkan julukannya: sapu jagat. Ini eksperimen politik Presiden Joko Widodo dan DPR yang belum memiliki preseden sebelumnya di sejarah Republik Indonesia, dengan cara menerbitkan aturan raksasa menyapu beragam isu sekali diloloskan.

Sepekan terakhir, debat utama di masyarakat terutama terkait klaster pasal-pasal kesejahteraan buruh dalam UU Cipta Kerja. Di sisi lain, beleid ini sekaligus berpengaruh langsung pada kebijakan masa depan bidang nuklir, tata ruang, hak masyarakat adat, pengurusan hak paten, hingga imigrasi.

Iklan

VICE mencoba mengompilasi beberapa pasal minoritas, yang turut mengundang kritik dari aktivis maupun anggota DPR sendiri tapi kurang banyak disinggung dalam pemberitaan dan debat netizen sepekan terakhir. Problemnya, dokumen yang dipegang VICE masih berpotensi berubah lagi.

Naskah pertama UU Cipta Kerja yang beredar pada 5 Oktober setebal 905 halaman. Berikutnya, muncul tiga versi lain, masing-masing terdiri dari 1.028 halaman, 1.052 halaman, dan yang diklaim paling final sebanyak 1.035 halaman, merujuk keterangan Sekretariat Jenderal DPR. Namun hingga Selasa (13/10) sore saat jumpa pers virtual, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut data baru, bahwa naskah final UU Cipta Kerja 812 halaman.

Minimal, sejauh ini, ada tiga versi naskah omnibus law, yang membuat perdebatan simpang siur. Pengamat hukum dan aktivis demokrasi mengkhawatirkan penyuntingan naskah, bahkan setelah UU itu diloloskan DPR, berpotensi memasukkan “pasal selundupan”. Risiko lain mengancam masyarakat yang berniat membahas pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. Contohnya ketika warga di Makassar yang memprotes beberapa isi dari salah satu versi draf, polisi menangkapnya atas tuduhan menyebarkan hoax.

Aparat menyebut warga Makassar itu ditahan karena mengunggah konten bohong soal penghapusan upah minimum kota dan kabupaten dalam UU Cipta Kerja. Padahal, baik DPR maupun pemerintah sendiri belum mengumumkan draf mana yang paling sahih.

Iklan

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan draf 1.035 halaman adalah versi final yang sudah bersih dari kesalahan redaksional, tanpa mengubah substansi. Menurutnya, itu adalah perbaikan dari draf awal 905 halaman. Karenanya, VICE berpegang pada naskah tersebut, saat menukil sebagian pasal lain yang kontroversial namun jarang dibahas publik untuk artikel ini.

Praktik Paranormal

Contoh pasal kontroversial yang jarang disorot dalam Omnibus Law terkait praktik kesehatan. Dalam Pasal 4A draf versi 905 halaman, disebutkan dukun bayi dan paranormal tergolong sebagai jasa pelayanan medis yang bebas pajak. 

Aturan ini sempat hilang dalam versi 1.028 halaman, tapi muncul lagi di versi 1.035 halaman, dan belum ada penjelasan dari DPR mengapa perbedaan ini terjadi.

Pakar kesehatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dr. Hermawan Saputra, menilai ini janggal. Ia menjelaskan dalam dunia medis tidak dikenal adanya pengobatan alternatif. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit juga telah mengaturnya.

“Mengapa paranormal atau dukun masuk ke dalamnya [UU Cipta Kerja]?” kata dia. “Paranormal dan dukun masuk ke dalam jasa kesehatan medis ini kecelakaan sekali sebab mereka itu masuk golongan non nakes [tenaga kesehatan].”

Aliran Kepercayaan

Kontroversi lain Omnibus Law mncul dari pemberian wewenang pada polisi yang berisiko mengancam kelompok minoritas. Pasal 15 Ayat 1D UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara menyebut polisi bertugas mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Di UU Cipta Kerja versi 1.035 halaman, hal ini masuk ke dalam Pasal 75. Sementara menurut draf versi 1.028 halaman ini diatur dalam Pasal 82.

Iklan

Di omnibus law, dijelaskan definisi aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah Negara Republik Indonesia.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut masuknya aturan itu “melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan”.

Pengelolaan Usaha Nuklir

Isu lain yang kontroversial dalam UU Cipta Kerja terkait perizinan pengolahan nuklir. Pembahasan isu nuklir masuk dalam Bab III Pasal 43 dan 44, mengubah beberapa ketentuan dalam UU No.10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Intinya, pemerintah menghapus wewenang badan yang bertanggung jawab mengelola izin pengelolaan nuklir, termasuk untuk pengolahan galiannya. Semua wewenang itu kini dikendalikan langsung pemerintah pusat.

Anggota Komisi VII DPR RI, Saadiah Uluputty dari fraksi PKS mengkritik pemusatan wewenang itu, karena membuat pengawasan izin bisnis pengelolaan nuklir rawan penyimpangan.

“Pengubahan pasal 20 UU Ketenaganukliran dimana tugas badan pengawas tenaga nuklir  diambil alih oleh pemerintah pusat, akan menyebabkan permasalahan serius terhadap keselamatan nuklir," kata Saadiah.

Perubahan Aturan Limbah B3

UU Cipta Kerja pun diyakini aktivis berisiko mengancam lingkungan hidup. Salah satu yang disorot adalah perubahan sebagian pasal Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang direvisi oleh omnibus law.

Pasal 88 UU itu jelas menuliskan bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Iklan

B3 sendiri merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun. Situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengkategorikannya ke dalam beberapa tipe, antara lain: mudah meledak, amat sangat beracun, dan berbahaya bagi lingkungan.

Dalam UU Cipta Kerja versi 905 halaman dan 1.035 halaman, DPR menghapus klausul “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”. Perkara ini dimasukkan ke dalam bagian penjelasan.

Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) mengingatkan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) tanpa kewajiban untuk membuktikan kesalahan, adalah salah satu cara ampuh menghukum para pelaku perusakan lingkungan. Terjadinya kerugian lingkungan selama ini dianggap sudah memberatkan tergugat di pengadilan.

Menurut Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), ini memperlihatkan negara mereduksi pentingnya ketegasan saat menghukum perusahaan yang melanggar aturan B3. “Dihapusnya [frasa] ‘tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan’ dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini,” ujarnya.