Aksi Bela Diri

Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal yang Berniat Perkosa Pacarnya

Upaya bela diri ini terjadi di desa kecil Kabupaten Malang. ZA menikam dada pelaku menggunakan pisau yang dibawa untuk keperluan praktik sekolah. Untuk sementara, dia ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Pelajar SMA Bunuh Begal yang Berniat Perkosa Pacarnya
Ilustrasi penikaman via Pixabay/lisensi CC 2.0

Setelah merampas uang dan ponsel milik ZA (17) dan V (17), Misnan (35) dan Ali masih kurang puas. Kedua begal yang memalak kedua pelajar SMA tersebut lantas berniat memperkosa V. Tersulut emosi mengetahui pacarnya hendak diperkosa, ZA mengambil pisau di dalam jok motornya dan langsung menikam Misnan di bagian dada sampai tewas.

Kejadian terjadi pada Minggu (8/9), sekitar pukul 7 malam, saat ZA bersama kekasihnya sedang berduaan di sebuah ladang tebu di Desa Godanglegi Kulon, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Misnan, bersama tiga orang komplotan begalnya, memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pembegalan. Misnan dan Ali mendatangi korban, sedangkan dua teman lainnya berjaga di sekeliling lokasi.

Iklan

Di bawah todongan, ZA dan V segera menyerahkan uang dan ponsel milik masing-masing demi keselamatan. Pengakuan ZA bahwa "saya hanya punya ini" saat menyerahkan barang berharga dibalas pelaku dengan perkataan "ya sudah, kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit."

Mendengar ucapan sang begal, ZA langsung naik pitam.

"Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit. Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkannya ke bagian dada," ucap ZA di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang, dikutip Suara Jatim. Hasil otopsi mengatakan tusukan ZA menembus paru-paru sedalam 6,5-8 sentimeter, menyebabkan Misnan tewas di tempat.

Melihat ZA nekat, Ali memutuskan kabur dari lokasi. ZA dan V kemudian segera pergi dari lokasi sembari mendorong motor dan teriak minta tolong kepada warga. Di saat inilah ZA dan V bertemu dengan Ahmad (22) dan Rozikin (22), dua kakak beradik komplotan Misnan yang diam saja melihat dua korban begal teriak-teriak. Sesampainya di rumah, ZA disarankan orang tuanya untuk menyerahkan diri kepada polisi.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, meski membela diri ZA tetap dijadikan tersangka dengan jeratan KUHP Pasal 351 dan 338 tentang penganiayaan. Hanya saja ZA tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung. Ia dikenai wajib lapor setiap pulang sekolah.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan keduanya masih di bawah umur," ujar Yade kepada Kompas. Yade membuka kemungkinan besar ZA akan dinyatakan tidak bersalah, karena pembunuhan terjadi dalam keadaan terdesak untuk membela diri. Tugas polisi hanya menetapkan tersangka dari barang bukti. Pengadilan yang akan memutuskan ZA bersalah atau tidak.

Iklan

"Sementara untuk pelaku begal, dari empat orang komplotannya, dua orang [Ahmad dan Rozikin] sudah diamankan dan dilakukan penahanan. Satu masih masuk DPO, dan seorang lagi pelaku yang tewas ditikam oleh ZA," tambah Yade.

Kejadian serupa pernah terjadi di Bekasi, tahun lalu. Saat itu, MIB (19) menjadi korban pembegalan Aric Saipulloh (18) di jembatan layang Summarecon Mal Bekasi. Saat dibegal MIB melakukan perlawanan sehingga celurit milik Aric berhasil direbut. MIB lantas membacok sang begal yang mengakibatkan Aric meninggal dunia.

Lewat persidangan, status tersangka MIB dicabut karena KUHP Pasal 49 berbunyi, "Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."

Ahli pidana Universitas Islam Indonesia Muzakkir mengatakan, KUHP Pasal 49 dibuat sebagai upaya negara melindungi warganya dari kejahatan. Melalui pasal ini, negara menjamin perlindungan kepada warga untuk melindungi dirinya sendiri dari ancaman. Pembelaan diri tersebut, seperti membunuh begal, boleh dilakukan dengan syarat harus memenuhi unsur yang memaksa korban untuk bertindak.

Analoginya, menurut Muzakkir, apabila pemilik mangga yang memasang alat setrum di pohonnya sehingga mengakibatkan seorang pencuri meninggal dunia akan tetap dikenai pidana karena menghilangkan nyawa orang tanpa diserang.

"Kalau dia duel ketika harta kekayaan dirampok, duel gitu yang membuat pelakunya mati, itu boleh. Itu artinya melakukan pembelaan diri. Kalau yang terjadi seperti itu dia bisa dibebaskan," ucap Muzakkir kepada Tirto.