FYI.

This story is over 5 years old.

Berita Dunia

Trump Kembali Kalah di Pengadilan Banding, Tak Bisa Larang Muslim Masuk AS

Seluruh majelis hakim Pengadilan Banding Federal sepakat menyatakan Keppres Trump soal imigrasi melanggar konstitusi.

Artikel ini pertama kali tayang di VICE News.

Rabu (8/2) waktu setempat, Pengadilan Banding federal Amerika Serikat menolak memberlakukan kembali larangan masuk yang diatur Keputusan Presiden Donald Trump terhadap imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim. Pemerintah AS bersumpah akan terus melakukan banding. Putusan ini berpotensi memancing pertikaian lanjutan di Mahkamah Agung. Panel terdiri dari tiga hakim dari 9th Circuit Court of Appeals di San Fransisco menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah, yang mulanya menghentikan Keppres Trump agar imigran dari tujuh negara tertentu tak boleh masuk AS dengan alasan apapun. Larangan yang dikeluarkan Trump pada minggu pertamanya menjabat sebagai presiden, membuat warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman tak bisa memasuki Amerika Serikat. Masalahnya, sebagian imigran dari tujuh negara itu yang ikut ditahan imigrasi atau diusir balik memiliki paspor AS, pemegang Green Card, bahkan sudah menjadi warga AS sejak lama.

Dalam cuitannya, dengan huruf kapital Trump menyatakan dia akan mengajukan banding.

Jika Trump mengajukan banding terhadap putusan 9th Circuit, Mahkamah Agung akan memberikan putusan final. Pengadilan tersebut masih beroperasi dengan delapan hakim, dan nominasi Trump untuk mengisi posisi kosong, Hakim Neil Gorsuch, belum memenangkan pemungutan suara. Jika hasil pemungutan suara Mahkamah Agung adalah 4-4, putusan pengadilan lebih rendah untuk menghentikan pelarangan Trump akan tetap sah. Pelarangan tersebut menerima kritikan dari seluruh dunia, karena secara spesifik menargetkan umat Muslim. Sejumlah warga serta perusahaan balik menggugat  Keppres Trump ke pengadilan. Beleid soal imigrasi itu disebut melanggar hak warga sipil, merusak kepentingan bisnis, dan merugikan universitas-universitas. Tuntutan di negara bagian Washington berujung pada keputusan Hakim Distrik AS James Robart menunda seluruh bentuk pelarangan imigrasi untuk Trump selama sengketa ini masih di pengadilan. Dengan itu, kedatangan pengungsi dan kunjungan wisatawan asing dari tujuh negara yang dilarang diizinkan berlangsung sementara waktu. Akibat kekalahan beruntun di pengadilan itu, Trump lantas mencerca Hakim Robart di Twitter, menuduh sang hakim melangkahi wewenang presiden dan membahayakan keamanan nasional. Trump mengatakan larangan tersebut diperlukan untuk memastikan orang-orang yang berpontensi teroris tidak memasuki. Masalahnya pengungsi dan wisatawan dari tujuh negara yang terlarang itu sejak lama sudah menghadapi pengawasan ketat setiap memasuki bandara AS. Tidak ada pula serangan teror fatal di AS yang dilakukan oleh orang-orang dari tujuh negara tersebut, sejak serangan teroris 11 September 2001.  Berikut salinan putusan Hakim Banding Federal di San Fransisco yang menolak alasan Trump melarang imigran muslim masuk AS: