Kekerasan Seksual

Bechi Putra Kiai Besar Jombang Terbukti Lecehkan Santriwati, Divonis Penjara 7 Tahun

Keluarga dan massa pendukung Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi ricuh di PN Surabaya, menuding kasus direkayasa. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan awal 16 tahun.
Mas Bechi Putra Kiai pemilik Ponpes Shiddiqiyah Jombang Terbukti Cabuli Santriwati Divonis 7 tahun penjara
SOSOK MOCH. SUBCHI AZAL TSANI alias MAS BECHI TERPIDANA PE SANTRIWATI DI JOMBANG. FOTO DARI ARSIP AKUN YOUTUBE OPSHID MEDIA

Moch Subchi Azal Tsani atau akrab disapa Mas Bechi, divonis tujuh tahun penjara, karena dianggap terbukti melakukan tindakan cabul terhadap seorang santriwati. Bechi adalah putra Kiai Muchtar Mu'thi, pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang cukup berpengaruh.

Sebelum akhirnya menjalani persidangan, lelaki 42 tahun itu sempat jadi sorotan karena bersembunyi dalam area ponpes, menjadi buronan polisi, serta senantiasa dilindungi oleh keluarga serta massa pendukungnya. Proses penjemputan paksa Bechi oleh aparat sampai diliput oleh media massa nasional. Sosok Bechi, sebelum kasus ini mencuat, lebih dikenal sebagai pemilik pabrik rokok herbal ‘Sehat Tentrem’.

Iklan

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya yang berlangsung pada 17 November 2022, Ketua Majelis Hakim Sutrisno memangkas masa penjara untuk Bechi, hingga separuh dari yang awalnya diharapkan jaksa penuntut umum. Alasannya, Bechi dianggap masih bisa mengubah perilakunya.

Meski demikian, Bechi dianggap terbukti melanggar Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP, karena melakukan pencabulan terhadap santriwati pondok sang ayah.

“MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul,” ujar Hakim Sutrisno. “Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” imbuh majelis hakim saat memberi alasan vonis tujuh tahun.

Keluarga serta pendukung Bechi yang hadir di PN Surabaya mengamuk setelah pembacaan vonis tersebut. Merujuk laporan JawaPos, istri Bechi bernama Durrotun Mahsunnah mengutuk vonis hakim sebagai tindakan “zalim”. Tak hanya itu, beberapa orang simpatisan Bechi menyerang wartawan di lokasi sidang, serta menghalang-halangi kamera saat merekam keluarga maupun Bechi yang diangkut mobil tahanan.

Ratusan massa pendukung Bechi sejak pagi sudah berkerumun di PN Surabaya, menggelar doa bersama serta mendesak pengadilan membebaskan idola mereka. Mereka terus menyatakan bahwa kasus ini adalah rekayasa dari pihak-pihak yang tidak suka pada Pondok Shidiqqiyah.

Iklan


Salah satu anggota kuasa hukum Bechi dalam situasi ricuh itu, turut menyerbu meja majelis hakim setelah pembacaan vonis. Dia menilai hakim memberi bobot pembuktian terlalu tinggi dari kesaksian korban pencabulan.

”Woy hakim! Ini rekayasa. Bagaimana bisa saksi testimoni de auditu digunakan [sebagai dasar vonis], ini satu-satunya di dunia,” ujarnya, seperti dilansir Kumparan.

Bechi sejak 2019 telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan santriwati (yang akhirnya terbukti adalah pasal pencabulan), namun sempat berulang kali gagal ditangkap polisi karena dilindungi massa pesantren. Korban adalah santriwati alumni Ponpes Shiddiqiyyah. Menurut korban, pemerkosaan dilakukan dengan modus transfer ilmu bernama “Metafakta” saat korban sedang melamar sebagai relawan di lembaga milik pelaku.

Kiai Muhammad Muchtar Mu'thi, ayah Bechi, bahkan sempat mengusir petinggi Polres Jombang dari area ponpes. Kiai sepuh itu mengatakan anaknya hanyalah korban fitnah konflik keluarga.

Berlarut-larutnya upaya penangkapan Bechi sampai membuat Ponpes Shiddiqiyah mendapat tekanan agar tidak bersikap semaunya sendiri dari ormas keagamaan lain di Jawa Timur, hingga Menteri Agama. Ponpes Shiddiqiyah tidak terafiliasi dengan ormas keagamaan besar seperti NU atau Muhammadiyah.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) K.H. Marzuki Mustamar sempat mengatakan pengelola pesantren seharusnya menghormati upaya penegakan hukum. “Mau kaya, miskin, pejabat, rakyat, tokoh dan bukan tokoh. Negara yang dalam hal ini penegak hukum kepolisian, kejaksaan, pengadilan, tidak boleh kalah dengan kelompok atau apa pun,” ujar Mustamar dilansir Berita Jatim.